Makalah Mu'tazillah lengkap footnote


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Istilah Mu’tazilah

Secara etimologi, Mu’tazilah berasal dari kata “i’tizal” yang artinya menunjukkan kesendirian, kelemahan, keputusasaan, atau mengasingkan diri. Dalam Al-Qur’an kata-kata ini diulang sebanyak sepuluh kali yang kesemunaya mempunyai arti sama yaitu al ibti’ad ‘aini al syai-i: menjauhi sesuatu seperti dalam redaksi ayat:

 ÈbÎ*sù öNä.qä9utIôã$# öNn=sù öNä.qè=ÏF»s)ム(#öqs)ø9r&ur ãNä3øŠs9Î) zNn=¡¡9$# $yJsù Ÿ@yèy_ ª!$# ö/ä3s9 öNÍköŽn=tã WxÎ6y ÇÒÉÈ

”Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.”(QS An-Nisa : 90)

Sedangkan secara terminologi sebagian ulama mendefinisikan Mu’tazilah sebagai suatu kelompok dari Qodariyah yang berselisih pendapat dengan umat Islam yang lain dalam permasalahan hukum pelaku dosa besar yang dipimpin oleh Washil bin Atha’ dan Amr bin Ubaid pada zaman Hasan Al- Bashri (w. 110 H).

Aliran Mu’tazilah ini muncul di kota Bashrah (Iraq) pada abad ke-2 H, antara tahun 105-110 H, tepatnya pada masa pemerintahan khalifah Abdul Malik bin Marwan dan Khalifah Hisyam bin Abul Malik. Pelopornya adalah seorang penduduk Bashrah mantan murid Hasan al Bashri yang bernama Washil bin Atha’ memisahkan diri dari halaqoh yang diselenggarakan olehnya. Hasan Al-Bashri diriwayatkan memberi komentar sebagai berikut: “i’tazala anna” (dia mengasingkan diri dari kami). Akhirnya ornag-orang yang mengasingkan diri itu disebut “Mu’tazilah” yang dapat diartikan sebagai orang yang mengasingkan diri dari majelis kuliah Hasan Al- Bashri.[1]

Sebenarnya, kelompok Mu’tazilah ini telah muncul pada pertengahan abad pertama hijriah, yakni diistilahkan pada para sahabat yang memisahkan diri atau bersikap netral dalam peristiwa-peristiwa politik. Yakni pada peristiwa meletusnya perang jamal dan perang siffin, yang kemudian mendasari sejumlah sahabat yang tidak mau terlibat dalam konflik tersebut dan memilih untuk menjauhkan diri mereka dan memilih jalan tengah. Al-Thabari, seperti dikutip Harun Nasution, menyebutkan bahwa sewaktu Qais bin Sa’ad sampai di Mesir sebagai gubernur dari Ali bin Abi Thalib, ia menjumpai pertikaian di sana, satu golongan turut padanya dan satu golongan lagi menjauhkan diri ke Kharbita (I’tazalat ila’ Kharbita). Dalam suratnya kepada khalifah, Qais menamai mereka Mu’tazallin”, dan Abu al-Fida menamainya “al-Mu’tazilah”.[2]

Sedangkan pada abad kedua hijriah, Mu’tazilah muncul karena didorong oleh persoalan akidah. Dan secara teknis, istilah Mu’tazilah ini menunjuk pada dua golongan, yaitu golongan pertama, muncul sebagai respon politik murni, yakni bermula dari gerakan atau sikap politik beberapa sahabat yang gerah terhadap kehidupan politik umat Islam pada masa pemerintahan Ali.

Kemudian golongan kedua muncul sebagai respons persoalan teologis yang berkembang di kalangan Khawarij dan Murji’ah akibat adanya peristiwa tahkim. Golongan ini muncul karena mereka berbeda pendapat dengan golongan Khawarij da Murji’ah tentang pemberian status kafir kepada orang yang berbuat dosa besar.

Imam al-Syahrastani mengatakan bahwa nama Mu’tazilah ini bermula pada peristiwa yang terjadi antara Washil bin Atha’ serta temannya, Amr bin Ubaid, dan Hasan al-Bashri di Basrah. Ketika Wahil mengikuti pelajaran yang diberikan oleh Hasan al-Bashri di masjid Basrah, datanglah seseorang yang bertanya mengenai pendapat Hasan al-Bashri tentang orang yang berdosa besar. Ketika Hasan al-Bashri masih berpikir, tiba-tiba Washil mengemukakan pendapatnya: “Saya berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar bukanlah Mukmin dan bukan pula kafir, tetapi berada pada posisi diantara keduanya, tidak Mukmin dan tidak pula kafir”. Kemudian dia menjauhkan diri dari Hasan al-Bashri dan pergi ke tempat lain di lingkungan masjid. Di sana Washil mengulangi pendapatnya di hadapan para pengikutnya. Dengan adanya peristiwa ini, Hasan al-Bashri berkata: “Wahil menjauhkan diri dari kita (i’tazalla anna).[3]

 

Adapun tokoh-tokoh aliran Mu’taziliyah yang terkenal diantaranya adalah:

1.      Washil bin Atha’, lahir di Madinah, pelopor ajaran ini.

2.      ‘Amru bin ‘Ubaid, sahabat Washil bin Atha’.

3.      Abu Huzail al-Allaf (751-849), penyusun lima ajaran pokok Mu’taziliyah

4.      An-Nazzam, murid Abu Huzail al-Allaf.

5.      Abu’ Ali Muhammad bin ‘Abdul Wahab/al-Jubba’i (849-915).[4]

B.     Al- Ushul Al-Khamsah: Lima Ajaran Dasar Teologi Mu’tazilah

 

1.      Al-Tauhid, yaitu mengesakan Tuhan. Dalam mengesakan Tuhan, kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat-sifat yang berdiri sendiri di luar zat, karena akan berakibat banyaknya yang qadim. Mereka juga menolak sifat-sifat jasmaniyah (antropomorfisme) bagi Tuhan karena akan membawa tajsim dan tasybih.[5]

Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuhan itu Esa, tidak ada satupun yang menyerupaiNya. Dia Maha Melihat, Mendengar, Kuasa, Mengetahui, dan sebagainya. Akan tetapi, itu bukanlah sifat, melainkan dzatNya.[6]

Mereka juga menolak paham beatific vision, yaitu pandangan bahwa tuhan dapat dilihat di akhirat nanti (dengan mata kepala). Satu-satunya sifat tuhan yang betul-betul tidak mungkin ada pada makhluknya adalah sifat qadim. Paham ini mendorong mu’tazilah untuk meniadakan sifat-sifat tuhan yang mempunyai wujud sendiri di luar dzat tuhan. Mu’tazilah menolak paham ini karena Tuhan bersifat immateri, sedangkan mata kepala bersifat materi  , yang immateri hanya dapat diterima oleh yang immateri pula. Oleh karena itu, mu’tazilah berpendapat tuhan memang dapat dilihat di akhirat, tetapi bukan dengan mata kepala melainkan dengan mata hati.[7]

2.      Al’Adlu, yaitu keadilan Tuhan. Keadilan Tuhan menurut mu’tazilah mengandung arti bahwa Tuhan wajib berbuat baik dan terbaik bagi hamba-Nya (al-shalah wal ashlah), Tuhan wajib menepati janji, Tuhan wajib berbuat sesuai norma dan aturan yang ditetapkan-Nya.[8]

Mu’tazilah percaya bahwa pada hakikatnya ada tindakan atau perbuatan-perbuatan yang pada dasarnya adalah adil dan sebaliknya, ada juga tindakan dan perbuatan-perbuatan yang pada dasarnya tidak adil. Sebagai contoh, kalau Allah memberikan pahala pada orang yang taat dan berbuat baik serta memberikan hukuman pada para pelaku dosa, maka tindakan Allah disebut adil, dan Allah memang Maha Adil. Dia Allah memberikan penghargaan terhadap yang taat dan menghukum terhadap yang sebaliknya. Memberikan pahala kepada yang berdosa dan menghukum yang adil, dan Allah mustahil berbuat seperti itu, taat, karena perbuatan sedemikian sungguh adalah suatu perbuatan tidak adil.

Demikian juga dengan contoh yang lain, misalnya, kehendak bebas tidak mungkin Allah menciptkan makhluk yang tidak mempunyai kehendak bebas, lalu kemudian menciptakan perbuatan dosa dengan tangan makhluk itu dan setelah itu menghukumnya. Itu adalah perbuatan tidak adil, Allah tidak mungkin dan tidak pantas untuk melakukan tindakan yang seperti itu.[9]

3.      Al-Wa’d wa al-Wa’id, yaitu janji dan ancaman. Kaum Mu’tazilah meyakini bahwa janji dan ancaman Tuhan untuk membalas perbuatan hamba-Nya pasti akan terlaksana. Ini bagian dari keadilan Tuhan.

Menurut kaum Mu’tazilah, wajib bagi Allah untuk memenuhi janjiNya (al-wa’d) bagi pelaku kebaikan agar dimasukkan kedalam surga, dan melaksanakan ancamanNya (al-wa’id) bagi pelaku dosa besar agar dimasukkan kedalam neraka, kekal abadi didalamnya, meski siksa yang diterimanya lebih ringan daripada siksa orang yang kafir. Atas pandangannya ini, mereka menyebut dirinya dengan Wa’idiyyah.

4.      Al-Manzilah bain al-Manzilatain, yaitu tempat di antara dua tempat. Kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa orang mukmin yang berdosa besar, statusnya tidak lagi mukmin dan juga tidak kafir, ia berada di antara keduanya yakni fasik. Doktrin inilah yang kemudian melahirkan aliran Mu’tazilah yang digagas oleh Washil ibn Atha.

5.      Al-Amr bi al-ma’ruf wa al-Nahyu ‘an al-munkar, yaitu perintah melaksanakan perbuatan baik dan larangan perbuatan munkar. Ini merupakan kewajiban dakwah bagi setiap orang Mu’tazilah.

Ajaran ini sebenarnya bukan hanya dimiliki oleh golongan Mu’tazilah saja, tetapi juga dimiliki oleh semua umat Islam. Tetapi ada perbedaannya, yaitu pelaksanaan ajaran tersebut menurut Mu’tazilah, bila perlu harus diwujudkan atau dilaksanakan dengan paksaan atau kekerasan. Sedang golongan lain cukup dengan penjelasan saja.

             Ajaran dasar tentang amar ma’ruf nahi munkar sebenarnya sangat erat kaitannya dengan usaha pembinaan akhlak, karena hal itu berarti mendidik orang untuk berbuat baik dan melarang berbuat jahat. Ajaran ini dapat pula menjadi bukti bahwa Mu’tazilah amat menekankan pentingnya pendidikan akhlak, sebagai bukti konsep Iman dalam pandangan Mu’tazilah tidak cukup hanya dengan tashdiq (pembenaran) di hati, melainkan harus diikuti dengan amalan, dan iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan melakukan maksiat.

             Bagi Mu’tazilah, prinsip ini harus dilaksanakan oleh semua orang mukmin dengan seluruh daya upaya, baik berupa lisan, tangan maupun dengan pedang sekalipun, sebagaimana yang telah diajarkan Nabi shallallahu’ alaihi wa sallam dalam sabdanya.

               Perbedaan paham mu’tazilah dengan yang lainnya mengenai ajaran kelima ini terletak pada tata pelaksanaannya. Menurut Mu’tazilah, jika memang diperlukan , kekerasan dapat ditempuh untuk mewujudkan ajaran tersebut.[10]

Menurut salah seorang pemuka Mu’tazilah, Abu al-Husain al-Khayyat, seseorang belum bisa diakui sebagai anggota Mu’tazilah kecuali jika sudah menganut kelima doktrin tersebut.[11]

 



[1] Nunu Burhanudin,  Ilmu kalam, dari tauhid menuju keadilan, (Jakarta : Prenamedia group, 2016), hlm. 96

[2] Harun Nasution, Teologi Islam, (Jakarta: UI Press, 1972), hlm. 40

[3] Ibid, Nunu Burhanuddin.. hlm. 98

[4] Ibid, hal. 99

[5] Mawardy Hatta, Jurnal ALIRAN MU’TAZILAH DALAM LINTASAN SEJARAH PEMIKIRAN ISLAM, vol.12 No. 1, hlm. 95

[6] Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, (Bandung : CV Pustaka Setia, 2016), hlm. 101

[7] Supiana dan Karman, M, Materi Pendidikan Agama Islam, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2004), hlm. 181

[8] Achmad Ghalib, Rekonstruksi Pemikiran Islam,( Ciputat : UIN Jakarta Press, Cet. 1), hal. 48

[9] Ibid, Nunu Burhanuddin... hlm. 109

[10] Harun Nasution, Teologi Islam; Aliran-Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan,( Jakarta: UI Press, 1986), hlm. 56

[11] Ibid, Mawardi Hatta.., hlm. 95

Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh makalah meneladani sifat terpuji abdurrahman bin auf dan abu dzar al ghifari

PERBEDAAN MORAL, AKHLAK, DAN ETIKA (MAKALAH AKHLAK TASAWUF)