Makalah Mu'tazillah lengkap footnote
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Istilah Mu’tazilah
Secara
etimologi, Mu’tazilah berasal dari kata “i’tizal” yang artinya menunjukkan kesendirian,
kelemahan, keputusasaan, atau mengasingkan diri. Dalam Al-Qur’an kata-kata
ini diulang sebanyak sepuluh kali yang kesemunaya mempunyai arti sama yaitu al
ibti’ad ‘aini al syai-i: menjauhi sesuatu seperti dalam redaksi ayat:
ÈbÎ*sù öNä.qä9utIôã$# öNn=sù öNä.qè=ÏF»s)ã (#öqs)ø9r&ur ãNä3øs9Î) zNn=¡¡9$# $yJsù @yèy_ ª!$# ö/ä3s9 öNÍkön=tã WxÎ6y ÇÒÉÈ
”Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta
mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk
menawan dan membunuh) mereka.”(QS An-Nisa : 90)
Sedangkan secara
terminologi sebagian ulama mendefinisikan Mu’tazilah sebagai suatu kelompok
dari Qodariyah yang berselisih pendapat dengan umat Islam yang lain dalam
permasalahan hukum pelaku dosa besar yang dipimpin oleh Washil bin Atha’ dan
Amr bin Ubaid pada zaman Hasan Al- Bashri (w. 110 H).
Aliran
Mu’tazilah ini muncul di kota Bashrah (Iraq) pada abad ke-2 H, antara tahun
105-110 H, tepatnya pada masa pemerintahan khalifah Abdul Malik bin Marwan dan
Khalifah Hisyam bin Abul Malik. Pelopornya adalah seorang penduduk Bashrah
mantan murid Hasan al Bashri yang bernama Washil bin Atha’ memisahkan diri dari
halaqoh yang diselenggarakan olehnya. Hasan Al-Bashri diriwayatkan memberi
komentar sebagai berikut: “i’tazala anna” (dia mengasingkan diri dari kami).
Akhirnya ornag-orang yang mengasingkan diri itu disebut “Mu’tazilah” yang dapat
diartikan sebagai orang yang mengasingkan diri dari majelis kuliah Hasan Al-
Bashri.[1]
Sebenarnya,
kelompok Mu’tazilah ini telah muncul pada pertengahan abad pertama hijriah,
yakni diistilahkan pada para sahabat yang memisahkan diri atau bersikap netral
dalam peristiwa-peristiwa politik. Yakni pada peristiwa meletusnya perang
jamal dan perang siffin, yang kemudian mendasari sejumlah sahabat yang
tidak mau terlibat dalam konflik tersebut dan memilih untuk menjauhkan diri
mereka dan memilih jalan tengah. Al-Thabari, seperti dikutip Harun Nasution,
menyebutkan bahwa sewaktu Qais bin Sa’ad sampai di Mesir sebagai gubernur dari
Ali bin Abi Thalib, ia menjumpai pertikaian di sana, satu golongan turut
padanya dan satu golongan lagi menjauhkan diri ke Kharbita (I’tazalat ila’
Kharbita). Dalam suratnya kepada khalifah, Qais menamai mereka Mu’tazallin”,
dan Abu al-Fida menamainya “al-Mu’tazilah”.[2]
Sedangkan pada
abad kedua hijriah, Mu’tazilah muncul karena didorong oleh persoalan akidah.
Dan secara teknis, istilah Mu’tazilah ini menunjuk pada dua golongan, yaitu
golongan pertama, muncul sebagai respon politik murni, yakni bermula dari
gerakan atau sikap politik beberapa sahabat yang gerah terhadap kehidupan
politik umat Islam pada masa pemerintahan Ali.
Kemudian
golongan kedua muncul sebagai respons persoalan teologis yang berkembang di
kalangan Khawarij dan Murji’ah akibat adanya peristiwa tahkim. Golongan ini
muncul karena mereka berbeda pendapat dengan golongan Khawarij da Murji’ah
tentang pemberian status kafir kepada orang yang berbuat dosa besar.
Imam
al-Syahrastani mengatakan bahwa nama Mu’tazilah ini bermula pada peristiwa yang
terjadi antara Washil bin Atha’ serta temannya, Amr bin Ubaid, dan Hasan
al-Bashri di Basrah. Ketika Wahil mengikuti pelajaran yang diberikan oleh Hasan
al-Bashri di masjid Basrah, datanglah seseorang yang bertanya mengenai pendapat
Hasan al-Bashri tentang orang yang berdosa besar. Ketika Hasan al-Bashri masih
berpikir, tiba-tiba Washil mengemukakan pendapatnya: “Saya berpendapat bahwa
orang yang berbuat dosa besar bukanlah Mukmin dan bukan pula kafir, tetapi
berada pada posisi diantara keduanya, tidak Mukmin dan tidak pula kafir”.
Kemudian dia menjauhkan diri dari Hasan al-Bashri dan pergi ke tempat lain di
lingkungan masjid. Di sana Washil mengulangi pendapatnya di hadapan para
pengikutnya. Dengan adanya peristiwa ini, Hasan al-Bashri berkata: “Wahil
menjauhkan diri dari kita (i’tazalla anna).[3]
Adapun
tokoh-tokoh aliran Mu’taziliyah yang terkenal diantaranya adalah:
1.
Washil bin Atha’, lahir
di Madinah, pelopor ajaran ini.
2.
‘Amru bin ‘Ubaid, sahabat
Washil bin Atha’.
3.
Abu Huzail al-Allaf (751-849), penyusun
lima ajaran pokok Mu’taziliyah
4.
An-Nazzam, murid Abu
Huzail al-Allaf.
5.
Abu’
Ali Muhammad bin ‘Abdul Wahab/al-Jubba’i (849-915).[4]
B.
Al- Ushul Al-Khamsah: Lima Ajaran Dasar Teologi Mu’tazilah
1.
Al-Tauhid, yaitu mengesakan Tuhan. Dalam mengesakan Tuhan, kaum Mu’tazilah
berpendapat bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat-sifat yang berdiri sendiri di
luar zat, karena akan berakibat banyaknya yang qadim. Mereka juga menolak
sifat-sifat jasmaniyah (antropomorfisme) bagi Tuhan karena akan membawa tajsim
dan tasybih.[5]
Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuhan itu Esa, tidak ada satupun yang
menyerupaiNya. Dia Maha Melihat, Mendengar, Kuasa, Mengetahui, dan sebagainya.
Akan tetapi, itu bukanlah sifat, melainkan dzatNya.[6]
Mereka juga menolak paham beatific vision, yaitu
pandangan bahwa tuhan dapat dilihat di akhirat nanti (dengan mata kepala).
Satu-satunya sifat tuhan yang betul-betul tidak mungkin ada pada makhluknya
adalah sifat qadim. Paham ini mendorong mu’tazilah untuk meniadakan sifat-sifat
tuhan yang mempunyai wujud sendiri di luar dzat tuhan. Mu’tazilah menolak paham
ini karena Tuhan bersifat immateri, sedangkan mata kepala bersifat
materi , yang immateri hanya dapat diterima oleh yang immateri pula.
Oleh karena itu, mu’tazilah berpendapat tuhan memang dapat dilihat di akhirat,
tetapi bukan dengan mata kepala melainkan dengan mata hati.[7]
2.
Al’Adlu, yaitu keadilan Tuhan. Keadilan Tuhan menurut mu’tazilah mengandung
arti bahwa Tuhan wajib berbuat baik dan terbaik bagi hamba-Nya (al-shalah
wal ashlah), Tuhan wajib menepati janji, Tuhan wajib berbuat sesuai norma
dan aturan yang ditetapkan-Nya.[8]
Mu’tazilah percaya bahwa pada hakikatnya ada tindakan atau
perbuatan-perbuatan yang pada dasarnya adalah adil dan sebaliknya, ada juga
tindakan dan perbuatan-perbuatan yang pada dasarnya tidak adil. Sebagai contoh,
kalau Allah memberikan pahala pada orang yang taat dan berbuat baik serta
memberikan hukuman pada para pelaku dosa, maka tindakan Allah disebut adil, dan
Allah memang Maha Adil. Dia Allah memberikan penghargaan terhadap yang taat dan
menghukum terhadap yang sebaliknya. Memberikan pahala kepada yang berdosa dan
menghukum yang adil, dan Allah mustahil berbuat seperti itu, taat, karena
perbuatan sedemikian sungguh adalah suatu perbuatan tidak adil.
Demikian juga dengan contoh yang lain, misalnya, kehendak bebas
tidak mungkin Allah menciptkan makhluk yang tidak mempunyai kehendak bebas,
lalu kemudian menciptakan perbuatan dosa dengan tangan makhluk itu dan setelah
itu menghukumnya. Itu adalah perbuatan tidak adil, Allah tidak mungkin dan
tidak pantas untuk melakukan tindakan yang seperti itu.[9]
3.
Al-Wa’d wa al-Wa’id, yaitu janji dan ancaman. Kaum Mu’tazilah meyakini bahwa janji dan
ancaman Tuhan untuk membalas perbuatan hamba-Nya pasti akan terlaksana. Ini
bagian dari keadilan Tuhan.
Menurut kaum Mu’tazilah, wajib bagi Allah untuk memenuhi janjiNya (al-wa’d)
bagi pelaku kebaikan agar dimasukkan kedalam surga, dan melaksanakan ancamanNya
(al-wa’id) bagi pelaku dosa besar agar dimasukkan kedalam neraka, kekal
abadi didalamnya, meski siksa yang diterimanya lebih ringan daripada siksa
orang yang kafir. Atas pandangannya ini, mereka menyebut dirinya dengan Wa’idiyyah.
4.
Al-Manzilah bain al-Manzilatain, yaitu tempat di antara dua tempat. Kaum Mu’tazilah berpendapat
bahwa orang mukmin yang berdosa besar, statusnya tidak lagi mukmin dan juga
tidak kafir, ia berada di antara keduanya yakni fasik. Doktrin inilah yang
kemudian melahirkan aliran Mu’tazilah yang digagas oleh Washil ibn Atha.
5.
Al-Amr bi al-ma’ruf wa al-Nahyu ‘an al-munkar, yaitu perintah melaksanakan perbuatan baik dan larangan
perbuatan munkar. Ini merupakan kewajiban dakwah bagi setiap orang Mu’tazilah.
Ajaran ini sebenarnya bukan hanya dimiliki oleh golongan Mu’tazilah
saja, tetapi juga dimiliki oleh semua umat Islam. Tetapi ada perbedaannya,
yaitu pelaksanaan ajaran tersebut menurut Mu’tazilah, bila perlu harus
diwujudkan atau dilaksanakan dengan paksaan atau kekerasan. Sedang golongan
lain cukup dengan penjelasan saja.
Ajaran dasar tentang amar ma’ruf
nahi munkar sebenarnya sangat erat kaitannya dengan usaha pembinaan akhlak,
karena hal itu berarti mendidik orang untuk berbuat baik dan melarang berbuat
jahat. Ajaran ini dapat pula menjadi bukti bahwa Mu’tazilah amat menekankan
pentingnya pendidikan akhlak, sebagai bukti konsep Iman dalam pandangan
Mu’tazilah tidak cukup hanya dengan tashdiq (pembenaran) di hati, melainkan
harus diikuti dengan amalan, dan iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang
dengan melakukan maksiat.
Bagi Mu’tazilah, prinsip ini harus
dilaksanakan oleh semua orang mukmin dengan seluruh daya upaya, baik berupa
lisan, tangan maupun dengan pedang sekalipun, sebagaimana yang telah diajarkan
Nabi shallallahu’ alaihi wa sallam dalam sabdanya.
Perbedaan paham mu’tazilah
dengan yang lainnya mengenai ajaran kelima ini terletak pada tata pelaksanaannya.
Menurut Mu’tazilah, jika memang diperlukan , kekerasan dapat ditempuh untuk
mewujudkan ajaran tersebut.[10]
Menurut salah
seorang pemuka Mu’tazilah, Abu al-Husain al-Khayyat, seseorang belum bisa
diakui sebagai anggota Mu’tazilah kecuali jika sudah menganut kelima doktrin
tersebut.[11]
[1] Nunu
Burhanudin, Ilmu kalam, dari tauhid
menuju keadilan, (Jakarta : Prenamedia group, 2016), hlm. 96
[2] Harun
Nasution, Teologi Islam, (Jakarta: UI Press, 1972), hlm. 40
[3] Ibid,
Nunu Burhanuddin.. hlm. 98
[4] Ibid,
hal. 99
[5] Mawardy Hatta,
Jurnal ALIRAN MU’TAZILAH DALAM LINTASAN SEJARAH PEMIKIRAN ISLAM, vol.12
No. 1, hlm. 95
[6] Abdul Rozak
dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, (Bandung : CV Pustaka Setia, 2016), hlm.
101
[7] Supiana dan
Karman, M, Materi Pendidikan Agama Islam, (Bandung : PT Remaja
Rosdakarya, 2004), hlm. 181
[8] Achmad Ghalib,
Rekonstruksi Pemikiran Islam,( Ciputat : UIN Jakarta Press, Cet. 1),
hal. 48
[9] Ibid,
Nunu Burhanuddin... hlm. 109
[10] Harun
Nasution, Teologi Islam; Aliran-Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan,(
Jakarta: UI Press, 1986), hlm. 56
[11] Ibid, Mawardi
Hatta.., hlm. 95
Komentar
Posting Komentar