Makalah Ilmu Pendidikan Islam(Hubungan Pendidikan Islam dengan Pendidikan Nasional) Terlengkap
HUBUNGAN
PENDIDIKAN ISLAM DENGAN PENDIDIKAN NASIONAL
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pendidikan
Islam dengan pendidikan nasional memiliki hubungan yang erat, yang tak bisa
dipisahkan Dalam hal ini dikaitkan dengan konsep
penyusunan sistem pendidikan nasional tersebut. Suatu sistem pendidikan
nasional harus mementingkan masalah eksistensi umat manusia pada umumnya dan
elcsistensi bangsa Indonesia khususnya dalam hubungan masa lalu, masa kini dan
kemungkinan perkembangan masa depan.
Pendidikan Islam merupakan suatu Lembaga sesuai dengan peraturan
pemerintah No. 28 tahun 1990, No. 60 tahun 1999 dan No. 73 tahun 1991.
Pendidikan keagamaan diselenggarakan pemerintah sesuai peraturan
perundang-undangan dimana Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat serta pendidikan keagamaan dapat
diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non formal dan informal,
pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman.
Pendidikan Islam juga Sebagai Mata Pelajaran dimana jalur dan jenjang
pendidikan wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan.
B.
RUMUSAN MASALAH
Secara umum,
rumusan masalah pada makah “Hubungan Pendidikan Islam Dengan Pendidikan Nasional”
ini dapat dirumuskan seperti pertanyaan berikut
1.
Apa
pengertian pendidikan Islam?
2.
Apa
pengertian pendidikan nasional?
3.
Apa
hubungan pendidikan Islam dengan sistem pendidikan nasional?
4.
Bagaimana
pendidikan islam dalam sistem pendidikan nasional?
C.
TUJUAN
1.
Bagi
penulis
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen
dalam mata kuliah ilmu pendidikan islam. Selain itu, bagi diri pribadi makalah
ini diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan bagi mahasiswa, baik dalam
lingkup Universitas Islam Negeri Mataram maupun civitas akademik lainnya.
2.
Bagi
pembaca
Makalah ini dimaksudkan untuk membahas hubungan pendidikan Islam
dengan pendidikan Nasional. Para pembaca yang dominan adalah siswa dan
mahasiswa bisa digunakan sebagai langkah menuju pengetahuan yang lebuh luas.
3.
Bagi
masyarakat
Diharapkan masyarakat bisa lebih memahami mengenai hubungan
pendidikan Islam dengan pendidikan Nasional dan bagaimana pendidikan Islam
dalam sistem pendidikan Nasional.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pendidikan Islam
Pendidikan
berasal dari kata didik, dengan memberinya awalan “pe dan akhiran “kan, yang
mengandung arti, perbuatan (hal, cara, dan sebagainya).Pendidikan berasal dari
kata Yunani, paedagogi yang berarti bimbingan yang diberikan kepada
anak. Kemudian istilah ini diterjemahkan dalam bahasa Inggris dengan, education
yang berarti pengembangan atau bimbingan.[1]
Istilah
pendidikan berasal dari kata paedagogi, dalam bahasa Yunani pae artinya anak
dan ego artinya aku membimbing. secara harfiah pendidikan artinya aku
membimbing anak, sedang tugas membimbing adalah aku membimbing anak agar
menjadi dewasa. Secara singkat Drikayarkara yang di kutip oleh Istiqomah
mengatakan bahwa pendidikan adalah suatu usaha sadar yang dilakukan oleh pihak
pendidik melalui pembimbing dan pengajaran serta latihan untuk membentuk
peserta didik mengalami proses pemanusiaan diri kearah tercapainya pribadi
dewasa, susila dan dinamis.[2]
Menurut Hasan
Langgulung, pendidikan dapat dilihat dari dua segi. Pertama dari sudut
masayarakat kedua dari sudut individu. Pendidikan dari sudut individu adalah
proses untuk menemukan dan mengembangkan kemampuan-kemampuan, jadi pendidikan
adalah proses menampakkan atau manifest dari yang tersembunyi atau latent pada
anak didik. Sedangkan dari sudut masyarakat pendidikan adalah menekankan atau memanfaatkan
kemampuan manusia untuk memperoleh pengetahuan dengan mencarinya pada alam di
luar manusia.[3]
Adapun
pendidikan Islam menurut Zarkowi Soejoeti terbagi dalam tiga pengertian. Pertama,
“Pendidikan Islam” adalah jenis pendidikan yang pendirian dan penyelenggaraannya
didorong oleh hasrat dan semangat cita-cita untuk menjewantahkan nilai-nilai
Islam, baik yang tercermin dalam nama lembaganya, maupun dalam
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan. Di sini kata Islam ditempatkan sebagai
sumber nilai yang akan diwujudkan dalam seluruh kegiatan pendidikan. Kedua, jenis pendidikan yang
memberikan perhatian sekaligus menjadikan ajaran Islam sebagai pengetahuan
untuk program studi yang diselenggarakan. Di sini kata Islam ditempatkan
sebagai bidang studi, sebagai ilmu, dan diperlakukan sebagai ilmu yang lain.
ketiga, jenis pendidikan yang mencakup kedua pengertian di atas. Di sini kata
Islam ditempatkan sebagai sumber nilai sekaligus sebagai bidang studi yang
ditawarkan melalui program studi yang diselenggarakan.[4]
Menurut M.
Yusuf al-Qardhawi, pendidikan Islam merupakan pendidikan manusia seutuhnya,
akal dan hatinya, rohani dan jasmaninya, akhlak dan keterampilannya. Sementara
itu Hasan Langgulung merumuskan pendidikan Islam sebagai suatu proses penyiapan
generasi muda untuk mengisi peranan, memindahkan pengetahuan dan nilai-nilai
Islam yang diselaraskan dengan fungsi manusia untuk beramal di dunia dan
memetik hasilnya di akhirat.[5]
Sejalan dengan itu, Muhammad Atiyah Al-Ibrasyi berpendapat bahwa
pendidikan Islam itu adalah pendidikan yang berdasarkan pada etika Islam, pembentukan
moral, dan latihan jiwa. Sehingga,
tujuan akhir pendidikan Islam tersebut adalah membentuk manusia yang bertakwa
supaya selamat dalam kehidupannya, sebagaimana terkandung dalam Surat Ali Imran
[3] ayat 102
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qà)®?$# ©!$# ¨,ym ¾ÏmÏ?$s)è? wur ¨ûèòqèÿsC wÎ) NçFRr&ur tbqßJÎ=ó¡B ÇÊÉËÈ
“Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa
kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam Keadaan
beragama Islam.”
Ciri khas
pendidikan Islam itu ada dua macam :
a.
Tujuannya
: Membentuk individu menjadi bercorak diri tertinggi menurut ukuran
Allah.
b.
Isi
pendidikannya : ajaran Allah yang tercantum dengan lengkap di dalam Al
Qur’an yang pelaksanaannya dalam praktek hidup sehari -hari dicontohkan oleh
Muhammad Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam.
Teori-teori
pendidikan Islam yang berkembang di Indonesia secara umum mendefinisikan
pendidikan Islam dalam dua tataran : idealis dan pragmatis. Pada tataran
idealis, pendidikan Islam diandaikan sebagai suatu sistem yang independen
(eksklusif ) dengan sejumlah kriterianya yang serba Islam. Definisi ini secara
kuat dipengaruhi oleh literatur Arab yang masuk ke Indonesia baik dalam bentuk teks asli, terjemahan, maupun
sadurannya. Sedangkan pada tataran
pragmatis, pendidikan Islam ditempatkan sebagai identitas (ciri khusus)
yang tetap berada dalam konteks pendidikan nasional.
Perkembangan-perkembanganaktual di Indonesia khususnya selama tiga dekade
terakhir sangat mempengaruhimunculnya definisi pragmatis ini.[6]
penulis-penulis
Indonesia kontemporer berusaha menjelaskan definisi pendidikan Islam dengan
melihat tiga kemugkinan hubungan antara konsep
pendidikan dan konsep Islam. Dilihat dari sudut pandang kita tentang
Islam yang berbeda-beda, istilah
pendidikan Islam tersebut dapat dipahami sebagai :
1.
Pendidikan
(menurut) Islam
2.
Pendidikan
(dalam) Islam
3.
Pendidikan
(agama) Islam
Dalam hubungan
yang pertama, pendidikan Islam bersifat normatif, sedang dalam hubungan yang
kedua, pendidikan Islam lebih bersifat sosio-historis. Adapun dalam hubungan
yang ketiga, pendidikan Islam lebih bersifat proses-operasional dalam usaha
pendidikan ajaran-ajaran agama Islam. Dalam kerangka akademik, pengertian yang
pertama merupakan lahan filsafat pendidikan Islam,dan pengertian yang ketiga
merupakan kawasan ilmu pendidikan Islam teoritis.
B.
Pengertian Pendidikan Nasional
Dalam
Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I
Pasal 2 berbunyi: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar dari pada
kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar ini
dapat dilihat dari Pembukaan UUD 1945 alinea 4 batang tubuh UUD 1945 Bab XIII Pasal
31.[7]
Adapun menurut
Sunarya, Pendidikan nasional adalah sistem pendidikan
yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan
tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa
tersebut.
Sementara itu,
departemen pendidikan dana kebudayaan, merumuskan
bahwa pendidikan nasional ialah suatu usaha yang membimbing para warganegara
Indonesia menjadi Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran
masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
Berdasarkan UU
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional.
C.
Hubungan Pendidikan Islam Dengan Pendidikan Nasional
Pengelolaan
pendidikan yang sebenarnya adalah pendidikan yang dapat bermanfaat potensi
budaya yang tumbuh dan berkembang di Indonesia yang dihuni oleh bermacam suku,
agama, dan adat istiadat yang sangat berbeda satu sama lain, maka seberagam itu
pula pola pendidikan yang mereka kembangkan. Atas dasar itu konstitusi UUD 1945
dan UU Sindiknas mengamantkan perlunya penyelenggaraan pendidikan dengan
melestarikan keanekaragaman pemyelenggaraan pendidikan dimasyarakat, akan
tetapi berada dalam satu payung, Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan
komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional. bernama “sistem pendidikan nasional”[8]
Undang-undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa “
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan satu sistem pendidikan
nasional yang meningkatkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”[9]
Di dalam satu
sistem itu, diharapakan keragaman penyelenggaraan pendidikan bisa melahirkan
kekuatan pendidikan yang dahsyat. Keragaman pendidikan indonesia dapat
ditelusuri dalam dua kategori, yaitu :
a.
Keragaman
yang dilakukan oleh masyarakat dengan tingkat kreatifitas yang rendah.
Masyarakat semacam ini cenderung memilih keseragaman karena dianggap
memudahkan.
b.
Keragaman
ini terdapat pada masyarakat yang memiliki tingkat kreatifitas cukup tinggi
(yang ini minoritas). Meraka cenderung menyebut pemerintah sampai saat ini
terlalu banyak mengatur pendidikan hingga hal-hal yang tidak seharusnya diatur.
Dalam
menanggapi kecenderungan masyarakat yang sangat kreatif ini, pemerintah sering
mengaku bersikap realistis. Pemerintah memandang mudarat pelepasan begitu saja
proses pendidikan di masyarakat, dengan kondisi majemuk seperti ini sekarang,
bisa justru membahayakan hasil (0ut come) pendidikan itu sendiri.[10]
Negara
Penyelenggara Teori pendidikan Doktrin agama Kebijakan Publik Kebijakan agama Kebijakan
pendidikan Pendidikan agama
Bertolak
dari hal di atas dapat dipahami bahwa kebijakan agama diperlukan oleh kebijakan
pendidikan agama sebagai penegak eksistensi dogmatik. Kebijakan pendidikan
agama dibutuhkan sebagai penegak eksistensi sturuktural. Adapun kebijakan
politik diperlukan sebagai peletak dan penegak dasar yuridis.
Dengan demikian, pendidkan harus berperen
dalam penigkatan sumber daya manusia, yang secara sadar menyiapkan peserta
didik dalam kehidupan individu maupun dalam kehiduan masyarakat. Dengan kata
lain pendidikan agama sebagai sarana pemberdayaan individu dalam masyarakat
guna menyongsong masa depan.[11]
D.
Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan
Islam di Indonesia sebagai subsistem pendidikan nasional, secara emplisit akan
mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia Indonesia seutuhnya. Kenyataan seperti
ini dapat kita pahami dari hasil rumusan seminar Pendidikan Islam se-Indonesia
tahun 1960, memberikan pengertian bahwa pendidikan Islam ditujukan sebagai bimbingan
terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran Islam dan hikmah
mengarahkan, mengajarkan, melatih, mengasuh dan mengawasi berlakunya semua
ajaran Islam. Dalam hal ini Ahmad D. Marimba mengemukakan bahwa pendidikan
Islam adalah bimbingan jasmani rohani berdasarkan hukum-hukum agama Islam
menuju kepada terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam.[12]
Dengan
melihat kedua tujuan pendidikan di atas, baik tujuan pendidikan nasional maupun
tujuan pendidikan Islam, tampaknya ada dua dimensi kesamaan yang ingin
diwujudkan, yaitu:
a.
Dimensi
transendental (lebih dari hanya sekedar ukhrawi) yang berupa ketakwaan,
keimanan dan keikhlasan.
b.
Dimensi
duniawi melalui nilai-nilai material sebagai sarananya, seperti pengetahuan,
kecerdasan, keterampilan, keintelektualan dan sebagainya.
Dengan
demikian keberhasilan pendidikan Islam akan membantu terhadap keberhasilan
pendidikan nasional. Juga sebaliknya keberhasilan pendidikan nasional secara
makro turut membantu pencapaian tujuan pendidikan Islam. Sebab itu keberadaan
lembaga pendidikan Islam oleh pemerintah dijadikan mitra untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan undang-undang
yang mengatur penyelenggaraan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana
dikehendaki oleh UUD 1945. Melalui proses penyusunannya sejak tahun 1945,
ketika Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya sampai tahun 1989, tampaknya
undang-undang tersebut juga merupakan puncak dari usaha mengintegrasikan pendidikan
Islam ke dalam sistem pendidikan nasional, sebagai usaha untuk menghilangkan
dualisme sistem pendidikan yang selama ini masih berjalan. Karenanya,
masalah-masalah pendidikan terutama yang menyangkut kurikulum pendidikan, maka
semuanya di bawah koordinasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan
demikian berarti UU No. 2 Tahun 1989 tersebut merupakan wadah formal
terintegrasinya pendidikan Islam dalan sistem pendidikan nasional dan dengan
adanya wadah tersebut, pendidikan Islam mendapatkan peluang serta kesempatan
untuk terus berkembang.
Adanya
peluang dan kesempatan untuk berkembangnya pendidikan Islam secara terintegrasi
dalam sistem pendidikan nasional tersebut dapat kita lihat pada pasal-pasal,
seperti berikut ini:[13]
1.
Di
dalam pasal 1 ayat 2, disebutkan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan
yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Kenyataannya
tidak bisa dipungkiri, bahwa pendidikan Islam baik sebagai sistem maupun
kelembagaannya, merupakan warisan budaya bangsa, yang berurat akar pada
masyarakat bangsa Indonesia. Dengan demikian jelaslah bahwa pendidikan Islam
akan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
2.
Pada
pasal 4 diungkapkan tentang tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk
mencerdasakan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani
dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
Apa yang dinyatakan dalam tujuan pendidikan nasional tersebut
terutama yang menyangkut nilai-nilai dan aspek-aspeknya, sepenuhnya adalah
nilai-nilai dasar ajaran Islam, tidak ada yang bertentangan dengan tujuan
pendidikan Islam.
Oleh
karena itu, perkembangan pendidikan Islam akan mempunyai peran strategis dan
menentukan dalam keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan nasional tersebut.
3.
Selanjutnya
pada pasal 10 dinyatakan bahwa pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur
pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan
keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan.
Menurut
ajaran Islam, keluarga merupakan lembaga pendidikan yang pertama dan utama,
yang berperan besar dalam upaya pembentukan kepribadian anak.
Dengan
masuknya lembaga pendidikan keluarga menjadi bagian dasar sistem pendidikan
nasional, maka pendidikan keluarga muslim pun menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari sistem pendidikan nasional yang berlaku.
4.
Pada
pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa jenis pendidikan yang termasuk jalur
pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan
akademik dan pendidikan profesional.
Yang
dimaksud dengan pendidikan agama sebagaimana yang dijelaskan pada ayat tersebut
adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan
peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang
bersangkutan.
Kita
mengetahui bahwa setiap orang Islam berkepentingan dengan pengetahuan tentang
ajaran-ajaran Islam, terutama yang berhubungan dengan nilai-nilai keagamaan,
moral dan sosial budayanya. Oleh karenanya, pendidikan Islam dengan
lembaga-lembaganya, tidak bisa dipisahkan dari sisten pendidikan nasional.
5.
sementara
itu pada pasal 39 ayat 2 dinyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis dan jalur
serta jenjang pendidikan, wajib memuat pendidikan Pancasila, pendidikan agama
dan pendidikan kewarganegaraan.
Berkenaan
dengan ini, dijelaskan bahwa pendidikan agama (termasuk pendidikan agama Islam)
merupakan bagian dari dasar dan inti kurikulum pendidikan nasional, dan dengan
demikian pendidikan agama Islam pun terpadu dalam sistem pendidikan nasional.
Kenyataan
tersebut pada dasarnya cukup menguntungkaan bagi pendidikan Islam, sebab
posisinya akan tambah kuat. Kalau selama ini mungkin pendidikan agama merasa
tersisih, dengan UU Nomor 2 tahun 1989 ini status pendidikan agama adalah sama
kuatnya.
6.
Kemudian
pasal 47, terutama ayat 2 dinyatakan bahwa ciri khas satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan. Dengan pasal ini,
satuan-satuan pendidikan Islam baik yang berada pada jalur sekolah maupun pada
jalur luar sekolah akan tetap tumbuh dan berkembang secara terarah dan terpadu
dalam sistem pendidikan nasional.
Sehubungan
dengan satuan pendidikan yang berciri khas ini, pada Peraturan Pemerintah No.
28 tahun 1990, tentang Pendidikan Dasar, pasal 4 ayat 3 ditegaskan bahwa SD dan
SLTP yang berciri khas Agama Islam, yang diselenggarakan oleh Departemen Agama,
masing-masing disebut Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah. Dengan
demikian madrasah diakui sama dengan sekolah umum, dan merupakan satuan
pendidikan yang terintegarasi dalam sisteeem pendidikan nasional.
Demikianlah
bagaimana posisi pendidikan Islam dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam konteks ini yang mungkin jadi pertanyaan adalah mengapa sistem pendidikan
Islam diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan nasional. Secara konsepsional,
sistem pendidikan nasional sebagaimana dikehendaki oleh UUD 1945, adalah
sejalan atau paling tidak, tidak ada pertentangannya dengan konsep dasar
pendidikan Islam.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pendidikan
Islam merupakan pendidikan manusia seutuhnya, akal dan hatinya, rohani dan
jasmaninya, akhlak dan keterampilannya yang berlandaskan pada al-Qur’an dan
As-Sunnah.
Pengembangan
Pendidikan Islam lebih menekankan kepada aspek keimanan dan keyakinan dalam
beragama dan selanjutnya mengembangkan orientasi pendidikan Islam
yang menyangkut masalah-masalah sosial politik dan ekonomi (keduniawian)
yang kemudian mendorong dilakukan penyesuaian pendidikan Islam, kurikulum,
kelembagaan dan sistem pengajarannya.
Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan wadah formal
terintegrasinya pendidikan Islam dalan sistem pendidikan nasional dan dengan
adanya wadah tersebut, pendidikan Islam mendapatkan peluang serta kesempatan
untuk terus berkembang.
Fungsi
pendidikan agama telah dituangkan dalam penjelasan pasal 39 ayat 2 UU Nomor 2
Tahun 1989, yang menyebutkan “pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat
iaman dan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut
peserta didiknya yang bersangkutan, dengan memperhatikan tuntutan untuk
menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam
masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
[1] Muhammad
Muntahibun Nafis, Ilmu Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Teras, 2011), hlm.
1
[2] Nurhasanah
Bakhtiar, Pendidikan Agama Islam Di perguruan tinggi umum, (Riau: Aswaja
Pressindo, 2013), hlm. 255.
[3] Hasan
Langgulung, Pendidikan Islam Menghadapi Abad Ke- 21, (Jakarta: Pustaka
Al-Husna, 1988), hlm. 57.
[4] M. Ali Hasan
dan Mukti Ali, Kapita Selekta Pendidikan, (Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya,
2003), hlm : 45.
[5] Hasan
Langgulung, Beberapa Pemikiran tentang Pendidikan Islam (Bandung: Al-Ma`arif,
1980), h. 94.
[6] Ibid, h.
46
[7] Fuad Ihsan, Dasar
Dasar Kependidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008) hal. 114-115
[8] M. Kholid
Fathoni, Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional (Paradigma Baru), Jakarta:
Depag, 2005, h., 9
[9] Ibid,
h. 10
[10] Ibid, h. 12
[11] Kahar,
Pendidikan Islam Dalam Pandangan Pendidikan Nasional (Telaah Terhadap Kebijakan
Pemerintah) Dalm Jurnal “Al-Qolam”. Vol. VIII, Nomor 1, 2016, h. 39
[12] Ahmad D.
Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam (Bandung : PT.
Al-Ma’arif,1986), hlm: 23.
[13]
Hasbullah, Kapita Selekta Pendidikan (Jakarta : PT
RajaGrafindo Persada, 1996), hlm: 30-33
Komentar
Posting Komentar