Makalah Ilmu Pendidikan Islam(Hubungan Pendidikan Islam dengan Pendidikan Nasional) Terlengkap

 

HUBUNGAN PENDIDIKAN ISLAM DENGAN PENDIDIKAN NASIONAL

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    LATAR BELAKANG

Pendidikan Islam dengan pendidikan nasional memiliki hubungan yang erat, yang tak bisa dipisahkan  Dalam hal ini dikaitkan dengan konsep penyusunan sistem pendidikan nasional tersebut. Suatu sistem pendidikan nasional harus mementingkan masalah eksistensi umat manusia pada umumnya dan elcsistensi bangsa Indonesia khususnya dalam hubungan masa lalu, masa kini dan kemungkinan perkembangan masa depan.

Pendidikan Islam merupakan suatu Lembaga sesuai dengan peraturan pemerintah No. 28 tahun 1990, No. 60 tahun 1999 dan No. 73 tahun 1991. Pendidikan keagamaan diselenggarakan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan dimana Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat serta pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non formal dan informal, pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman. Pendidikan Islam juga Sebagai Mata Pelajaran dimana jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.

B.     RUMUSAN MASALAH

Secara umum, rumusan masalah pada makah “Hubungan Pendidikan Islam Dengan Pendidikan Nasional” ini dapat dirumuskan seperti pertanyaan berikut

1.      Apa pengertian pendidikan Islam?

2.      Apa pengertian pendidikan nasional?

3.      Apa hubungan pendidikan Islam dengan sistem pendidikan nasional?

4.      Bagaimana pendidikan islam dalam sistem pendidikan nasional?

 

C.    TUJUAN

1.      Bagi penulis

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen dalam mata kuliah ilmu pendidikan islam. Selain itu, bagi diri pribadi makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan bagi mahasiswa, baik dalam lingkup Universitas Islam Negeri Mataram maupun civitas akademik lainnya.

2.      Bagi pembaca

Makalah ini dimaksudkan untuk membahas hubungan pendidikan Islam dengan pendidikan Nasional. Para pembaca yang dominan adalah siswa dan mahasiswa bisa digunakan sebagai langkah menuju pengetahuan yang lebuh luas.

3.      Bagi masyarakat

Diharapkan masyarakat bisa lebih memahami mengenai hubungan pendidikan Islam dengan pendidikan Nasional dan bagaimana pendidikan Islam dalam sistem pendidikan Nasional.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Pendidikan Islam

Pendidikan berasal dari kata didik, dengan memberinya awalan “pe dan akhiran “kan, yang mengandung arti, perbuatan (hal, cara, dan sebagainya).Pendidikan berasal dari kata Yunani, paedagogi yang berarti bimbingan yang diberikan kepada anak. Kemudian istilah ini diterjemahkan dalam bahasa Inggris dengan, education yang berarti pengembangan atau bimbingan.[1]

Istilah pendidikan berasal dari kata paedagogi, dalam bahasa Yunani pae artinya anak dan ego artinya aku membimbing. secara harfiah pendidikan artinya aku membimbing anak, sedang tugas membimbing adalah aku membimbing anak agar menjadi dewasa. Secara singkat Drikayarkara yang di kutip oleh Istiqomah mengatakan bahwa pendidikan adalah suatu usaha sadar yang dilakukan oleh pihak pendidik melalui pembimbing dan pengajaran serta latihan untuk membentuk peserta didik mengalami proses pemanusiaan diri kearah tercapainya pribadi dewasa, susila dan dinamis.[2]

Menurut Hasan Langgulung, pendidikan dapat dilihat dari dua segi. Pertama dari sudut masayarakat kedua dari sudut individu. Pendidikan dari sudut individu adalah proses untuk menemukan dan mengembangkan kemampuan-kemampuan, jadi pendidikan adalah proses menampakkan atau manifest dari yang tersembunyi atau latent pada anak didik. Sedangkan dari sudut masyarakat pendidikan adalah menekankan atau memanfaatkan kemampuan manusia untuk memperoleh pengetahuan dengan mencarinya pada alam di luar manusia.[3]

Adapun pendidikan Islam menurut Zarkowi Soejoeti terbagi dalam tiga pengertian. Pertama, “Pendidikan Islam” adalah jenis pendidikan yang pendirian dan penyelenggaraannya didorong oleh hasrat dan semangat cita-cita untuk menjewantahkan nilai-nilai Islam, baik yang tercermin dalam nama lembaganya, maupun dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan. Di sini kata Islam ditempatkan sebagai sumber nilai yang akan diwujudkan dalam seluruh kegiatan  pendidikan. Kedua, jenis pendidikan yang memberikan perhatian sekaligus menjadikan ajaran Islam sebagai pengetahuan untuk program studi yang diselenggarakan. Di sini kata Islam ditempatkan sebagai bidang studi, sebagai ilmu, dan diperlakukan sebagai ilmu yang lain. ketiga, jenis pendidikan yang mencakup kedua pengertian di atas. Di sini kata Islam ditempatkan sebagai sumber nilai sekaligus sebagai bidang studi yang ditawarkan melalui program studi yang diselenggarakan.[4]

Menurut M. Yusuf al-Qardhawi, pendidikan Islam merupakan pendidikan manusia seutuhnya, akal dan hatinya, rohani dan jasmaninya, akhlak dan keterampilannya. Sementara itu Hasan Langgulung merumuskan pendidikan Islam sebagai suatu proses penyiapan generasi muda untuk mengisi peranan, memindahkan pengetahuan dan nilai-nilai Islam yang diselaraskan dengan fungsi manusia untuk beramal di dunia dan memetik hasilnya di akhirat.[5] Sejalan dengan itu, Muhammad Atiyah Al-Ibrasyi berpendapat bahwa pendidikan Islam itu adalah pendidikan yang berdasarkan pada etika Islam, pembentukan moral, dan latihan jiwa. Sehingga, tujuan akhir pendidikan Islam tersebut adalah membentuk manusia yang bertakwa supaya selamat dalam kehidupannya, sebagaimana terkandung dalam Surat Ali Imran [3] ayat 102

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qà)®?$# ©!$# ¨,ym ¾ÏmÏ?$s)è? Ÿwur ¨ûèòqèÿsC žwÎ) NçFRr&ur tbqßJÎ=ó¡B ÇÊÉËÈ

 Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam Keadaan beragama Islam.”

Ciri khas pendidikan Islam itu ada dua macam :

a.       Tujuannya : Membentuk individu menjadi bercorak diri tertinggi menurut ukuran Allah. 

b.      Isi pendidikannya : ajaran Allah yang tercantum dengan lengkap di dalam Al Qur’an yang pelaksanaannya dalam praktek hidup sehari -hari dicontohkan oleh Muhammad Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam.

Teori-teori pendidikan Islam yang berkembang di Indonesia secara umum mendefinisikan pendidikan Islam dalam dua tataran : idealis dan pragmatis. Pada tataran idealis, pendidikan Islam diandaikan sebagai suatu sistem yang independen (eksklusif ) dengan sejumlah kriterianya yang serba Islam. Definisi ini secara kuat dipengaruhi oleh literatur Arab yang masuk ke Indonesia baik dalam  bentuk teks asli, terjemahan, maupun sadurannya. Sedangkan pada tataran  pragmatis, pendidikan Islam ditempatkan sebagai identitas (ciri khusus) yang tetap berada dalam konteks pendidikan nasional. Perkembangan-perkembanganaktual di Indonesia khususnya selama tiga dekade terakhir sangat mempengaruhimunculnya definisi pragmatis ini.[6]

penulis-penulis Indonesia kontemporer berusaha menjelaskan definisi pendidikan Islam dengan melihat tiga kemugkinan hubungan antara konsep  pendidikan dan konsep Islam. Dilihat dari sudut pandang kita tentang Islam yang  berbeda-beda, istilah pendidikan Islam tersebut dapat dipahami sebagai :

1.      Pendidikan (menurut) Islam

2.      Pendidikan (dalam) Islam

3.      Pendidikan (agama) Islam

Dalam hubungan yang pertama, pendidikan Islam bersifat normatif, sedang dalam hubungan yang kedua, pendidikan Islam lebih bersifat sosio-historis. Adapun dalam hubungan yang ketiga, pendidikan Islam lebih bersifat proses-operasional dalam usaha pendidikan ajaran-ajaran agama Islam. Dalam kerangka akademik, pengertian yang pertama merupakan lahan filsafat pendidikan Islam,dan pengertian yang ketiga merupakan kawasan ilmu pendidikan Islam teoritis.

B.     Pengertian Pendidikan Nasional

Dalam Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I Pasal 2 berbunyi: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar dari pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar ini dapat dilihat dari Pembukaan UUD 1945 alinea 4 batang tubuh UUD 1945 Bab XIII Pasal 31.[7]

Adapun menurut Sunarya, Pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.

Sementara itu, departemen pendidikan dana kebudayaan, merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu usaha yang membimbing para warganegara Indonesia menjadi Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.

Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan  potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

C.    Hubungan Pendidikan Islam Dengan Pendidikan Nasional

Pengelolaan pendidikan yang sebenarnya adalah pendidikan yang dapat bermanfaat potensi budaya yang tumbuh dan berkembang di Indonesia yang dihuni oleh bermacam suku, agama, dan adat istiadat yang sangat berbeda satu sama lain, maka seberagam itu pula pola pendidikan yang mereka kembangkan. Atas dasar itu konstitusi UUD 1945 dan UU Sindiknas mengamantkan perlunya penyelenggaraan pendidikan dengan melestarikan keanekaragaman pemyelenggaraan pendidikan dimasyarakat, akan tetapi berada dalam satu payung, Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. bernama “sistem pendidikan nasional”[8]

Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa “ Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”[9]

Di dalam satu sistem itu, diharapakan keragaman penyelenggaraan pendidikan bisa melahirkan kekuatan pendidikan yang dahsyat. Keragaman pendidikan indonesia dapat ditelusuri dalam dua kategori, yaitu :

a.       Keragaman yang dilakukan oleh masyarakat dengan tingkat kreatifitas yang rendah. Masyarakat semacam ini cenderung memilih keseragaman karena dianggap memudahkan.

b.      Keragaman ini terdapat pada masyarakat yang memiliki tingkat kreatifitas cukup tinggi (yang ini minoritas). Meraka cenderung menyebut pemerintah sampai saat ini terlalu banyak mengatur pendidikan hingga hal-hal yang tidak seharusnya diatur.

Dalam menanggapi kecenderungan masyarakat yang sangat kreatif ini, pemerintah sering mengaku bersikap realistis. Pemerintah memandang mudarat pelepasan begitu saja proses pendidikan di masyarakat, dengan kondisi majemuk seperti ini sekarang, bisa justru membahayakan hasil (0ut come) pendidikan itu sendiri.[10]

Negara

 

Upaya pembaruan diarahkan kepada sistem pendidikan Nasional, termasuk pembaruan kurikulum, pemberdayaan sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap dan kemampuan serta pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan perinsip disentralisasi, otonomi keilmuan, dan manajemen. Pembaruan yang dimaksud didukung dengan kebijakan politik yang diarahkan untuk menigkatkan peran DPR/MPR dengan lembaga tinggi negara lainnya dengan menegakkan fungsi dan tanggungjawab yang mengacu pada prinsip pembagian kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari bagan berikut ini.

Penyelenggara

Teori pendidikan

Doktrin agama

Kebijakan Publik

Kebijakan agama

Kebijakan pendidikan

Pendidikan agama

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Bertolak dari hal di atas dapat dipahami bahwa kebijakan agama diperlukan oleh kebijakan pendidikan agama sebagai penegak eksistensi dogmatik. Kebijakan pendidikan agama dibutuhkan sebagai penegak eksistensi sturuktural. Adapun kebijakan politik diperlukan sebagai peletak dan penegak dasar yuridis.

 Dengan demikian, pendidkan harus berperen dalam penigkatan sumber daya manusia, yang secara sadar menyiapkan peserta didik dalam kehidupan individu maupun dalam kehiduan masyarakat. Dengan kata lain pendidikan agama sebagai sarana pemberdayaan individu dalam masyarakat guna menyongsong masa depan.[11]

D.    Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional

Pendidikan Islam di Indonesia sebagai subsistem pendidikan nasional, secara emplisit akan mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia Indonesia seutuhnya. Kenyataan seperti ini dapat kita pahami dari hasil rumusan seminar Pendidikan Islam se-Indonesia tahun 1960, memberikan pengertian bahwa pendidikan Islam ditujukan sebagai bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran Islam dan hikmah mengarahkan, mengajarkan, melatih, mengasuh dan mengawasi berlakunya semua ajaran Islam. Dalam hal ini Ahmad D. Marimba mengemukakan bahwa pendidikan Islam adalah bimbingan jasmani rohani berdasarkan hukum-hukum agama Islam menuju kepada terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam.[12]

Dengan melihat kedua tujuan pendidikan di atas, baik tujuan pendidikan nasional maupun tujuan pendidikan Islam, tampaknya ada dua dimensi kesamaan yang ingin diwujudkan, yaitu:

a.       Dimensi transendental (lebih dari hanya sekedar ukhrawi) yang berupa ketakwaan, keimanan dan keikhlasan.

b.      Dimensi duniawi melalui nilai-nilai material sebagai sarananya, seperti pengetahuan, kecerdasan, keterampilan, keintelektualan dan sebagainya.

Dengan demikian keberhasilan pendidikan Islam akan membantu terhadap keberhasilan pendidikan nasional. Juga sebaliknya keberhasilan pendidikan nasional secara makro turut membantu pencapaian tujuan pendidikan Islam. Sebab itu keberadaan lembaga pendidikan Islam oleh pemerintah dijadikan mitra untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan undang-undang yang mengatur penyelenggaraan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana dikehendaki oleh UUD 1945. Melalui proses penyusunannya sejak tahun 1945, ketika Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya sampai tahun 1989, tampaknya undang-undang tersebut juga merupakan puncak dari usaha mengintegrasikan pendidikan Islam ke dalam sistem pendidikan nasional, sebagai usaha untuk menghilangkan dualisme sistem pendidikan yang selama ini masih berjalan. Karenanya, masalah-masalah pendidikan terutama yang menyangkut kurikulum pendidikan, maka semuanya di bawah koordinasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Dengan demikian berarti UU No. 2 Tahun 1989 tersebut merupakan wadah formal terintegrasinya pendidikan Islam dalan sistem pendidikan nasional dan dengan adanya wadah tersebut, pendidikan Islam mendapatkan peluang serta kesempatan untuk terus berkembang.

Adanya peluang dan kesempatan untuk berkembangnya pendidikan Islam secara terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional tersebut dapat kita lihat pada pasal-pasal, seperti berikut ini:[13]

1.      Di dalam pasal 1 ayat 2, disebutkan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kenyataannya tidak bisa dipungkiri, bahwa pendidikan Islam baik sebagai sistem maupun kelembagaannya, merupakan warisan budaya bangsa, yang berurat akar pada masyarakat bangsa Indonesia. Dengan demikian jelaslah bahwa pendidikan Islam akan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

2.      Pada pasal 4 diungkapkan tentang tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mencerdasakan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Apa yang dinyatakan dalam tujuan pendidikan nasional tersebut terutama yang menyangkut nilai-nilai dan aspek-aspeknya, sepenuhnya adalah nilai-nilai dasar ajaran Islam, tidak ada yang bertentangan dengan tujuan pendidikan Islam.

Oleh karena itu, perkembangan pendidikan Islam akan mempunyai peran strategis dan menentukan dalam keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan nasional tersebut.

3.      Selanjutnya pada pasal 10 dinyatakan bahwa pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan.

Menurut ajaran Islam, keluarga merupakan lembaga pendidikan yang pertama dan utama, yang berperan besar dalam upaya pembentukan kepribadian anak.

Dengan masuknya lembaga pendidikan keluarga menjadi bagian dasar sistem pendidikan nasional, maka pendidikan keluarga muslim pun menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional yang berlaku.

4.      Pada pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional.

Yang dimaksud dengan pendidikan agama sebagaimana yang dijelaskan pada ayat tersebut adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.

Kita mengetahui bahwa setiap orang Islam berkepentingan dengan pengetahuan tentang ajaran-ajaran Islam, terutama yang berhubungan dengan nilai-nilai keagamaan, moral dan sosial budayanya. Oleh karenanya, pendidikan Islam dengan lembaga-lembaganya, tidak bisa dipisahkan dari sisten pendidikan nasional.

5.      sementara itu pada pasal 39 ayat 2 dinyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis dan jalur serta jenjang pendidikan, wajib memuat pendidikan Pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan.

Berkenaan dengan ini, dijelaskan bahwa pendidikan agama (termasuk pendidikan agama Islam) merupakan bagian dari dasar dan inti kurikulum pendidikan nasional, dan dengan demikian pendidikan agama Islam pun terpadu dalam sistem pendidikan nasional.

Kenyataan tersebut pada dasarnya cukup menguntungkaan bagi pendidikan Islam, sebab posisinya akan tambah kuat. Kalau selama ini mungkin pendidikan agama merasa tersisih, dengan UU Nomor 2 tahun 1989 ini status pendidikan agama adalah sama kuatnya.

6.      Kemudian pasal 47, terutama ayat 2 dinyatakan bahwa ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan. Dengan pasal ini, satuan-satuan pendidikan Islam baik yang berada pada jalur sekolah maupun pada jalur luar sekolah akan tetap tumbuh dan berkembang secara terarah dan terpadu dalam sistem pendidikan nasional.

Sehubungan dengan satuan pendidikan yang berciri khas ini, pada Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1990, tentang Pendidikan Dasar, pasal 4 ayat 3 ditegaskan bahwa SD dan SLTP yang berciri khas Agama Islam, yang diselenggarakan oleh Departemen Agama, masing-masing disebut Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah. Dengan demikian madrasah diakui sama dengan sekolah umum, dan merupakan satuan pendidikan yang terintegarasi dalam sisteeem pendidikan nasional.

Demikianlah bagaimana posisi pendidikan Islam dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional. Dalam konteks ini yang mungkin jadi pertanyaan adalah mengapa sistem pendidikan Islam diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan nasional. Secara konsepsional, sistem pendidikan nasional sebagaimana dikehendaki oleh UUD 1945, adalah sejalan atau paling tidak, tidak ada pertentangannya dengan konsep dasar pendidikan Islam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Pendidikan Islam merupakan pendidikan manusia seutuhnya, akal dan hatinya, rohani dan jasmaninya, akhlak dan keterampilannya yang berlandaskan pada al-Qur’an dan As-Sunnah.

Pengembangan Pendidikan Islam lebih menekankan kepada aspek keimanan dan keyakinan dalam beragama dan selanjutnya mengembangkan orientasi pendidikan Islam yang menyangkut masalah-masalah sosial politik dan ekonomi (keduniawian) yang kemudian mendorong dilakukan penyesuaian pendidikan Islam, kurikulum, kelembagaan dan sistem pengajarannya.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan wadah formal terintegrasinya pendidikan Islam dalan sistem pendidikan nasional dan dengan adanya wadah tersebut, pendidikan Islam mendapatkan peluang serta kesempatan untuk terus berkembang.

Fungsi pendidikan agama telah dituangkan dalam penjelasan pasal 39 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1989, yang menyebutkan “pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iaman dan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut peserta didiknya yang bersangkutan, dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.

 



[1] Muhammad Muntahibun Nafis, Ilmu Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Teras, 2011), hlm. 1

[2] Nurhasanah Bakhtiar, Pendidikan Agama Islam Di perguruan tinggi umum, (Riau: Aswaja Pressindo, 2013), hlm. 255.

[3] Hasan Langgulung, Pendidikan Islam Menghadapi Abad Ke- 21, (Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1988), hlm. 57.

[4] M. Ali Hasan dan Mukti Ali, Kapita Selekta Pendidikan, (Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya, 2003), hlm : 45.

[5] Hasan Langgulung, Beberapa Pemikiran tentang Pendidikan Islam (Bandung: Al-Ma`arif, 1980), h. 94.

[6] Ibid, h. 46

[7] Fuad Ihsan, Dasar Dasar Kependidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008) hal. 114-115

 

[8] M. Kholid Fathoni, Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional (Paradigma Baru), Jakarta: Depag, 2005, h., 9

[9] Ibid, h. 10

[10] Ibid, h. 12

[11] Kahar, Pendidikan Islam Dalam Pandangan Pendidikan Nasional (Telaah Terhadap Kebijakan Pemerintah) Dalm Jurnal “Al-Qolam”. Vol. VIII, Nomor 1, 2016, h. 39

[12] Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam (Bandung : PT. Al-Ma’arif,1986), hlm: 23.

[13] Hasbullah,  Kapita Selekta Pendidikan (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 1996), hlm: 30-33

Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh makalah meneladani sifat terpuji abdurrahman bin auf dan abu dzar al ghifari

Makalah Mu'tazillah lengkap footnote

PERBEDAAN MORAL, AKHLAK, DAN ETIKA (MAKALAH AKHLAK TASAWUF)