BAYI TABUNG DAN KLONING (MAKALAH LENGKAP FOOTNOTE)

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    LATAR BELAKANG

Anak adalah anugerah terindah yang dikaruniakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala kepada pasangan suami istri. Kehadiran buah hati menjadi pelengkap keharmonisan sebuah keluarga. Adalah suatu nikmat yang luar biasa ketia seorang suami telah menjadi seorang ayah, begitupun juga dengan seorang istri ketika telah menjadi seorang ibu. Namun, tak semua pasangan suami istri dikaruniai buah hati. Diantara mereka ada yang divonis mandul dan sebagainya.

Seiring dengan perkembangan zaman, tekhnologi yang juga semakin canggih, hal yang tidak masuk akal pun kini bisa dikerjakan. Didalam ilmu kedokteran jikalau sepasang suami istri ingin mendapatkan keturunan dan sulit secara konvensional, maka teknologi menyodorkan berbagai alternatif untuk mendapatkan sang buah hati salah satunya dengan cara bayi tabung atau pembuahan benih secara cloning. Akan tetapi didalam pelaksanaannya, ternyata terdapat beberapa pendapat yang membolehkan dan juga melarangnya dengan syarat-syarat tertentu.

Pro dan kontra mengenai bayi tabung dan kloning ini merupakan permasalahan kontemporer yang tidak dibahas dalam Islam dimasa lampau dan kita tidak akan menemukan satu ayat pun yang menyebutkan teknologi seperti ini dengan jelas. Maka diperlukan suatu ijtihad umat Islam, agar disikapi secara bijaksana bukan malah anti dengan kemajuan teknologi apalagi jika hal ini merupakan suatu manfaat dan jauh dari mudharat, dan memberikan kebahagiaan yang tidak terhingga pada pasangan suami istri yang sulit mendapatkan keturunan.

Maka berdasarkan permasalahan diatas, penulis akan mencoba menjelaskan salah satu objek pembahasan dalam ilmu Masa’il Fiqhiyah yaitu mengenai “Bayi Tabung dan Kloning” serta ruang lingkup pembahasan yang berhubungan dengan hal ini yang pastinya dilihat dari sisi kacamata Islam, secara lebih detail  pada makalah ilmiah ini.

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apakah pengertian dari bayi tabung dan kloning?

2.      Bagaimana pandangan Islam terhadap bayi tabung dan kloning?

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahui apa itu bayi tabung dan kloning

2.      Untuk mengetahui pandangan Islam terhadap bayi tabung dan kloning

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    BAYI TABUNG

1.      Pengertian

Bayi tabung adalah merupakan individu (bayi) yang didalam kejadianya, proses pembuatannya terjadi diluar tubuh wanita (in vitro), atau dengan kata lain bayi yang didalam proses kejadiannya itu ditempuh dengan cara inseminasi buatan, yaitu suatu cara memasukkan sperma ke dalam kelamin wanita tanpa melalui seng-gama.[1]

Dalam bahasa Arab, inseminasi buatan disebut التّلقيح الّصّناعيّ [2]

Ali ghufron dan Adi Heru Sutomo, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan bayi tabung adalah, mani seorang laku-laki yang ditampung lebih dahulu, kemudian dimasukkan kedalam alat kandungan seorang wanita.

Sedangkan menurut Anwar dan Raharjo, mereka mendefinisikan bayi tabung, yaitu usaha jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur di luar tubuh yang kemudian dimasukkan kedalam rahim ibu, sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya kehamilan biasa.

Masyuk Zuhdi menyatakan bahwa ada beberapa tekhnik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, antaralain yaitu dengan cara mengambil sperma suami dan ovum isteri, kemudian diproses didalam vitro (tabung) dan setelah terjadi pembuahan kemudian ditransfer ke dalam rahim isteri.

Dari tiga macam definisi tentang bayi tabung tersebut di atas, dapat ditarik pemahaman bahwa bayi tabung itu dilahirkan sebagai akibat dari hasil proses pengambilan sperma laki-laki dan ovum perempuan yang kemudian dioplos di dalam sebuah tabung dan setelah terjadi pembuahan, kemudian disarangkan ke dalam rahim wanita, sehinga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya janin pada umumnya.[3]

 

.

2.      Teknik pembuatannya

Untuk melakukan inseminasi buatan (al-alqi al-sina’iyah) yaitu sepasang suami-isteri yang meginginkan kehamilan,diharapkan selalu berkonsultasi dengan dokter ahli dengan memeriksakan dirinya, apakah keduanya bisa membuahi atau dbuahi, untuk mendapatkan keturunan atau tidak.

Banyak oramg yang sebenarnya memiliki sperma atau ovum yang cukup subur, tetapi justru tidak dapat membuahi atau dibuahia, karena ada kelainan pada alatelaminnya (alat reproduksinya). Misalnya seorang wanita yang tersuat saluran sel-sel telurnya. Dan proses ovulasinya tidak normal atau gerakan sperma laki-laki tidak dapat menjangkau (mati sebelum bertemu dengan ovum wanita), maka tidak akan terjadi pertemuan (percampuran) antara dua macam sel ketika melakukan coitus(senggama).

Kalau terjadi kasus seperti tersebt di atas, maka dokter ahli dapat mengupayakan dengan mengambil telur (ovum) wanita dengan cara fungsi aspasi cairan folikel melalui vagina, dengan menggunakan sebuah alat yang disebut “trasvaginal transkuler ultra –sound” yang bentuknya pipih memanjang, sebesar dua jari telunjuk orang dewasa.

Pemaduan kedua sel tersebut, lalu disimpan dalam cawan pembiakan selama beberapa hari. Inilah yang disebut dengan bayi tabung, yaitu jabang bayi yang akan diletakkan kedalam rahi seorang ibu dengan cara menggunakan alat semacam suntikan.

Sejak bayi tabung dimasukkan ke dalam rahim seorang ibu, sejak itu pula berlaku larangan dokter yang harus dipatuhi oleh ibu, antara lain:

a.       Tidak boleh bekerja keras, ata terlalu capek

b.      Tidak boleh makan atau minum sesuatu yang mengandung zat (unsur) alkohol

c.       Tida boleh melakukan senggama selama 15 hari atau 3 minggu sejak bayi tabung diletakkan ke dalam rahim.

Sejak ia dinyatakan hamil, perkembangan janin dalam rahimnya dapat dipantau oleh dokternya atau bidan yang menanganinya, melalui sebuah alat yang disebut “ultasound” sehingga letak dan gera janin dapat dilihat dengan jelas melalui alat canggih itu, hingga ia lahir.

Teori ilmiah mengatakan, bahwa proses kelahiran (reproduksi) manusia berdasarkan persenyawaan gen laki-laki dengan gen perempuan. Bila yang dominan adalah gen laki-laki, yang akan lahir adalah jenis laki-laki, dan begitu juga sebaliknya. Lalu setiap jenis kelamin, selalu ada padanya gen laki-laki maupun perempuan.[4]

3.      Hukumnya

a.      Hukum Inseminasi Buatan Pada Hewan

Pada umunya hewan itu, baik yang hidup di darat, di air, maupun yang hidup di udara adalah halal dimakan dan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk kesejahteraan hidupnya, kecuali beberapa jenis makanan/ hewan yang dilarang dengan  jelas oleh agama.

Adapun mengembangbiakkan semua jenis hewan yang halal diperbolehkan oleh Islam, baik dengan jalan inseminasi alami maupun inseminasi buatan. Dasar hukum boleh membuat inseminasi buatan adalah:

a.       Dasar qiyas (analogi)

Setelah nabi Muhammad shallallau’alaihi wa sallam hijrah ke Madinah, ia melihat penduduk Madinah melakukan pembuahan buatan pada pohon kurma. Lalu nabi menyarankan agar tidak usah melakukan itu. Kemudian ternyata buahnya banyak yang rusak. Dan setelah hal itu dilaporkan kepada Nabi, maka beliau berpesan:

ابروا أنتم أعلم بأ مور دنياكم

“lakukanlah pembuahan buatan! Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian”

Kalau inseminasi buatan pada tumbuh-tumbuhan itu dirbolehkan, kiranya inseminasi buatan pada hewan juga diperbolehkan, karena kedua-duanya sama-sama diciptakan oleh Tuha untuk kesejahteraan umat manusia, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qu’an surah Qaf(50) ayat 9-10 dan surat an-Nahl (16) ayat 5-8.

$uZø9¨tRur z`ÏB Ïä!$yJ¡¡9$# [ä!$tB %Z.t»t6B $uZ÷Gu;/Rr'sù ¾ÏmÎ/ ;M»¨Zy_ ¡=ymur ÏŠÅÁptø:$# ÇÒÈ   Ÿ@÷¨Z9$#ur ;M»s)Å$t/ $ol°; Óìù=sÛ ÓÅÒ¯R ÇÊÉÈ  

9. Dan Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam,

10. Dan pohon kurma yang tinggi-tinggi yang mempunyai mayang yang bersusun- susun,

zO»yè÷RF{$#ur $ygs)n=yz 3 öNà6s9 $ygŠÏù Öäô$ÏŠ ßìÏÿ»oYtBur $yg÷YÏBur tbqè=à2ù's? ÇÎÈ   öNä3s9ur $ygŠÏù îA$uHsd šúüÏm tbqçt̍è? tûüÏnur tbqãmuŽô£n@ ÇÏÈ   ã@ÏJøtrBur öNà6s9$s)øOr& 4n<Î) 7$s#t/ óO©9 (#qçRqä3s? ÏmŠÉóÎ=»t/ žwÎ) Èd,ϱÎ0 ħàÿRF{$# 4 žcÎ) öNä3­/u Ô$râäts9 ÒOÏm§ ÇÐÈ   Ÿ@øsƒø:$#ur tA$tóÎ7ø9$#ur uŽÏJysø9$#ur $ydqç6Ÿ2÷ŽtIÏ9 ZpuZƒÎur 4 ß,è=øƒsur $tB Ÿw tbqßJn=÷ès? ÇÑÈ

5.      Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.

6.      Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan.

7.      Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,

8.      Dan (dia telah menciptakan) kuda, bagal[820] dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.

b.      Kaidah hukum fiqih Islam

الأصل فى االأشيا ء الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمه

 

Pada dasarnya segala sesuatu itu boleh, sehingga ada dalil yang kogkret melarangnya.

Dan karena tidak dijumpai ayat dan hadis yang secara eksplisit melarang inseminasi buatan pada hewan, maka berarti hukumnya mubah.[5]

b.      Hukum Inseminasi Buatan Pada Manusia (Bayi Tabung)

Masalah bayi tabung (inseminasi buatan) telah banyak dibicarakan dikalangan Islam maupun diluar Islam, baik ditingkat nasional maupun Internasional. Misalnya Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam muktamarnya tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Lembaga fiqih Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan sidang di Amman pada tahun 1986 untuk membahas beberapa teknik inseminasi buatan (bayi tabung) dan mengharamkan bayi tabung dengan sperma dan / ovum donor. Kemudian Kartono Muhammad, ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) mengharap agar masyarakat Indonesia bisa memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sperma dan ovum dari suami isteri sendiri.

Dalam pandangan Islam, bayi tabung (inseminasi buatan) apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami isteri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk isterinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka Islam membenarkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan kedalam vagina atau uterus isteri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim isteri, asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami isteri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum fiqih Islam:

الحاجة تنزل منزلة الضرورة تبيح المحظو رات

 

Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa. Padahal keadaan darurat/ terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.

Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan, donor sperma dan atau ovum, maka diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina. Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.

Dalil-dalil syara’ yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor ialah sebagai berikut:

* ôs)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPyŠ#uä öNßg»oYù=uHxqur Îû ÎhŽy9ø9$# ̍óst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur šÆÏiB ÏM»t7ÍhŠ©Ü9$# óOßg»uZù=žÒsùur 4n?tã 9ŽÏVŸ2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxŠÅÒøÿs? ÇÐÉÈ  

Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan. Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. al-Isra’ {17}: 70).

ôs)s9 $uZø)n=y{ z`»|¡SM}$# þÎû Ç`|¡ômr& 5OƒÈqø)s? ÇÍÈ  

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .(QS. at-Tin [95]:4)

لايحل مرئ يؤمن با الله وليوم الأخر أن يسقي ما ءه زرع غيره (الحديث)

“Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain)”

Dalam bukunya kajian fiqih kontemporer, Kutbuddin Aibak mengatakan, hadis diatas bisa  menjadi dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor sperma dan / ovum, karena kata ma’ dalam bahasa Arab dan juga di dalam al-Qur’an bisa dipakai untuk pengertian air hujan atau air pada umumnya, dan bisa juga untuk pengertian benda cair atau sperma.

Sedangkan kaidah  hukum fiqih Islam berbunyi:

درء المفاسد مقدم على جلب المصا لح

Menghindari mahdarat (bahaya) harus didahulukan atas mencari atau menarik maslahah.

Dapat dimaklumi bahwa inseminasi buatan atau bayi tabung dengan donor sperma dan atau ovum lebih mendatangkan madharatnya daripada maslahahnya. Maslahahnya adalah bisa membantu pasangan suami isteri yang keduanya atau salah satunya mandul atau ada hambatan alami pada suami dan/ isteri yang menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur. Misalnya karena saluran telurnya (tuba palupi) terlalu sempit atau ejakulasi (pancaran sperma) terlalu lemah.

Sedangkan mafsadah inseminasi buatan atau bayi tabung itu jauh lebih besar, antara lain:

a)      Percampuran nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab.

b)      Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.

c)      Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/zina, karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah.

d)     Kehadiran anak hasil inseminasi buatan bisa menjadi sumber konflik di dalam rumah tangga, terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/ mental si anak dengan ibu bapaknya.

e)      Anak hasil inseminasi buatan / bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumya diketahu asal/ nasabnya.

f)       Bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami, terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya kepada pasangan suami isteri yang punya benihnya, sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan antara anak dengan ibunya secara alami.[6]

 

B.     KLONING

1.      Pengertian

Secara etimologi, istilah kloning, sebenarnya berasal dari bahasa Yunani yaitu kata clon, yang berarti tangkai. Clon, adalah “suatu populasi sel atau organisme yang terbentuk melalui pembelahan yang berulang (aseksual) dari satu sel.” Sedangkan kloning berasal dari bahasa Inggris, cloning adalah “suatu usaha untuk menciptakan duplikat suatu organisme melalui proses yang aseksual”

Dengan kata lain, kloning adalah proses memperoleh keturunan (reproduksi) secara aseksual suatu sel tunggal. Sel tunggal yang dimaksudkan disini adalah inti sel tubuh hewan dan manusia yang atau sel daun pada tumbuhan. Hasil kloning adalah klon, yaitu populasi yang berasal dari satu sel atau organisme yang mempunyai rangkaian kromosom yang sama dan sifat yang identik dengan induk asalnya. Kloning juga berarti “pembentukan dua individu atau lebih yang identik secara genetik”. Dengan demikian, kloning merupakan teknik reproduksi secara aseksual dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu, baik berupa tumbuhan, hewan maupun manusia.[7]

2.      Teknik Pembuatannya

Kloning dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita yang telah dihilangkan inti selnya dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inseminasi buatan.  Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang. Lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur.[8]

3.      Kloning menurut Al-Qur’an dan Hadis

Melihat fakta kloning manusia secara menyeluruh, syari’at Islam mengharamkan kloning terhadap manusia, dengan argumentasi sebagai berikut:

1)      Anak-anak produk proses kloning dihasilkan melalui cara yang tidak alami (percampuran antara sel sperma dan sel telur), padahal, cara alami inilah yang ditetapkan oleh syariat sebagai sunnatullah menghasilkan anak-anak dan keturunannya. Allah subhanahu’ Wa Ta’ala berfirman:

¼çm¯Rr&ur t,n=y{ Èû÷üy_÷r¨9$# tx.©%!$# 4Ós\RW{$#ur ÇÍÎÈ   `ÏB >pxÿôÜœR #sŒÎ) 4Óo_ôJè? ÇÍÏÈ  

45. Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.

46. Dari air mani, apabila dipancarkan. (QS. an-Najm [53]: 45-46)

Dalam ayat lain dinyatakan pula,

óOs9r& à7tƒ ZpxÿôÜçR `ÏiB %cÓÍ_¨B 4Óo_ôJムÇÌÐÈ   §NèO tb%x. Zps)n=tæ t,n=yÜsù 3§q|¡sù ÇÌÑÈ  

37. Bukankah Dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim),

38. Kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya,(QS. al-Qiyamah [75]: 37-38)

2)      Anak-anak produk kloning dari perempuan tanpa adanya laki-laki tidak akan mempunyai ayah. Anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses pemindahan sel telur yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan mempunyai ibu sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung (mediator). Oleh karena itu, kondisi ini sesungguhnya telah bertentangan dengan firman Allah subhanahu’ Wa Ta’ala

$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ  

13. Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. al-Hujurat [49]: 13)

Juga bertentangan dengan firmanNya yang lain,

öNèdqãã÷Š$# öNÎgͬ!$t/Ky uqèd äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# 4 bÎ*sù öN©9 (#þqßJn=÷ès? öNèduä!$t/#uä öNà6çRºuq÷zÎ*sù Îû ÈûïÏe$!$# öNä3Ï9ºuqtBur 4 }§øŠs9ur öNà6øn=tæ Óy$uZã_ !$yJÏù Oè?ù'sÜ÷zr& ¾ÏmÎ/ `Å3»s9ur $¨B ôNy£Jyès? öNä3ç/qè=è% 4 tb%Ÿ2ur ª!$# #Yqàÿxî $¸JŠÏm§ ÇÎÈ  

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Ahzab [33]: 5).

Menurut fiqih Islam kloning pada manusia dan hewan tidak terlarang dan tidak berdosa selagi menjaga tidak adanya kemudharatan pada mansuia dan hewan. Kloning manusia ada yang bersifat juz’i : mengganti bagian tubuh yang sudah tidak berfungsi dengan anggota tubuh orang lain yang sudah tidak terpakai, dengan syarat menjaga kemashlahatan manusia. Ada juga kloning yang bersifat kamil; membuat manusia dengan menggunakan teori seperti yang telah tersebut diatas (tanpa melakukn hubungan suami isteri). Qowaid fiqhiyyah menyebutkan bahwa inti dari penjelasan kaidah ini bahwa syariat itu menjaga kemashlahatan manusia, ketika ada sesuatu permasalahan yaitu pertentangan antara kemashlahatan dan kemudharatan dan ternyata kemudharatannya lebih besar maka yang harus didahulukan adalah mengambil kemashlahatan.[9]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    KESIMPULAN

Bayi tabung dengan proses menggunakan sperma dan ovum yang diambil dari pasangan suami-isteri yang sah, yang kemudian embrionya ditransfer ke rahim isterinya yang diambil ovumnya hukumnya dibolehkan. Anak yang dilahirkan dengan proses ini, mempunyai kedudukan yang sah menurut hukum Islam, baik dari segi hubungan nasab maupun dari hak dan kewajiban terhadap kedua orang tuanya. Adapun bayi tabung dengan ibu titipan baik sperma atau ovumnya berasal dari suami-isteri atau donor, hukumnya haram dalam hukum Islam. Bayi tabung yang dilahirkan dengan cara ini nasabnya hanya dapat dipertalikan kepada ibu yang mengandung dan melahirkannya.

Adapun kloning menurut hukum Islam adalah terlarang. Mudharat dari kloning lebih banyak daripada mashlahatnya, mencegah pelaksanaan banyak hukum syara’, seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara orang tua dengan anak dan sebagainya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Tahar, M. Shaheb. 1987.  Inseminasi Buatan Menurut Hukum Islam. Surabaya: PT. Bina Ilmu

 

Mahjudin. 2012. Masail Al-Fiqh. Jakarta: Kalam Mulia

 

Syarif Zubaidah. 2002.  Bayi Tabung, Status Hukum Dan Hubungan Nasabnya Dalam Perspektif Hukum Islam. Al- Mawarid, Edisi VII

 

Aibak, Kutbuddin. 2017. Kajian Fiqih Kontemporer. Yogyakarta: Kalimedia

 

La jamaa. 2016. Kloning Manusia Perspektif Hukum Islam Di Indonesia. Salam.Vol. 3, No: 4

 

Umi Hani. 2016. Fenomena Anak Hasil Kloning Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Fiqih Kontemporer.  Al-Ulum Ilmu Sosial Dan Humaniora. Vol. 1, No: 2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] M. Shaheb Tahar, Inseminasi Buatan Menurut Hukum Islam, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987), h. 4.

[2] Mahjudin, Masail Al-Fiqh, (Jakarta: Kalam Mulia, 2012), h. 11.

[3] Syarif Zubaidah, Bayi Tabung, Status Hukum Dan Hubungan Nasabnya Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Al- Mawarid, Edisi VII, 2002, h. 47.

[4] Ibid, Mahjudin,.. h. 12-14.

[5] Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqih Kontemporer, (Yogyakarta: Kalimedia, 2017), h. 111-112.

[6] Ibid, Kutbuddin Aibak,.. h. 116-120.

[7] La jamaa, “Kloning Manusia Perspektif Hukum Islam Di Indonesia”, Salam, Vol. 3, No. 4, April  2016, h. 59.

[8] Umi Hani, “ Fenomena Anak Hasil Kloning Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Fiqih Kontemporer”, Jurnal Al-Ulum Ilmu Sosial Dan Humaniora, Vol. 1, No. 2, April 2016, h. 90.

[9] Ibid, Umi Hani... h. 92.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh makalah meneladani sifat terpuji abdurrahman bin auf dan abu dzar al ghifari

Makalah Mu'tazillah lengkap footnote

PERBEDAAN MORAL, AKHLAK, DAN ETIKA (MAKALAH AKHLAK TASAWUF)