BAYI TABUNG DAN KLONING (MAKALAH LENGKAP FOOTNOTE)
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Anak adalah anugerah terindah yang
dikaruniakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala kepada pasangan suami istri.
Kehadiran buah hati menjadi pelengkap keharmonisan sebuah keluarga. Adalah
suatu nikmat yang luar biasa ketia seorang suami telah menjadi seorang ayah,
begitupun juga dengan seorang istri ketika telah menjadi seorang ibu. Namun,
tak semua pasangan suami istri dikaruniai buah hati. Diantara mereka ada yang
divonis mandul dan sebagainya.
Seiring dengan perkembangan zaman,
tekhnologi yang juga semakin canggih, hal yang tidak masuk akal pun kini bisa
dikerjakan. Didalam ilmu kedokteran jikalau sepasang suami istri ingin
mendapatkan keturunan dan sulit secara konvensional, maka teknologi menyodorkan
berbagai alternatif untuk mendapatkan sang buah hati salah satunya dengan cara
bayi tabung atau pembuahan benih secara cloning. Akan tetapi didalam
pelaksanaannya, ternyata terdapat beberapa pendapat yang membolehkan dan juga
melarangnya dengan syarat-syarat tertentu.
Pro dan kontra mengenai bayi tabung dan
kloning ini merupakan permasalahan kontemporer yang tidak dibahas dalam Islam
dimasa lampau dan kita tidak akan menemukan satu ayat pun yang menyebutkan
teknologi seperti ini dengan jelas. Maka diperlukan suatu ijtihad umat Islam,
agar disikapi secara bijaksana bukan malah anti dengan kemajuan teknologi
apalagi jika hal ini merupakan suatu manfaat dan jauh dari mudharat, dan
memberikan kebahagiaan yang tidak terhingga pada pasangan suami istri yang
sulit mendapatkan keturunan.
Maka berdasarkan permasalahan diatas,
penulis akan mencoba menjelaskan salah satu objek pembahasan dalam ilmu Masa’il
Fiqhiyah yaitu mengenai “Bayi Tabung dan Kloning” serta ruang lingkup
pembahasan yang berhubungan dengan hal ini yang pastinya dilihat dari sisi
kacamata Islam, secara lebih detail pada makalah ilmiah ini.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah
pengertian dari bayi tabung dan kloning?
2. Bagaimana
pandangan Islam terhadap bayi tabung dan kloning?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa itu bayi tabung dan kloning
2. Untuk
mengetahui pandangan Islam terhadap bayi tabung dan kloning
BAB II
PEMBAHASAN
A. BAYI TABUNG
1. Pengertian
Bayi tabung
adalah merupakan individu (bayi) yang didalam kejadianya, proses pembuatannya
terjadi diluar tubuh wanita (in vitro), atau dengan kata lain bayi yang didalam
proses kejadiannya itu ditempuh dengan cara inseminasi buatan, yaitu suatu cara
memasukkan sperma ke dalam kelamin wanita tanpa melalui seng-gama.[1]
Dalam bahasa
Arab, inseminasi buatan disebut التّلقيح الّصّناعيّ [2]
Ali ghufron dan Adi Heru Sutomo, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan
bayi tabung adalah, mani seorang laku-laki yang ditampung lebih dahulu,
kemudian dimasukkan kedalam alat kandungan seorang wanita.
Sedangkan menurut Anwar dan Raharjo, mereka mendefinisikan bayi tabung,
yaitu usaha jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur di luar tubuh
yang kemudian dimasukkan kedalam rahim ibu, sehingga dapat tumbuh menjadi janin
sebagaimana layaknya kehamilan biasa.
Masyuk Zuhdi menyatakan bahwa ada beberapa tekhnik inseminasi buatan
yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, antaralain yaitu dengan cara
mengambil sperma suami dan ovum isteri, kemudian diproses didalam vitro
(tabung) dan setelah terjadi pembuahan kemudian ditransfer ke dalam rahim
isteri.
Dari tiga macam definisi tentang bayi tabung tersebut di atas, dapat
ditarik pemahaman bahwa bayi tabung itu dilahirkan sebagai akibat dari hasil
proses pengambilan sperma laki-laki dan ovum perempuan yang kemudian dioplos di
dalam sebuah tabung dan setelah terjadi pembuahan, kemudian disarangkan ke
dalam rahim wanita, sehinga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya
janin pada umumnya.[3]
.
2.
Teknik pembuatannya
Untuk melakukan inseminasi
buatan (al-alqi al-sina’iyah) yaitu sepasang suami-isteri yang
meginginkan kehamilan,diharapkan selalu berkonsultasi dengan dokter ahli dengan
memeriksakan dirinya, apakah keduanya bisa membuahi atau dbuahi, untuk
mendapatkan keturunan atau tidak.
Banyak oramg yang sebenarnya
memiliki sperma atau ovum yang cukup subur, tetapi justru tidak dapat membuahi
atau dibuahia, karena ada kelainan pada alatelaminnya (alat reproduksinya).
Misalnya seorang wanita yang tersuat saluran sel-sel telurnya. Dan proses
ovulasinya tidak normal atau gerakan sperma laki-laki tidak dapat menjangkau
(mati sebelum bertemu dengan ovum wanita), maka tidak akan terjadi pertemuan (percampuran)
antara dua macam sel ketika melakukan coitus(senggama).
Kalau terjadi kasus seperti
tersebt di atas, maka dokter ahli dapat mengupayakan dengan mengambil telur
(ovum) wanita dengan cara fungsi aspasi cairan folikel melalui vagina, dengan
menggunakan sebuah alat yang disebut “trasvaginal transkuler ultra –sound”
yang bentuknya pipih memanjang, sebesar dua jari telunjuk orang dewasa.
Pemaduan kedua sel tersebut,
lalu disimpan dalam cawan pembiakan selama beberapa hari. Inilah yang disebut
dengan bayi tabung, yaitu jabang bayi yang akan diletakkan kedalam rahi seorang
ibu dengan cara menggunakan alat semacam suntikan.
Sejak bayi tabung dimasukkan
ke dalam rahim seorang ibu, sejak itu pula berlaku larangan dokter
yang harus dipatuhi oleh ibu, antara lain:
a.
Tidak boleh bekerja keras, ata terlalu capek
b.
Tidak boleh makan atau minum sesuatu yang mengandung zat (unsur) alkohol
c.
Tida boleh melakukan senggama selama 15 hari atau 3 minggu sejak bayi
tabung diletakkan ke dalam rahim.
Sejak ia dinyatakan hamil,
perkembangan janin dalam rahimnya dapat dipantau oleh dokternya atau bidan yang
menanganinya, melalui sebuah alat yang disebut “ultasound” sehingga
letak dan gera janin dapat dilihat dengan jelas melalui alat canggih itu,
hingga ia lahir.
Teori ilmiah mengatakan,
bahwa proses kelahiran (reproduksi) manusia berdasarkan persenyawaan gen
laki-laki dengan gen perempuan. Bila yang dominan adalah gen laki-laki, yang
akan lahir adalah jenis laki-laki, dan begitu juga sebaliknya. Lalu setiap
jenis kelamin, selalu ada padanya gen laki-laki maupun perempuan.[4]
3.
Hukumnya
a.
Hukum Inseminasi Buatan Pada Hewan
Pada umunya hewan itu, baik
yang hidup di darat, di air, maupun yang hidup di udara adalah halal dimakan
dan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk kesejahteraan hidupnya, kecuali
beberapa jenis makanan/ hewan yang dilarang dengan jelas oleh agama.
Adapun mengembangbiakkan
semua jenis hewan yang halal diperbolehkan oleh Islam, baik dengan jalan
inseminasi alami maupun inseminasi buatan. Dasar hukum boleh membuat inseminasi
buatan adalah:
a.
Dasar qiyas (analogi)
Setelah nabi Muhammad shallallau’alaihi wa sallam hijrah ke Madinah, ia
melihat penduduk Madinah melakukan pembuahan buatan pada pohon kurma. Lalu nabi
menyarankan agar tidak usah melakukan itu. Kemudian ternyata buahnya banyak
yang rusak. Dan setelah hal itu dilaporkan kepada Nabi, maka beliau berpesan:
ابروا أنتم أعلم بأ مور دنياكم
“lakukanlah
pembuahan buatan! Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian”
Kalau inseminasi buatan pada
tumbuh-tumbuhan itu dirbolehkan, kiranya inseminasi buatan pada hewan juga
diperbolehkan, karena kedua-duanya sama-sama diciptakan oleh Tuha untuk
kesejahteraan umat manusia, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qu’an surah
Qaf(50) ayat 9-10 dan surat an-Nahl (16) ayat 5-8.
$uZø9¨tRur
z`ÏB
Ïä!$yJ¡¡9$#
[ä!$tB
%Z.t»t6B
$uZ÷Gu;/Rr'sù
¾ÏmÎ/
;MȬZy_
¡=ymur
ÏÅÁptø:$#
ÇÒÈ @÷¨Z9$#ur
;M»s)Å$t/
$ol°;
Óìù=sÛ
ÓÅÒ¯R
ÇÊÉÈ
9. Dan Kami
turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya lalu Kami tumbuhkan dengan air
itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam,
10. Dan pohon kurma yang
tinggi-tinggi yang mempunyai mayang yang bersusun- susun,
zO»yè÷RF{$#ur
$ygs)n=yz
3 öNà6s9
$ygÏù
Öäô$Ï
ßìÏÿ»oYtBur
$yg÷YÏBur
tbqè=à2ù's?
ÇÎÈ öNä3s9ur
$ygÏù
îA$uHsd
úüÏm
tbqçtÌè?
tûüÏnur
tbqãmuô£n@
ÇÏÈ ã@ÏJøtrBur
öNà6s9$s)øOr&
4n<Î)
7$s#t/
óO©9
(#qçRqä3s?
ÏmÉóÎ=»t/
wÎ)
Èd,ϱÎ0
ħàÿRF{$#
4 cÎ)
öNä3/u
Ô$râäts9
ÒOÏm§
ÇÐÈ @øsø:$#ur
tA$tóÎ7ø9$#ur
uÏJysø9$#ur
$ydqç62÷tIÏ9
ZpuZÎur
4 ß,è=øsur
$tB
w
tbqßJn=÷ès?
ÇÑÈ
5.
Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu;
padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan
sebahagiannya kamu makan.
6.
Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya,
ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke
tempat penggembalaan.
7.
Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu
tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang
memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang,
8.
Dan (dia telah menciptakan) kuda, bagal[820] dan
keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah
menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.
b.
Kaidah hukum fiqih Islam
الأصل فى االأشيا ء الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمه
Pada dasarnya segala sesuatu
itu boleh, sehingga ada dalil yang kogkret melarangnya.
Dan karena tidak dijumpai
ayat dan hadis yang secara eksplisit melarang inseminasi buatan pada hewan,
maka berarti hukumnya mubah.[5]
b.
Hukum Inseminasi Buatan Pada Manusia (Bayi Tabung)
Masalah bayi tabung
(inseminasi buatan) telah banyak dibicarakan dikalangan Islam maupun diluar
Islam, baik ditingkat nasional maupun Internasional. Misalnya Majelis Tarjih
Muhammadiyah dalam muktamarnya tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan donor
sperma. Lembaga fiqih Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan sidang
di Amman pada tahun 1986 untuk membahas beberapa teknik inseminasi buatan (bayi
tabung) dan mengharamkan bayi tabung dengan sperma dan / ovum donor. Kemudian
Kartono Muhammad, ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) mengharap agar masyarakat
Indonesia bisa memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sperma dan ovum
dari suami isteri sendiri.
Dalam pandangan Islam, bayi
tabung (inseminasi buatan) apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami
isteri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain
termasuk isterinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka Islam
membenarkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan
kedalam vagina atau uterus isteri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan
diluar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim
isteri, asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar
memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara
pembuahan alami, suami isteri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai
dengan kaidah hukum fiqih Islam:
الحاجة تنزل منزلة الضرورة تبيح المحظو رات
Hajat (kebutuhan yang sangat
penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa. Padahal keadaan
darurat/ terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.
Sebaliknya, kalau inseminasi
buatan itu dilakukan dengan bantuan, donor sperma dan atau ovum, maka
diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina. Dan sebagai akibat hukumnya, anak
hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang
melahirkannya.
Dalil-dalil syara’ yang
dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan
donor ialah sebagai berikut:
* ôs)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPy#uä öNßg»oYù=uHxqur Îû Îhy9ø9$# Ìóst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur ÆÏiB ÏM»t7Íh©Ü9$# óOßg»uZù=Òsùur 4n?tã 9ÏV2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxÅÒøÿs? ÇÐÉÈ
Dan Sesungguhnya telah Kami
muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan. Kami beri
mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang
sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. al-Isra’ {17}: 70).
ôs)s9 $uZø)n=y{ z`»|¡SM}$# þÎû Ç`|¡ômr& 5OÈqø)s? ÇÍÈ
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam
bentuk yang sebaik-baiknya .(QS. at-Tin [95]:4)
لايحل مرئ يؤمن با الله وليوم الأخر أن يسقي ما ءه زرع غيره (الحديث)
“Tidak halal bagi seorang
yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada
tanaman orang lain (vagina istri orang lain)”
Dalam bukunya kajian fiqih
kontemporer, Kutbuddin Aibak mengatakan, hadis diatas bisa menjadi dalil untuk mengharamkan inseminasi
buatan dengan donor sperma dan / ovum, karena kata ma’ dalam bahasa Arab
dan juga di dalam al-Qur’an bisa dipakai untuk pengertian air hujan atau air
pada umumnya, dan bisa juga untuk pengertian benda cair atau sperma.
Sedangkan kaidah hukum fiqih Islam berbunyi:
درء المفاسد مقدم على جلب المصا لح
Menghindari mahdarat (bahaya) harus didahulukan atas
mencari atau menarik maslahah.
Dapat dimaklumi bahwa
inseminasi buatan atau bayi tabung dengan donor sperma dan atau ovum lebih
mendatangkan madharatnya daripada maslahahnya. Maslahahnya adalah bisa membantu
pasangan suami isteri yang keduanya atau salah satunya mandul atau ada hambatan
alami pada suami dan/ isteri yang menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel
telur. Misalnya karena saluran telurnya (tuba palupi) terlalu sempit atau
ejakulasi (pancaran sperma) terlalu lemah.
Sedangkan mafsadah
inseminasi buatan atau bayi tabung itu jauh lebih besar, antara lain:
a)
Percampuran nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian/kehormatan
kelamin dan kemurnian nasab.
b)
Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
c)
Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/zina, karena terjadi
percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah.
d)
Kehadiran anak hasil inseminasi buatan bisa menjadi sumber konflik di
dalam rumah tangga, terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak
yang sangat unik yang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik dan
karakter/ mental si anak dengan ibu bapaknya.
e)
Anak hasil inseminasi buatan / bayi tabung yang percampuran nasabnya
terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak
adopsi yang pada umumya diketahu asal/ nasabnya.
f)
Bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami, terutama bagi
bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya kepada pasangan
suami isteri yang punya benihnya, sesuai dengan kontrak, tidak terjalin
hubungan keibuan antara anak dengan ibunya secara alami.[6]
B.
KLONING
1. Pengertian
Secara etimologi, istilah
kloning, sebenarnya berasal dari bahasa Yunani yaitu kata clon, yang
berarti tangkai. Clon, adalah “suatu populasi sel atau organisme yang
terbentuk melalui pembelahan yang berulang (aseksual) dari satu sel.” Sedangkan
kloning berasal dari bahasa Inggris, cloning adalah “suatu usaha untuk
menciptakan duplikat suatu organisme melalui proses yang aseksual”
Dengan kata lain, kloning
adalah proses memperoleh keturunan (reproduksi) secara aseksual suatu sel
tunggal. Sel tunggal yang dimaksudkan disini adalah inti sel tubuh hewan dan
manusia yang atau sel daun pada tumbuhan. Hasil kloning adalah klon, yaitu
populasi yang berasal dari satu sel atau organisme yang mempunyai rangkaian
kromosom yang sama dan sifat yang identik dengan induk asalnya. Kloning juga
berarti “pembentukan dua individu atau lebih yang identik secara genetik”.
Dengan demikian, kloning merupakan teknik reproduksi secara aseksual dengan
kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu, baik berupa
tumbuhan, hewan maupun manusia.[7]
2. Teknik Pembuatannya
Kloning dapat dilakukan
dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian
diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur
(ovum) wanita yang telah dihilangkan inti selnya dengan suatu metode yang mirip
dengan proses pembuahan atau inseminasi buatan.
Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara
mengambil inti sel dari tubuh seseorang. Lalu dimasukkan ke dalam sel telur
yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus
dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur.[8]
3. Kloning menurut Al-Qur’an
dan Hadis
Melihat fakta kloning
manusia secara menyeluruh, syari’at Islam mengharamkan kloning terhadap
manusia, dengan argumentasi sebagai berikut:
1)
Anak-anak produk proses kloning dihasilkan melalui cara yang tidak alami
(percampuran antara sel sperma dan sel telur), padahal, cara alami inilah yang
ditetapkan oleh syariat sebagai sunnatullah menghasilkan anak-anak dan
keturunannya. Allah subhanahu’ Wa Ta’ala berfirman:
¼çm¯Rr&ur t,n=y{ Èû÷üy_÷r¨9$# tx.©%!$# 4Ós\RW{$#ur ÇÍÎÈ `ÏB >pxÿôÜR #sÎ) 4Óo_ôJè? ÇÍÏÈ
45. Dan
bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.
46.
Dari air mani, apabila dipancarkan.
(QS. an-Najm [53]: 45-46)
Dalam
ayat lain dinyatakan pula,
óOs9r& à7t ZpxÿôÜçR `ÏiB %cÓÍ_¨B 4Óo_ôJã ÇÌÐÈ §NèO tb%x. Zps)n=tæ t,n=yÜsù 3§q|¡sù ÇÌÑÈ
37. Bukankah Dia dahulu setetes mani yang
ditumpahkan (ke dalam rahim),
38. Kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu
Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya,(QS. al-Qiyamah [75]: 37-38)
2)
Anak-anak produk kloning dari perempuan tanpa adanya laki-laki tidak
akan mempunyai ayah. Anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses
pemindahan sel telur yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh ke dalam
rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan mempunyai ibu
sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya
menjadi penampung (mediator). Oleh karena itu, kondisi ini sesungguhnya telah
bertentangan dengan firman Allah subhanahu’ Wa Ta’ala
$pkr'¯»t
â¨$¨Z9$#
$¯RÎ)
/ä3»oYø)n=yz
`ÏiB
9x.s
4Ós\Ré&ur
öNä3»oYù=yèy_ur
$\/qãèä©
@ͬ!$t7s%ur
(#þqèùu$yètGÏ9
4 ¨bÎ)
ö/ä3tBtò2r&
yYÏã
«!$#
öNä39s)ø?r&
4 ¨bÎ)
©!$#
îLìÎ=tã
×Î7yz
ÇÊÌÈ
13. Hai
manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
(QS. al-Hujurat [49]: 13)
Juga bertentangan dengan
firmanNya yang lain,
öNèdqãã÷$#
öNÎgͬ!$t/Ky
uqèd
äÝ|¡ø%r&
yZÏã
«!$#
4 bÎ*sù
öN©9
(#þqßJn=÷ès?
öNèduä!$t/#uä
öNà6çRºuq÷zÎ*sù
Îû
ÈûïÏe$!$#
öNä3Ï9ºuqtBur
4 }§øs9ur
öNà6øn=tæ
Óy$uZã_
!$yJÏù
Oè?ù'sÜ÷zr&
¾ÏmÎ/
`Å3»s9ur
$¨B
ôNy£Jyès?
öNä3ç/qè=è%
4 tb%2ur
ª!$#
#Yqàÿxî
$¸JÏm§
ÇÎÈ
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan
(memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika
kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai)
saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap
apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh
hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Ahzab [33]: 5).
Menurut fiqih Islam kloning
pada manusia dan hewan tidak terlarang dan tidak berdosa selagi menjaga tidak
adanya kemudharatan pada mansuia dan hewan. Kloning manusia ada yang bersifat
juz’i : mengganti bagian tubuh yang sudah tidak berfungsi dengan anggota tubuh
orang lain yang sudah tidak terpakai, dengan syarat menjaga kemashlahatan
manusia. Ada juga kloning yang bersifat kamil; membuat manusia dengan
menggunakan teori seperti yang telah tersebut diatas (tanpa melakukn hubungan
suami isteri). Qowaid fiqhiyyah menyebutkan bahwa inti dari penjelasan kaidah
ini bahwa syariat itu menjaga kemashlahatan manusia, ketika ada sesuatu
permasalahan yaitu pertentangan antara kemashlahatan dan kemudharatan dan
ternyata kemudharatannya lebih besar maka yang harus didahulukan adalah
mengambil kemashlahatan.[9]
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Bayi tabung dengan proses
menggunakan sperma dan ovum yang diambil dari pasangan suami-isteri yang sah,
yang kemudian embrionya ditransfer ke rahim isterinya yang diambil ovumnya
hukumnya dibolehkan. Anak yang dilahirkan dengan proses ini, mempunyai
kedudukan yang sah menurut hukum Islam, baik dari segi hubungan nasab maupun
dari hak dan kewajiban terhadap kedua orang tuanya. Adapun bayi tabung dengan
ibu titipan baik sperma atau ovumnya berasal dari suami-isteri atau donor,
hukumnya haram dalam hukum Islam. Bayi tabung yang dilahirkan dengan cara ini
nasabnya hanya dapat dipertalikan kepada ibu yang mengandung dan melahirkannya.
Adapun kloning menurut hukum
Islam adalah terlarang. Mudharat dari kloning lebih banyak daripada
mashlahatnya, mencegah pelaksanaan banyak hukum syara’, seperti hukum tentang
perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara orang tua dengan anak dan
sebagainya.
DAFTAR
PUSTAKA
Tahar,
M. Shaheb. 1987. Inseminasi
Buatan Menurut Hukum Islam. Surabaya: PT. Bina Ilmu
Mahjudin.
2012. Masail Al-Fiqh. Jakarta: Kalam Mulia
Syarif
Zubaidah. 2002. Bayi Tabung, Status
Hukum Dan Hubungan Nasabnya Dalam Perspektif Hukum Islam. Al- Mawarid,
Edisi VII
Aibak, Kutbuddin.
2017. Kajian Fiqih Kontemporer. Yogyakarta: Kalimedia
La
jamaa. 2016. Kloning Manusia Perspektif Hukum Islam Di Indonesia. Salam.Vol.
3, No: 4
Umi
Hani. 2016. Fenomena Anak Hasil Kloning Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Fiqih
Kontemporer. Al-Ulum Ilmu Sosial Dan
Humaniora. Vol. 1, No: 2
[1] M. Shaheb
Tahar, Inseminasi Buatan Menurut Hukum Islam, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987), h. 4.
[2] Mahjudin, Masail
Al-Fiqh, (Jakarta: Kalam Mulia, 2012), h. 11.
[3] Syarif Zubaidah, Bayi Tabung,
Status Hukum Dan Hubungan Nasabnya Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Al-
Mawarid, Edisi VII, 2002, h. 47.
[4] Ibid,
Mahjudin,.. h. 12-14.
[5] Kutbuddin
Aibak, Kajian Fiqih Kontemporer, (Yogyakarta: Kalimedia, 2017), h.
111-112.
[6] Ibid,
Kutbuddin Aibak,.. h. 116-120.
[7] La jamaa, “Kloning
Manusia Perspektif Hukum Islam Di Indonesia”, Salam, Vol. 3, No. 4,
April 2016, h. 59.
[8] Umi Hani, “ Fenomena
Anak Hasil Kloning Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Fiqih Kontemporer”, Jurnal
Al-Ulum Ilmu Sosial Dan Humaniora, Vol. 1, No. 2, April 2016, h. 90.
[9] Ibid,
Umi Hani... h. 92.
Komentar
Posting Komentar