makalah tentang larangan menimbun dan memonopoli lengkap footnote
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Di tengah
krisis ekonomi yang berkepanjangan yang menimpa negara Indonesia, khususnya
umat Islam, banyak sekali orang-orang yang ingin memperoleh keuntungan dengan
jalan yang tidak halal, yaitu tidak sesuai dengan peraturan-peraturan dalam
Islam. Misalnya saja, masalah penimbunan barang pokok telah banyak sekali
terjadi karena ingin mempeoleh keutnngan yang lebih untuk pribadinya sendiri,
sedangkan orang-orang yang berada di kalangan bawah menjadi rugi karenanya.
Oleh karena itu, banyak sekali penguasa yang
mengeruk keutnungannya dengan cara ihtikar (penimbunan) khususnya makanan
pokok, jenis sekali ini sangat menguntungkan mereka karena dengan menimbun
barang poko tersebut. Mereka memaksa masyarakat untuk membeli dengan harga 2
kali lipat, karena barang yang ada di pasaran sudah habis dan para konsumen mau
tidak mau harus membelinya dari mereka. Oleh karenanya, ihtikar sangat dilarang
oleh agama Islam karena sangat merugikan orang-orang kecil dan hukumnya
berdosa.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimanakah
hukum tengkulak dalam islam?
2.
Bagaimanakah
hukum menimbun barang pokok dalam islam?
C.
TUJUAN PENELITIAN
1.
Untuk
mengetahui hukum tengkulak dalam islam
2.
Untuk
mengetahui hukum menimbun barang pokok dalam islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
LARANGAN TERHADAP TENGKULAK
Tengkulak berarti pedagang perantara (yang membeli hasil bumi dan
sebagainya dari petani atau pemilik pertama); peraih: harga beli para tengkulak
umumnya lebih rendah daripada harga pasar.
1. Hadis larangan tengkulak
عَنِ ابْنِ
عَبَّا سٍ قَلَ: قَلَ رسول الله صلّى الله عليه وسلم :لاَ تَلَقُّو ا الرُّكَّا بَ
وَلاَ يَبِعْ حَا ضِرُ‘ لِبَادٍ, قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ: مَاقُوْلُهُ: وَلاَ
يَبِعْ حَا ضِرُ‘ لِبَادٍ,قَلَ: لاَيَكُنُ لَهُ سِمْسَارًا
2.
Terjemahan
hadis
Diriwayatkan
dari Abdullah bin Abbas r.a, dia berkata: Rasulullah Saw melarang penghadangan
barang-barang perdagangan (untuk
dimonopoli) sebelum tiba dipasar, juga melarang orang kota memonopoli
perdagangan terhadap orang desa. Kata thawus: aku menanyakan kepada Ibnu Abbas,
‘apa maksud sabda Rasulullah Saw,’orang kota terhadap orang desa? Ibnu Abbas
menjawab, ‘maksudnya dilarang menjadi tengkulak yang memonopoli’[1]
3.
Biografi
Perawi
Abdullah bin
Abbas bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf al-Quraisyi al hasyimi. Ia
adalah putra paman Rasulullah yakni Abbas bin Abdul Muthalib ibunya bernama
Ummu Al-Fadhl Lubanah. Ia dilahirkan ketika bani hasyim berada di Syi’ib, tiga
tahun sebelum hijrah.[2]
Ia pernah
diangkat menjadi gubernur Basrah pada masa Utsman bin Affan dan pada masa Ali,
Ibnu Abbas mengangkat Abdullah bin al-harits sebagai penggantinya. Dalam
perjalanan hidupnya Ibnu abbas banyak berdialog dengan Rasullah SAW sekalipun
ia masih mud, saat ia berumur 13-15 tahun nabi SAW berpulang ke rahmatullah
artinya semasa hidup nabi Saw ia masih sangat muda sekali.[3]
Meskipun
demikian Ibnu Abbas adalah sosok sahabat yang memiliki ilmu yang luas, ahli
fiqih, dan imn tafsir, oleh karena itu beliau mendapat beberapa gelar
antaralain: Turjuman Al-Qur’an(penafsiran al-qur’an), Habrul Ummah(guru umat),
dan Rasi’ul Mufassirin(pemimpin para musaffir). Karena ketika Rasulullah wafat,
Ibnu Abbas belajar kepada para sahabat Rasul yang pertamatentang apa-apa yang
tidak dipelajarinya dari Rasulullah secara langsung. Beliau selalu bertanya,
maka setiap beliau mendengar seseorang yang mengetahui ilmu atau menghafalkan
hadis, segeralah ia menemuinya dan belajar kepadanya. Dan otaknya yang cerdas
dan merasa tdak puas itu mendorongnya untuk meneliti apa yang didengarnya.
Suatu saat beliau pernah bercerita mengenai dirinya , ‘jika aku ingin
mengetahui tentang suatu masalah , aku akan bertanya kepada 30 sahabat.[4]
Julukan-julukan
tersebut diatas sebagai wujud pengakuan umat atas ilmunya yang melimpah-ruah.
Ijtihadnya yang agung, dan ma’rifatnya terhadap makna-makna yang terkandung di
dalam al-qur’an al-karim disamping akhlaknya yang ulia. Hingga ia pun banyak
dijadikan sandaran oleh para sahabat dalam tafsir maupun fatwa. Diantar shabat
yang mengakui kemampuan dan juga bersandar kepada Ibnu’ Abbas dalam bidang
tafsir ini adalah ‘Umar bin Al-Khattab.
Ia meninggal di
Thaif tahun 68 H. Jenazahnya dishalatkan oleh Muhammad bin al-Hanafiyah. Pada
saat pemakaman jenazahnya Muhammad bin al-Hanafiyah berkata, “Tidak berpulang
ulama umat ini untuk selama-lamanya.[5]
Dalam usia
muda, Ibnu Abbas telah mendapatkan tempat yang istimewa dikalangan para senior
sahabat mengingat ilmu dan ketajaman pemahamanya sebagai wujud dari doa
Rsulullah Saw untuknya. Dalam sebuah riwaya dijelaskan , nabi pertnah
merangkulnya dan berdo’a, Ya Allah, ajarkanlah kepadanya hikmah.[6]
Manna al-Qathan juga menguraikan sebuah kisah Ibnu Abbas yang
mendapat do’a langsung dari Rasulullah, dia mengambil dari Mu’jam Al-Baghawi
dan lainya, dari Umar bin al-Khattab,”Beliau mendekati Ibnu Abbas dan berkata ,
sungguh saya telah melihat Rasululah Saw medoakanmu, lalu membelai kepalamu,
meludahi mulutmu, dan berdo’a ya Allah berilah dia pemahaman yang hebat dalam
urusan agama dan ajarkanlah kepadanya takwil.
Selain mendapat do’a khusus dari Rasulullah , Ibnu Abbas juga
termasuk salah satu diantara sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis
Nabi. Urutan sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis adalah , Abu
Hurairah, Abdullah bin Umar, Jabir, Abdullah bin Abbas, Anas bin Malik dan
Aisyah. Tercatat 1660 hadis yang diriwayatkan dari Nabi.[7]
Dimasa kanak-kanaknya, Ibnu Abbas memperoleh pendidikan di rumah
Nabi Saw . ia banyak menyertainya, memperoleh ilmu serta menyakskan berbagai
peristiwa turunya wahyu , setelah Nabi Saw wafat, ia melengkapi ilmunya dengan
bergaul dengan para sahabat besar, seperti Umar bin Khattab(561-644), Ali bin
Abi Thalib(603-661), Mu’adz bin Jabbal(20 SH/639 M), dan Abu Dzar
al-Ghiffari(w.32H). Dari mereka inilah ia memperoleh ia memperoleh pengetahuan
tentang aspek-aspek bahasa Arab. Karenanya, di dalam menjelaskan lafal
Al-Qur’an ia sering menyitir bait-bait sya’ir Arab. Karena beliau memiliki
pengertahuan yang mumpuni tentang seluk-beluk bahasa dan sastra Arab kuno.
Ia memiliki kemampuan yang tinggi dalam berijtihad, berani dalam
menjelaskan apa yang diyakininya benar, dan terbuka utuk menerima kritik dari
orang lain. Diantara sahabat yang banyak mengkritiknya adalah Abdullah bin Umar
(Ibnu Umar)
4.
Penjelasan
Hadis
Diantara
kebiasaan masyarakat Arab adalah berdaganag ke negeri tetangga. Dari Mekkah
mereka membawa barang-barang hasil produk Mekkah untuk dijual ke negeri lain
kemudian pulangnya mereka membawa barang-barang dari Negara lain yang sangat
diperlukan oleh penduduk Mekah . bedanya para pedagang tersebut berangkat
bersama-sama alam suatu rombongan besar yang disebut kafilah.[8]
Sebenarnya para
kafilah tersebut sudah terbiasa berhenti di pasar atau ditempat berkumpulnya
penduduk. Harga barang yang dibawa oleh rombongan dalam kafilah ini tentu sahja
murah karena mereka merupakan pedagang pertama.
Akan tetapi, penduduk seringkali tidak mendapatkan barang secara
langsung dari tangan kafilah kerena barang-barang tersebut telah di cegat lebih
dulu oleh para tengkulak atau makelar. Mereka memanfaatkan kesempatan tersebut
untuk mendapatkan keuntungan besar., dengan cara menjual barang yang mereka
beli dengan harga lebih tinggi kepada penduduk yang tidak dapat membeli langsung
dari kafilah.
Dengan demikian, kafilah pun tidak dapat lagi datang ke pasar atau
ketempat-tempat yang biasa dipakai untuk berjual beli dengan penduduk desa
karena barangnya habis atau penduduk desa sudah membeli barang dari para
tengkulak, dengan harga yang cukup tinggi. Keadaan tersebut sangat
memudharatkan, baik bagi para kafilah para penjual dipasar, maupun bagi para
penduduk. Oleh karena itu, perbuatan itu dilarang.[9]
Sebenarnya hadis diatas mengandung dua larangan yaitu:
a.
Larangan
mencegat para kafilah
Maksud
para kafilah disini, baik sendirian ataupun dalam rombongan banyak. Begitu
juga, baik memakai kendaraan ataupun berjalan. Akan tetapi, biasanya para
kafilah itu datang dengan rombongan besar dan mengendarai unta.[10]
b.
Tempat
yang dilarang mencegat barang adalah diluar tempat menjual barang, sebagaimana
dinyatakan didalam lafal hadis lain.
5.
Hubungan
Hadis dengan surah An-Nisa ayat 29-30
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةًعَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
بِكُمْ رَحِيمًا(*)وَمَنْ
يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ
عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا
a.
Artinya
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah
kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan
barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak
akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. Qs.4:29-30
b.
Tafsir
ayat
Ø يااأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil,
Perkataan لَا
تَأْكُلُوا (jangan memakan) pada pangkal ayat ini mengandung arti لااَتَأْخُذُوا
(jangan
mengambil atau menggunakan). Dalam beberapa bahasa, bisa menggunakan istilah
makan pada berbagai bentuk penggunaan. Dalam bahasa Indonesia dikenal istilah
makan waktu, makan biaya, makan tenaga. Dalam bahasa juga sering digunakan
istilah أكل –
يأكل
dalam arti menggunakan. Pangkal ayat melarang keras memakan atau mengambil
harta orang lain dengan cara yang bathil. Cara yang bathil adalah بِالحَرَام فِي الشَّرْع كالرِّبا وَالقِمَار
والغَصب (apa
yang dharamkan syari’ah seperti riba, judi, merampas atau mencuri).[11]
Banyak sekali contoh transaksi yang dilarang
oleh al-Qur`an dan hadits antara lain:
a. Mengandung unsur riba
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا
الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya
kamu mendapat keberuntungan. Qs.3:130
b.Jual beli barang haram, dan judi
Allah SWT berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
khaar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi, adalah perbuatan keji
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan. Qs.5:90
Dalam ayat ini tersirat bahwa khamr, judi,
mengadu nasib persembahan berhala itu haram, tanpa kecuali apakah memakan
hasilnya, atau pun cara mendapatkannya, bahkan yang menyediakan fasilitasnya.
c. Jual beli anjing, pedukunan dan fasilitas
ma’siat
Dalam hadits ditandaskan:
عن أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى
عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ *متفق عليه
Dari Abi Mas’id al-Anshari diterangkan bahwa
Rasulullah SAW melarang mencari penghasilan dari jual beli anjing, upah
perzinahan dan honor perdukunan. Muttafaq alaih.
d. Yang merugikan orang lain
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ
أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta
sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah)
kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan
sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa,
padahal kamu mengetahui. Qs.2:188
e. Jual beli barang yang haram dimakan
Ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual
belikan barang yang haram dimakan seperti tulang/ kulit/ lemak/ bulu/ tanduk
bangkai, karena ada hadits:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : بَلَغَ عُمَرَ أَنَّ
سَمُرَةَ بَاعَ خَمْرًا فَقَالَ قَاتَلَ اللَّهُ سَمُرَةَ أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ
الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ فَجَمَلُوهَا فَبَاعُوهَا *متفق عليه
Ibnu Abbas menerangkan telah sampai berita pada
Umar bahwa Samurah menjual khamr. Umar berkata Allah memerangi Samurah. Apakah
dia tidak tahu bahwa Rasulullah SAW bersabda: Allah mengutuk orang yahudi
karena telah diharamkan atas mereka bangkai kemudian mereka merekayasa
lemaknya, lalu mereka jual belikan. Hr,. Muttafaq alaih.
Hadits ini mengandung arti bahwa barang yang
haram dimakan dilarang dijual belikan dan dilarang pula memakan hasilnya. Namun
merekayasa lemak tersebut mengandung arti untuk dimakan.
عن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ :
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ
الْيَهُودَ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الشُّحُومَ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا
أَثْمَانَهَا
Dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
Allah SWT mengutuk orang yahudi tatkala Allah mengharamkan bangkai lalu mereka
jual dan memakan hasil penjualannya. Hr. Muttafaq alaih.
f. Muzabanah dan Muhafalah
عن أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ
الْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ
Diriwayatkan daripada Abu Said al-Khudri r.a
katanya: Rasulullah s.a.w telah melarang muzabanah dan muhaqalah * Hr.
Muslim.
Muzabanah ialah jual beli buah sebelum matang
atau belum jelas ukuran dan kualitasnya. Orang sunda menyebutnya jual
kempalangan. Sedangkan Muhafalah ialah menyewa kebun atau ladang dengan
hasilnya. Kedua mu’amalah tersebut mengandung unsur spekulasi mana yang paling
diuntungkan. Dalam muzabanah terdapat spekulasinya jika buahnya itu tumbuh
dengan baik maka pembeli akan untung. Jika ternyata kena hama atau busuk, maka
penjual untung pembeli rugi. Oleh karena itu lebih baik menunggu jelas
hasilnya. Perhatikan hadits berikut:
عن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَبْتَاعُوا
الثِّمَارَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا * متفق عليه
Dari Abi Hurairah. Rasulullah SAW bersabda:
Janganlah kamu menjual buah sebelum jelas kualitasnya. Hr.
Muttafaq alaih no.893
Sedangkan dalam muhafalah, hasil yang bakal
diperoleh oleh pemilik tanah tidak jelas, karena tergantung pada musim atau
subur dan tidaknya.
g. Menyembunyikan kecacatan barang yang dijual
عن حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ :
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ
بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا
فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا متفق
عليه
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam r.a katanya:
Nabi S.a.w, bersabda: Penjual dan pembeli diberi kesempatan berfikir selagi mereka
belum berpisah. Sekiranya mereka jujur serta memberi penjelasan tentang barang
yang dijual belikan, mereka akan mendapat berkat dalam jual beli mereka.
Sekiranya mereka menipu dan merahasiakan apa-apa yang harus diterangkan akan
terhapus keberkatannya . Muttafaq alaih no. 888
h. Membeli barang dengan mencegat harga pasaran
Contohnya tengkulak yang memborong barang dari
orang kampung yang tidak mengetahui harga pasar, guna meraih keuntungan yang
lebih besar. Cara mu’amalat semacam ini akan mengacaukan harga yang merugikan
masyarakat.
عنُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُتَلَقَّى
السِّلَعُ حَتَّى تَبْلُغَ الْأَسْوَاقَ وَهَذَا لَفْظُ ابْنِ نُمَيْرٍ و قَالَ
الْآخَرَانِ إِنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ
التَّلَقِّي *متفق عليه
Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a katanya:
Sesungguhnya Rasulullah s.a.w melarang menahan barang dagangan sebelum tiba di
pasaran. Ini adalah lafazh dari Ibnu Numair. Sedangkan menurut perawi yang
lain, sesungguhnya Nabi s.a.w melarang pembelian barang dagangan sebelum
dipasarkan *Muttafaq alaih 880
B. LARANGAN MENIMBUN BARANG POKOK (IHTIKAR)
Ihtikar
secara etimologi adalah perbuatan menimbun, pengumpulan barang-barang atau
tempat untuk menimbun. Sedangkan menurut Imam Fairuz Abadi mengartikan ihtikar
secara bahasa adalah mengumpulkan, menahan barang dengan harapan untuk
mendapatkan harga yang mahal.
Sedangkan
ihtikar secara terminologis adalah menahan(menimbun) barang-barang pokok
manusia untuk dapat meraih keuntungan dengan menaikkan harganya serta menunggu
melonjaknya harga dipasaran.
Beberapa
definisi penimbunan barang menurut beberapa pendapat yaitu:
a. Imam
Al-Ghazali ( mazhab syafi’ie) mendefinisikan ihtikar sebgai penyimpana barang
dagangan oleh penjual makanan untuk menuggu melonjaknya harga dan penjualanya
ketika harga melonjak.
b. Ulama
mazhab Maliki mendefinisikan ihtikar adalah penyimpanan barang oleh produsen
baik makanan, pakaian, dan segala barang yang berurusan dengan pasar.
c. As-Sayyid
Sabiq dalam fiqih As-Sunnah menyatakan ihtikar sebagai membeli sesuatu barang
dan menyimpanya agar barang tersebut berkurang di masyarakat sehingga harganya
meningkat sehingga manusia akan mendapatkan kesulitan akibat kelangkaan dan
mahalnya harga barang tersebut.[12]
d. Adiwarman
Karim mengatakan bahwa ihtikar adalah mengambil keuntungan diatas keuntungan
normal dengan cara menjual lebih sedikit barang utnuk harga yang lebih tinggi,
atau silsilah ekonominya disebut dengan monopoly’s rent.[13]
1.
Hadis larangan ihtikar (menimbun barang pokok)
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ مَعْمَرِ
بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال
مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاِطئٌ
2.
Terjemahan Hadis
Dari
Sa’id bin Musayyab ia meriwayatkan: bahwa Ma’mar, ia berkata,”Rasulullah Saw
bersabda,:”Barang siapa menimbun barang, maka ia berdosa”. (HR. Muslim)[14]
3.
Biografi perawi
Beliau adalah seorang imam besar, ulama kota
Madinah, penghulu para tabi'in. Beliau menikah dengan putri Abu Hurairah. Setelah
itu jadilah ia orang yang paling memahami hadits-hadits Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam yang bersumber dari Abu Hurairah.
a) Nasabnya
Beliau adalah Sa'id ibnul Musayyib bin Hazan
bin Abi Wahb bin Amru bin 'Aid bin Imran bin Makhzum bin Yaqzhah al-Qurasyi
al-Makhzumiy, berkun-yah Abu Muhammad.
b) Pertumbuhannya
Lahir dua tahun setelah Umar bin Khattab dinobatkan sebagai Khalifah kaum Muslimin, sementara Umar bin al-Khattab menjadi khalifah selama 10 tahun 4 bulan. Sebagian penulis sejarah menyebutnya lahir pada 4 tahun setelah kekhalifahan Umar bin Khattab.
Lahir dua tahun setelah Umar bin Khattab dinobatkan sebagai Khalifah kaum Muslimin, sementara Umar bin al-Khattab menjadi khalifah selama 10 tahun 4 bulan. Sebagian penulis sejarah menyebutnya lahir pada 4 tahun setelah kekhalifahan Umar bin Khattab.
Beliau
banyak belajar ilmu din dari para sahabat, seperti Umar ibnul Khattab, Ali bin
Abi Thalib, Sa'ad, Utsman bin Affan, Aisyah, Ummu Syuraik, Abu Musa, Ibnu Umar,
Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Abdullah bin Amru, al-Musayyib bapaknya, Abu Sa'id,
Shafwan bin Umayah, Mu’awiyah, Ummu Salamah, Jabir, Zaid bin Tsabit, Suraqah
bin Malik, Shuhaib dan yang lainnya. Beliau juga meriwayatkan secara mursal
hadits dari Abu Bakar, Bilal, Ubai bin Ka'ab, Sa'ad bin Ubadah, Abu Darda, dan
'Itab bin Usaid.
Di
antara hadits beliau yang tergolong bersanad hadits ali (hadits yang jumlah
perawinya dari sahabat sampai penulis hadits sedikit) adalah hadits yang
diriwayatkan Imam Muslim, yaitu hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu,
bahwa Nabi bersabda, “Tiga perkara, barangsiapa terdapat padanya maka dia
orang munafik, meskipun puasa, Sholat, dan menyangka dirinya muslim. Yaitu
orang yang apabila berkata berbohong, apabila berjanji mengingkari, dan jika dipercaya
berkianat.”
Imam Ahmad bin Hanbal menuturkan, bahwa hadits mursal yang diriwayatkan oleh Sa'id ibnul Musayyib adalah termasuk sahih.
Ali ibnul Madini menuturkan, “Tidaklah saya mengetahui orang yang paling luas ilmunya dari Ibnul Musayyib, dan dia adalah orang yang paling mulia dikalangan para tabi'in.”
Imam Ahmad bin Hanbal menuturkan, bahwa hadits mursal yang diriwayatkan oleh Sa'id ibnul Musayyib adalah termasuk sahih.
Ali ibnul Madini menuturkan, “Tidaklah saya mengetahui orang yang paling luas ilmunya dari Ibnul Musayyib, dan dia adalah orang yang paling mulia dikalangan para tabi'in.”
Imam Malik menuturkan bahwa Sa'id Ibnul
Musayyib berkata, “Apabila aku tidak mengetahui suatu hadits, sementara di
tempat lain ada yang mengetahuinya, tentulah aku akan berjalan beberapa hari
dan malam untuk mencari satu hadits tersebut.”
Muhammad
bin Hilal menuturkan bahwa dia melihat Said ibnul Musayyib memakai imamah
berwarna putih dengan mengenakan kopyah. Imamahnya bergaris warna merah yang
dipanjangkan ke belakang; tidak pernah melihat dia memakai pakaian selain warna
putih. Dalam riwayat lain disebutkan, beliau memakai imamah berwarna hitam,
memakai sarung dan 2 khuff (kaos kaki dari kulit).
c) Sebagai Mufti
Usamah bin Zaid menceritakan dari Nafi', dia menceritakan bahwa Ibnu Umar memberikan komentar tatkala disebutkan tentang Sai'd ibnul Musayyib, “Dia termasuk salah seorang mufti.”
Qatadah, Mak-hul, al-Zuhri dan yang lainnya berkata, “Tidaklah saya melihat orang yang lebih alim dari Sa'id ibnul Musayyib.”
Qudamah bin Musa menuturkan, “Ibnul Musayyib berfatwa sementara banyak sahabat yang masih hidup.”
Muhammad bin Yahya bin Hibban menuturkan, bahwa Sa'id ibnul Musayyib adalah orang yang dikedepankan fatwanya pada zamannya, dijuluki sebagai faqihul fuqaha' (faqihnya para ahli fikih).
Malik menuturkan bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz tidaklah memutuskan suatu perkara hingga bertanya terlebih dahulu kepada Sa'id ibnul Musayyib. Pernah Umar mengutus seseorang untuk bertanya tentang suatu perkara, tetapi utusan tersebut justru mengundangnya; Sa'id ibnul Musayyib pun datang menemui Umar, lantas Umar berkata, “Utusanku telah keliru, sebenarnya aku mengutusnya untuk bertanya kepadamu di majelismu.”
Abu Bakar bin Dawud menuturkan, bahwa putri Sa'id Ibnul Musayyib dilamar oleh Abdul Malik untuk putranya al-Walid, akan tetapi Sa'id enggan menerimanya, hingga Said terus didesak bahkan dihukum dengan 100 cambukan pada hari yang dingin, disiram dengan air dan dipakaikan jubah dari kulit.
Usamah bin Zaid menceritakan dari Nafi', dia menceritakan bahwa Ibnu Umar memberikan komentar tatkala disebutkan tentang Sai'd ibnul Musayyib, “Dia termasuk salah seorang mufti.”
Qatadah, Mak-hul, al-Zuhri dan yang lainnya berkata, “Tidaklah saya melihat orang yang lebih alim dari Sa'id ibnul Musayyib.”
Qudamah bin Musa menuturkan, “Ibnul Musayyib berfatwa sementara banyak sahabat yang masih hidup.”
Muhammad bin Yahya bin Hibban menuturkan, bahwa Sa'id ibnul Musayyib adalah orang yang dikedepankan fatwanya pada zamannya, dijuluki sebagai faqihul fuqaha' (faqihnya para ahli fikih).
Malik menuturkan bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz tidaklah memutuskan suatu perkara hingga bertanya terlebih dahulu kepada Sa'id ibnul Musayyib. Pernah Umar mengutus seseorang untuk bertanya tentang suatu perkara, tetapi utusan tersebut justru mengundangnya; Sa'id ibnul Musayyib pun datang menemui Umar, lantas Umar berkata, “Utusanku telah keliru, sebenarnya aku mengutusnya untuk bertanya kepadamu di majelismu.”
Abu Bakar bin Dawud menuturkan, bahwa putri Sa'id Ibnul Musayyib dilamar oleh Abdul Malik untuk putranya al-Walid, akan tetapi Sa'id enggan menerimanya, hingga Said terus didesak bahkan dihukum dengan 100 cambukan pada hari yang dingin, disiram dengan air dan dipakaikan jubah dari kulit.
Ali bin
Zaid menceritakan dari Said ibnul Musayyib, bahwasanya Said bekata, “Tidaklah
setan berputus asa dari sesuatu perkara melainkan dia akan datang dari arah
kaum perempuan.” Kemudian Said berkata –waktu itu beliau telah berusia 84 tahun
dan telah buta sebelah matanya– “Tidak ada sesuatu yang lebih aku takutkan
daripada kaum perempuan.”
Ibnu Marhalah menceritakan bahwa Said ibnul Musayyib berkata, “Janganlah kalian mengatakan 'mushaihih' (mush-haf al-Quran yang mungil) dan jangan pula 'musaijid' (masjid yang mungil/kecil); karena sesuatu yang menjadi milik Allah itu adalah agung, mulia, dan bagus.
Yahya bin Said mendengar Said Ibnul Musayyib berkata, “Tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak mau mengumpulkan hartanya dengan cara yang halal, lalu memberikan sebagian darinya sebagai hak hartanya dan menahan diri dari meminta-minta kepada manusia.” Katanya lagi, “Barangsiapa merasa cukup dengan Allah maka manusia akan membutuhkannya.”
Ibnu Harmalah menuturkan, bahwa Said Ibnul Musayyib mengeluhkan tentang pandangan matanya. Kemudian teman-temannya menyarankan, “Kalaulah Anda mau keluar ke daerah al-'Aqiq lalu melihat pemandangan yang hijau, hal itu bisa meringankan penyakitmu!' Ibnul Musayyib menimpali, 'Lalu bagaimana dengan waktu Sholat Isya' dan Sholat Shubuh!?'”
Dawud bin Abi Hindun menceritakan dari Said ibnul Musayyib, bahwasanya dia senang memberikan nama pada anak-anaknya dengan nama-nama para nabi.
Ibnu Marhalah menceritakan bahwa Said ibnul Musayyib berkata, “Janganlah kalian mengatakan 'mushaihih' (mush-haf al-Quran yang mungil) dan jangan pula 'musaijid' (masjid yang mungil/kecil); karena sesuatu yang menjadi milik Allah itu adalah agung, mulia, dan bagus.
Yahya bin Said mendengar Said Ibnul Musayyib berkata, “Tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak mau mengumpulkan hartanya dengan cara yang halal, lalu memberikan sebagian darinya sebagai hak hartanya dan menahan diri dari meminta-minta kepada manusia.” Katanya lagi, “Barangsiapa merasa cukup dengan Allah maka manusia akan membutuhkannya.”
Ibnu Harmalah menuturkan, bahwa Said Ibnul Musayyib mengeluhkan tentang pandangan matanya. Kemudian teman-temannya menyarankan, “Kalaulah Anda mau keluar ke daerah al-'Aqiq lalu melihat pemandangan yang hijau, hal itu bisa meringankan penyakitmu!' Ibnul Musayyib menimpali, 'Lalu bagaimana dengan waktu Sholat Isya' dan Sholat Shubuh!?'”
Dawud bin Abi Hindun menceritakan dari Said ibnul Musayyib, bahwasanya dia senang memberikan nama pada anak-anaknya dengan nama-nama para nabi.
d) Wafatnya
Abdurrahman bin Harmalah menuturkan, “Aku menjenguk Said Ibnul Musayyib ketika sakitnya sedang parah, pada waktu itu beliau sedang melaksanakan Sholat Zhuhur, lalu beliau Sholat dengan berisyarat, saya mendengar beliau membaca Wasy syamsi wa dhuhaha …."
Abdurrahman bin al-Harits al-Makhzumi menuturkan, “Said mengalami sakit yang parah, lalu pada waktu itu datanglah Nafi' bin Jubair menjenguknya, pada waktu itu Sa'id masih pingsan, lalu Nafi'berkata kepada kerabat atau tetangganya yang hadir, hadapkan dia (ke arah kiblat), lalu mereka pun menghadapkannya kearah kiblat, kemudian beliau siuman, lalu Said bertanya, 'Siapakah yang telah memerintahkan kalian menghadapkan aku ke arah kiblat? Apakah Nafi'? Mereka menjawab, 'ya.' Lalu Sa'id berkata, 'Kalaulah aku bukan berada di atas qiblah dan milah (yang lurus), demi Allah, tidak akan bermanfaat penghadapan kalian (ke arah kiblat) dari tempat tidurku.'”
Yahya bin Sa'id menuturkan, tatkala Sa'id mengalami sakaratul maut, dia masih meninggalkan uang beberapa dinar, lalu dia berdoa, “Ya Allah! Sesungguhnya Engkau tahu bahwa tidaklah aku meninggalkan dinar-dinar ini melainkan agar aku bisa menjaga keluargaku dan agamaku.”
Abdul Halim bin Abi Farwah menuturkan, “Saya menyaksikan hari wafatnya Sa'id ibnul Musayyib yaitu pada tahun 94 Hijrah, sungguh saya melihat kuburannya diperciki air, dan tahun itu dikenal dengan sebutan tahun fuqaha' dikarenakan banyaknya orang-orang yang faqih yang meninggal pada tahun itu.”
Abdurrahman bin Harmalah menuturkan, “Aku menjenguk Said Ibnul Musayyib ketika sakitnya sedang parah, pada waktu itu beliau sedang melaksanakan Sholat Zhuhur, lalu beliau Sholat dengan berisyarat, saya mendengar beliau membaca Wasy syamsi wa dhuhaha …."
Abdurrahman bin al-Harits al-Makhzumi menuturkan, “Said mengalami sakit yang parah, lalu pada waktu itu datanglah Nafi' bin Jubair menjenguknya, pada waktu itu Sa'id masih pingsan, lalu Nafi'berkata kepada kerabat atau tetangganya yang hadir, hadapkan dia (ke arah kiblat), lalu mereka pun menghadapkannya kearah kiblat, kemudian beliau siuman, lalu Said bertanya, 'Siapakah yang telah memerintahkan kalian menghadapkan aku ke arah kiblat? Apakah Nafi'? Mereka menjawab, 'ya.' Lalu Sa'id berkata, 'Kalaulah aku bukan berada di atas qiblah dan milah (yang lurus), demi Allah, tidak akan bermanfaat penghadapan kalian (ke arah kiblat) dari tempat tidurku.'”
Yahya bin Sa'id menuturkan, tatkala Sa'id mengalami sakaratul maut, dia masih meninggalkan uang beberapa dinar, lalu dia berdoa, “Ya Allah! Sesungguhnya Engkau tahu bahwa tidaklah aku meninggalkan dinar-dinar ini melainkan agar aku bisa menjaga keluargaku dan agamaku.”
Abdul Halim bin Abi Farwah menuturkan, “Saya menyaksikan hari wafatnya Sa'id ibnul Musayyib yaitu pada tahun 94 Hijrah, sungguh saya melihat kuburannya diperciki air, dan tahun itu dikenal dengan sebutan tahun fuqaha' dikarenakan banyaknya orang-orang yang faqih yang meninggal pada tahun itu.”
4.
Penjelasan
hadis
Menimbun yang
diharamkan oleh Islam ialah, menumpuk kebutuhan-kebutuhan pokok manusia, dan
tidak menjualnya sambil menunggu sampai harga barang di pasaran menjadi naik.
Dengan disekapnya kebutuhan-kebutuhan pokok itu, maka barang-barang tersebut
hilang diperedaran, padahal rakyat sangat membutuhkannya. Setelah situasi sudah
sampai ketaraf ini, maka para penimbun dan tengkulak-tengkulak akan menjual
barang-barangnya dengan harga tinggi. Tentu saja, akibat ulah mereka, maka
beban yang harus dipikul oleh rakyat makin bertambah.
Oleh karena itu, islam mengharamkan perbuatan
ini, dan perdagangan semacam ini tidak dihalalkan menurut pandangan islam.
Akibat dari
menimbun,keseimbangan pemerataan akan kacau dalam tubuh masyarakat, karena para
tengkulak terus menyedot sebagian besar kekayaan rakyat tanpa mengenal belas
kasihan. Sebagai akibatnya maka harga barang-barang dipasaran mengalami
kenaikan drastis, dan keadaan pasaran menjadi guncang karena tidak adanya
stabilitas harga barang-barang. Yang menjadi korban utama adalah kaum fakir
miskin. Mereka tak dapat meraih kebutuhan-kebutuhan pokoknya disebabkan
kemampuan daya beli mereka yang terbatas. Hal ini tidak akan bisa terjadi,
seandainya tidak ada para tengkulak yang memborong semua kebutuhan-kebutuhan
pokok, dan mencegahnya dari peredaran.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum ihtikar.
Diantara perebedaan hukum ihtikar tersebut adalah sebgai berikut.[15]
a.
Menurut
Ulama Maliki ihtikar hukumnya haram secara mutlak ( tidak dikhususkan bahan
makanan saja).
Menimbun yang diharamkan menurut para ulama fiqih bila memenuhi
tiga kriteria segai berikut:
·
Barang
yang ditimbun melebihi kebutuhanya dan kebutuhan keluarga untuk masa satu tahun
penuh. Seorang boleh menyimpan barang untuk keperluan kurang dari satu tahun
sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah SAW.
·
Menimbun
untuk dijual, kemudian pada waktu harganya membumbung tinggi dan kebutuhan
rakyat sudah mendesak baru dijual sehingga terpaksa rakyat membelinya dengan
harga mahal.
·
Yang
ditimbun adalah kebutuhan pokok rakyat seperti pangan, sandang, dan lain-lain.
Apabila bahan-bahan lainya ada ditangan banyak pedagang tetapi tidak termasuk
bahan pokok kebtuhan rakyat dan tidak merugikan rakyat maka itu tidak termasuk
menimbun.
b.
Mazhab
Hanaf i secara umum berpendapat, ihtikr hukumnya makruh tahrim. Makruh tahrim
ialah istilah hukum haram dari kalangan usul fiqih Mazhab Hanafi yang
didasarkan pada dalil zhanni(bersifat relatif). Dalam persoalan ihtikar,
menurut mazhab ini, larangan secara tegas hanya muncul dari hadis-hadis yang bersifat
ahad(hadis yang diriwayatkan satu, dua, tiga, orang dan tidak sampai pada
tingkat mutawatir).
Ulama
Mazhab Hanafi tidak secara tegas mengatakan haram dalam menetapkan hukum
ihtikar karena dalam masalah ini terdapat dua dalil yang bertentangan , yaitu
berdasarkan hak milik yang dimiliki pedagang, mereka bebas melakukan jual beli
sesuai dengan kehendaknya dan adanya larangan berbuat mudharat kepada orang
lain dalam bentuk apapun.
c.
Menurut
Ulama Syafi’ie ihtikar hukumnya haram, berdasarkan hadis nabi Saw dan ayat
al-qur’an yang melarang ihtikar.
d.
Ulama
Mazhab Hanbali juga mengatakan ihtikar diharam syari’at karena membawa mudharat
yang besar terhadap masyarakat dan negara. Karena nabi Saw telah melarang
melakukan ihtikar terhadap kebutuhan manusia.
Adapun
barang barang yang haram ditimbun antara lain terjadi perbedaan pendapat yaitu:
·
KeLompok
yang pertama mendefinisikan ihtikar sebagai penimbunan yang hanya terbatas pada
bahan makanan pokok atau primer saja.
·
Kelompok
yang kedua mendefinisikan ihtikar yaitu menimbun segala barang-barang keperluan
manusia baik primer maupun sekunder.
Kelompok
yang mendefinisak ihtikar terbartas pada makanan pokok antara lain Imam
Al-Ghazali, sebagian Mazhab Hanbali, diaman beliau berpendapat bahwa yang
dimaksud al-ihtikar ahanyalah terbatas pada bahan makanan pokok saja sedangkan
selain bahan makanan pokok seperti obat-obatan , jamu-jamuan, dan
sebagainya tidak termasuk objek larangan
karena yang dilarang dalam nash hanyalah dalam bentuk makanan saja. Menurut
beliau ihtikar adalah menyangkut kebebasan pemilik barang untuk menjualnya.
Maka laragan itu harus terbatas pada apa yang ditunjuk oleh nash.
Sedangkan
kelompok ulama yang mendefinisakan ihtikar secra luas dan umum diantaranya
adalah Imam Abu Yusuf ( ahli fiqih mazhab Hanfi). Mazhab Maliki berpendapat
bahwa larangan ihtikar tidak hanya terbatas pada makanan, pakaian dan hewan,
tetapi meliputi seluruh produk yang dibutuhkan oleh masyarakat. Menurutnya,
yang menjadi illat (motivasi hukum) dalam larangan melakukan ihtikar tersebut
adalah kemudharatan yang menimpa orang banyak. Oleh karena itu kemudharatan
yang menimpaorang banyak tidak hanya terbatas pada makanan, pakaian dan hewan,
tetapi mencakup seluruh produk yang dibutuhkan masayarakat.[16]
5.
Hubungan hadis dengan ayat Al-Qur’an
a. Qs.
Al-Hasyr ayat 7
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ
أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ
وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ
الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ
عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan
Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota
maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu
jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang
diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras
hukumannya.”
b. QS
Al-Maidah ayat 2
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا
الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ
الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ
فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ
اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“ Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar
kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan
binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang
mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya
dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan
janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka
menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada
mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah
kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
c. QS Al-Hajj ayat 78
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ
حَقَّ جِهَادِهِ ۚ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ
حَرَجٍ ۚ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ
قَبْلُ وَفِي هَٰذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا
شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ ۖ فَنِعْمَ الْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ
النَّصِيرُ
“Dan berjihadlah kamu
pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan
Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.
(Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian
orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya
Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas
segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah
kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung
dan sebaik-baik Penolong.”
d. QS Al-Maidah ayat 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا
وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ
الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا
صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ
اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ
وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit
atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah
yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak
hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Tengkulak berarti pedagang perantara (yang membeli hasil bumi dan
sebagainya dari petani atau pemilik pertama); peraih: harga beli para tengkulak
umumnya lebih rendah daripada harga pasar.
Sumber hukum larangan terhadap tegkulak terdapat pada al-qur’an surah
an-nisa ayat 29-30 dan hadis yang
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.ayang merupakan anak paman
Rasullah Saw, dia berkata: Rasulullah Saw melarang penghadangan barang-barang
perdagangan (untuk dimonopoli) sebelum
tiba dipasar, juga melarang orang kota memonopoli perdagangan terhadap orang
desa. Kata thawus: aku menanyakan kepada Ibnu Abbas, ‘apa maksud sabda
Rasulullah Saw,’orang kota terhadap orang desa? Ibnu Abbas menjawab, ‘maksudnya
dilarang menjadi tengkulak yang memonopoli.hadis ini mengandung dua arti yaitu
dilarang mencegat para kafilh dan tempat yang dilarang mencegat barang adalah
diluar tempat menjual barang.
Ihtikar secara etimologi adalah perbuatan menimbun, pengumpulan
barang-barang atau tempat untuk menimbun. Sedangkan menurut Imam Fairuz Abadi
mengartikan ihtikar secara bahasa adalah mengumpulkan, menahan barang dengan
harapan untuk mendapatkan harga yang mahal.
Sedangkan
ihtikar secara terminologis adalah menahan(menimbun) barang-barang pokok
manusia untuk dapat meraih keuntungan dengan menaikkan harganya serta menunggu
melonjaknya harga dipasaran.
Larangan
terhadap ihtikar ini terdapat dalam Al-Qu’an surah Qs. Al-Hasyr ayat 7, QS Al-Maidah ayat 2, QS
Al-Hajj ayat 78, QS Al-Maidah ayat 6 dan hadis yang diriwayatkan oleh Sa’id bin
Musayyab yang merupakan seorang imam besar, ulama kota Madinah, penghulu para
tabi'in. Dia berkata bahwa Ma’mar, ia berkata,”Rasulullah Saw bersabda,:”Barang
siapa menimbun barang, maka ia berdosa”
Menimbun
yang diharamkan oleh Islam ialah, menumpuk kebutuhan-kebutuhan pokok manusia,
dan tidak menjualnya sambil menunggu sampai harga barang di pasaran menjadi
naik.
B. SARAN
Alhamdulillah makalah ini telah selesai kami buat, namun makalah ini
mungkin masih memilki banyak kekurangan, untuk itu kritik dan saran dari
saudara-saudara sangat kami butuhkan untuk melengkapi makalah ini.
Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi saudara-saudara untuk
menambah wawasan dan ilmu pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Achmad Zaidun. 2002.Ringkasan Hadis Shahih Bukhari.Jakarta:Pustaka
Amani
Manna’Al-Qathan,Mabahist fi Ulumul Qur’an, terjemahan ,Ainur Rafiq
El-Mazni. 2006
Pengantar Studi Ilmu Ulum Al-Qur’an.Jakarta:Pustaka
Al-Kautsar
Husain ad-Dhahabi, Muhammad.2005. Tafsir wa
Al-Mufassirun. Juz 1. Kairo: Darul Hadis
Khalid, Muhammad Khalid, Man Around the Messenger, terj. M. Arfi
Hatim.2000.Para
Sahabat yang akrab Dalam Kehidupan
Rasulullah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Sa’id Mursi ,Muhammad. Terj. Khoirul Amru Harahap. 2007. Tokoh-tokoh
Besar Islam
Sepanjang Sejarah. Jakarta:Pustaka al-Kautsar
Rachmat,Syafe’i. 2000. Al-Hadits Aqidah,Akhlak,Sosial,Dan Hukum.Bandung:Pustaka
Setia
Ali Yunus, Mudhour. 1993.Terjemah misyakatul
mashaabi.(Semarang:CV.Assyfa’
Sabiq, As-Sayyid. 1981. fiqh as-Sunnah.Libanon:
Dar al- fikr
Karim, Adiwarman. 2000. ekonomi mikro
islam.Jakarta:IIIT Indonesia
Aziz Dahlan ,Abdul. 1996.Ensiklopedia Hukum Islam.Jakarta:PT.
Ikhtiar Baru
[1] Drs. Achmad
Zaidun,Ringkasan Hadis Shahih Bukhari,(Jakarta,Pustaka
Amani,2002),hlm.517-518
[2]
Manna’Al-Qathan,Mabahist fi Ulumul Qur’an, terjemahan ,Ainur Rafiq El-Mazni, Pengantar
Studi Ilmu Ulum Al-Qur’an, Jakarta:Pustaka Al-Kautsar, th.2006,hlm.473
[3] Muhammad
Husain ad-Dhahabi, 2005. Tafsir wa Al-Mufassirun. Juz 1. Kairo. Darul Hadis.
Hlm.61
[4] Khalid,
Muhammad Khalid, Man Around the Messenger, terj. M. Arfi Hatim: Para Sahabat
yang akrab Dalam Kehidupan Rasulullah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
,2000, hlm.581
[5] Muhammad Sa’id
Mursi, Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Terj. Khoirul
Amru Harahap, Jakarta:Pustaka al-Kautsar, 2007,hlm.115
[6] Manna
al-Qathan,hlm.474
[7] Muhammad Sa’id
Mursi,hlm.115
[8] Syafe’i Rachmat,
Al-Hadits Aqidah,Akhlak,Sosial,Dan Hukum(Bandung:PustakaSetia,2000)hlm.169
[9] Syafe’i
Rachmat, Al-Hadits Aqidah,Akhlak,Sosial,Dan Hukum(Bandung:PustakaSetia,2000)hlm.170
[10] Mudhour Ali
Yunus, Terjemah misyakatul mashaabih(Semarang:CV.Assyfa’,1993)hlm.394
[11] Al-Tafsir
al-Munir, V h.30
[12] As-Sayyid
Sabiq, fiqh as-Sunnah(Libanon: Dar al- fikr,1981),hlm. 162
[13] Adiwarman
Karim, ekonomi mikro islam (Jakarta:IIIT Indonesia, 2000), hlm. 154
[14] Al Muslim, Shahhih
Muslim, Juz II (Beirut: Dar Ihya’ Turats al-‘Araby),hlm.756
[15] Ali Hasan, Berbagai
Macam Transaksi dalam Islam,(Op. Cit ),hlm. 157
[16] Abdul Aziz
Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam (Jakarta:PT. Ikhtiar Baru, 1996),
hlm.655
Makalahnya sgt bgus. Izin copas ya
BalasHapus