makalah tentang larangan menimbun dan memonopoli lengkap footnote



BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Di tengah krisis ekonomi yang berkepanjangan yang menimpa negara Indonesia, khususnya umat Islam, banyak sekali orang-orang yang ingin memperoleh keuntungan dengan jalan yang tidak halal, yaitu tidak sesuai dengan peraturan-peraturan dalam Islam. Misalnya saja, masalah penimbunan barang pokok telah banyak sekali terjadi karena ingin mempeoleh keutnngan yang lebih untuk pribadinya sendiri, sedangkan orang-orang yang berada di kalangan bawah menjadi rugi karenanya.
 Oleh karena itu, banyak sekali penguasa yang mengeruk keutnungannya dengan cara ihtikar (penimbunan) khususnya makanan pokok, jenis sekali ini sangat menguntungkan mereka karena dengan menimbun barang poko tersebut. Mereka memaksa masyarakat untuk membeli dengan harga 2 kali lipat, karena barang yang ada di pasaran sudah habis dan para konsumen mau tidak mau harus membelinya dari mereka. Oleh karenanya, ihtikar sangat dilarang oleh agama Islam karena sangat merugikan orang-orang kecil dan hukumnya berdosa.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah hukum tengkulak dalam islam?
2.      Bagaimanakah hukum menimbun barang pokok dalam islam?

C.    TUJUAN PENELITIAN
1.      Untuk mengetahui hukum tengkulak dalam islam
2.      Untuk mengetahui hukum menimbun barang pokok dalam islam








BAB II
PEMBAHASAN

A.    LARANGAN TERHADAP TENGKULAK
Tengkulak berarti pedagang perantara (yang membeli hasil bumi dan sebagainya dari petani atau pemilik pertama); peraih: harga beli para tengkulak umumnya lebih rendah daripada harga pasar.
1.      Hadis larangan tengkulak

عَنِ ابْنِ عَبَّا سٍ قَلَ: قَلَ رسول الله صلّى الله عليه وسلم :لاَ تَلَقُّو ا الرُّكَّا بَ وَلاَ يَبِعْ حَا ضِرُ‘ لِبَادٍ, قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ: مَاقُوْلُهُ: وَلاَ يَبِعْ حَا ضِرُ‘ لِبَادٍ,قَلَ: لاَيَكُنُ لَهُ سِمْسَارًا
2.      Terjemahan hadis
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.a, dia berkata: Rasulullah Saw melarang penghadangan barang-barang perdagangan  (untuk dimonopoli) sebelum tiba dipasar, juga melarang orang kota memonopoli perdagangan terhadap orang desa. Kata thawus: aku menanyakan kepada Ibnu Abbas, ‘apa maksud sabda Rasulullah Saw,’orang kota terhadap orang desa? Ibnu Abbas menjawab, ‘maksudnya dilarang menjadi tengkulak yang memonopoli’[1]
3.      Biografi Perawi
Abdullah bin Abbas bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf al-Quraisyi al hasyimi. Ia adalah putra paman Rasulullah yakni Abbas bin Abdul Muthalib ibunya bernama Ummu Al-Fadhl Lubanah. Ia dilahirkan ketika bani hasyim berada di Syi’ib, tiga tahun sebelum hijrah.[2]
Ia pernah diangkat menjadi gubernur Basrah pada masa Utsman bin Affan dan pada masa Ali, Ibnu Abbas mengangkat Abdullah bin al-harits sebagai penggantinya. Dalam perjalanan hidupnya Ibnu abbas banyak berdialog dengan Rasullah SAW sekalipun ia masih mud, saat ia berumur 13-15 tahun nabi SAW berpulang ke rahmatullah artinya semasa hidup nabi Saw ia masih sangat muda sekali.[3]
Meskipun demikian Ibnu Abbas adalah sosok sahabat yang memiliki ilmu yang luas, ahli fiqih, dan imn tafsir, oleh karena itu beliau mendapat beberapa gelar antaralain: Turjuman Al-Qur’an(penafsiran al-qur’an), Habrul Ummah(guru umat), dan Rasi’ul Mufassirin(pemimpin para musaffir). Karena ketika Rasulullah wafat, Ibnu Abbas belajar kepada para sahabat Rasul yang pertamatentang apa-apa yang tidak dipelajarinya dari Rasulullah secara langsung. Beliau selalu bertanya, maka setiap beliau mendengar seseorang yang mengetahui ilmu atau menghafalkan hadis, segeralah ia menemuinya dan belajar kepadanya. Dan otaknya yang cerdas dan merasa tdak puas itu mendorongnya untuk meneliti apa yang didengarnya. Suatu saat beliau pernah bercerita mengenai dirinya , ‘jika aku ingin mengetahui tentang suatu masalah , aku akan bertanya kepada 30 sahabat.[4]
Julukan-julukan tersebut diatas sebagai wujud pengakuan umat atas ilmunya yang melimpah-ruah. Ijtihadnya yang agung, dan ma’rifatnya terhadap makna-makna yang terkandung di dalam al-qur’an al-karim disamping akhlaknya yang ulia. Hingga ia pun banyak dijadikan sandaran oleh para sahabat dalam tafsir maupun fatwa. Diantar shabat yang mengakui kemampuan dan juga bersandar kepada Ibnu’ Abbas dalam bidang tafsir ini adalah ‘Umar bin Al-Khattab.
Ia meninggal di Thaif tahun 68 H. Jenazahnya dishalatkan oleh Muhammad bin al-Hanafiyah. Pada saat pemakaman jenazahnya Muhammad bin al-Hanafiyah berkata, “Tidak berpulang ulama umat ini untuk selama-lamanya.[5]
Dalam usia muda, Ibnu Abbas telah mendapatkan tempat yang istimewa dikalangan para senior sahabat mengingat ilmu dan ketajaman pemahamanya sebagai wujud dari doa Rsulullah Saw untuknya. Dalam sebuah riwaya dijelaskan , nabi pertnah merangkulnya dan berdo’a, Ya Allah, ajarkanlah kepadanya hikmah.[6]
Manna al-Qathan juga menguraikan sebuah kisah Ibnu Abbas yang mendapat do’a langsung dari Rasulullah, dia mengambil dari Mu’jam Al-Baghawi dan lainya, dari Umar bin al-Khattab,”Beliau mendekati Ibnu Abbas dan berkata , sungguh saya telah melihat Rasululah Saw medoakanmu, lalu membelai kepalamu, meludahi mulutmu, dan berdo’a ya Allah berilah dia pemahaman yang hebat dalam urusan agama dan ajarkanlah kepadanya takwil.
Selain mendapat do’a khusus dari Rasulullah , Ibnu Abbas juga termasuk salah satu diantara sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis Nabi. Urutan sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis adalah , Abu Hurairah, Abdullah bin Umar, Jabir, Abdullah bin Abbas, Anas bin Malik dan Aisyah. Tercatat 1660 hadis yang diriwayatkan dari Nabi.[7]
Dimasa kanak-kanaknya, Ibnu Abbas memperoleh pendidikan di rumah Nabi Saw . ia banyak menyertainya, memperoleh ilmu serta menyakskan berbagai peristiwa turunya wahyu , setelah Nabi Saw wafat, ia melengkapi ilmunya dengan bergaul dengan para sahabat besar, seperti Umar bin Khattab(561-644), Ali bin Abi Thalib(603-661), Mu’adz bin Jabbal(20 SH/639 M), dan Abu Dzar al-Ghiffari(w.32H). Dari mereka inilah ia memperoleh ia memperoleh pengetahuan tentang aspek-aspek bahasa Arab. Karenanya, di dalam menjelaskan lafal Al-Qur’an ia sering menyitir bait-bait sya’ir Arab. Karena beliau memiliki pengertahuan yang mumpuni tentang seluk-beluk bahasa dan sastra Arab kuno.
Ia memiliki kemampuan yang tinggi dalam berijtihad, berani dalam menjelaskan apa yang diyakininya benar, dan terbuka utuk menerima kritik dari orang lain. Diantara sahabat yang banyak mengkritiknya adalah Abdullah bin Umar (Ibnu Umar)
4.      Penjelasan Hadis
Diantara kebiasaan masyarakat Arab adalah berdaganag ke negeri tetangga. Dari Mekkah mereka membawa barang-barang hasil produk Mekkah untuk dijual ke negeri lain kemudian pulangnya mereka membawa barang-barang dari Negara lain yang sangat diperlukan oleh penduduk Mekah . bedanya para pedagang tersebut berangkat bersama-sama alam suatu rombongan besar yang disebut kafilah.[8]
Sebenarnya para kafilah tersebut sudah terbiasa berhenti di pasar atau ditempat berkumpulnya penduduk. Harga barang yang dibawa oleh rombongan dalam kafilah ini tentu sahja murah karena mereka merupakan pedagang pertama.
Akan tetapi, penduduk seringkali tidak mendapatkan barang secara langsung dari tangan kafilah kerena barang-barang tersebut telah di cegat lebih dulu oleh para tengkulak atau makelar. Mereka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan besar., dengan cara menjual barang yang mereka beli dengan harga lebih tinggi kepada penduduk yang tidak dapat membeli langsung dari kafilah.
Dengan demikian, kafilah pun tidak dapat lagi datang ke pasar atau ketempat-tempat yang biasa dipakai untuk berjual beli dengan penduduk desa karena barangnya habis atau penduduk desa sudah membeli barang dari para tengkulak, dengan harga yang cukup tinggi. Keadaan tersebut sangat memudharatkan, baik bagi para kafilah para penjual dipasar, maupun bagi para penduduk. Oleh karena itu, perbuatan itu dilarang.[9]
Sebenarnya hadis diatas mengandung dua larangan yaitu:
a.       Larangan mencegat para kafilah
Maksud para kafilah disini, baik sendirian ataupun dalam rombongan banyak. Begitu juga, baik memakai kendaraan ataupun berjalan. Akan tetapi, biasanya para kafilah itu datang dengan rombongan besar dan mengendarai unta.[10]
b.      Tempat yang dilarang mencegat barang adalah diluar tempat menjual barang, sebagaimana dinyatakan didalam lafal hadis lain.
5.      Hubungan Hadis dengan surah An-Nisa ayat 29-30
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةًعَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
 بِكُمْ رَحِيمًا(*)وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا
a.       Artinya
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. Qs.4:29-30
b.      Tafsir ayat
Ø يااأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
Perkataan لَا تَأْكُلُوا (jangan memakan) pada pangkal ayat ini mengandung arti لااَتَأْخُذُوا   (jangan mengambil atau menggunakan). Dalam beberapa bahasa, bisa menggunakan istilah makan pada berbagai bentuk penggunaan. Dalam bahasa Indonesia dikenal istilah makan waktu, makan biaya, makan tenaga. Dalam bahasa juga sering digunakan istilah أكل – يأكل dalam arti menggunakan. Pangkal ayat melarang keras memakan atau mengambil harta orang lain dengan cara yang bathil. Cara yang bathil adalah بِالحَرَام فِي الشَّرْع كالرِّبا وَالقِمَار والغَصب (apa yang dharamkan syari’ah seperti riba, judi, merampas atau mencuri).[11]
Banyak sekali contoh transaksi yang dilarang oleh al-Qur`an dan hadits antara lain:
a. Mengandung unsur riba
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Qs.3:130
b.Jual beli barang haram, dan judi
Allah SWT berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khaar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Qs.5:90
Dalam ayat ini tersirat bahwa khamr, judi, mengadu nasib persembahan berhala itu haram, tanpa kecuali apakah memakan hasilnya, atau pun cara mendapatkannya, bahkan yang menyediakan fasilitasnya.
c. Jual beli anjing, pedukunan dan fasilitas ma’siat
Dalam hadits ditandaskan:
عن أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ *متفق عليه
Dari Abi Mas’id al-Anshari diterangkan bahwa Rasulullah SAW melarang mencari penghasilan dari jual beli anjing, upah perzinahan dan honor perdukunan.  Muttafaq alaih.
d. Yang merugikan orang lain
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. Qs.2:188 
e. Jual beli barang yang haram dimakan
Ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual belikan barang yang haram dimakan seperti tulang/ kulit/ lemak/ bulu/ tanduk bangkai, karena ada hadits:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : بَلَغَ عُمَرَ أَنَّ سَمُرَةَ بَاعَ خَمْرًا فَقَالَ قَاتَلَ اللَّهُ سَمُرَةَ أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ فَجَمَلُوهَا فَبَاعُوهَا *متفق عليه
Ibnu Abbas menerangkan telah sampai berita pada Umar bahwa Samurah menjual khamr. Umar berkata Allah memerangi Samurah. Apakah dia tidak tahu bahwa Rasulullah SAW bersabda: Allah mengutuk orang yahudi karena telah diharamkan atas mereka bangkai kemudian mereka merekayasa lemaknya, lalu mereka jual belikan. Hr,. Muttafaq alaih.
Hadits ini mengandung arti bahwa barang yang haram dimakan dilarang dijual belikan dan dilarang pula memakan hasilnya. Namun merekayasa lemak tersebut mengandung arti untuk dimakan.
عن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الشُّحُومَ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا
Dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Allah SWT mengutuk orang yahudi tatkala Allah mengharamkan bangkai lalu mereka jual dan memakan hasil penjualannya. Hr. Muttafaq alaih.
f. Muzabanah dan Muhafalah
عن أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ
Diriwayatkan daripada Abu Said al-Khudri r.a katanya: Rasulullah s.a.w telah melarang muzabanah dan muhaqalah * Hr. Muslim.
Muzabanah ialah jual beli buah sebelum matang atau belum jelas ukuran dan kualitasnya. Orang sunda menyebutnya jual kempalangan. Sedangkan Muhafalah ialah menyewa kebun atau ladang dengan hasilnya. Kedua mu’amalah tersebut mengandung unsur spekulasi mana yang paling diuntungkan. Dalam muzabanah terdapat spekulasinya jika buahnya itu tumbuh dengan baik maka pembeli akan untung. Jika ternyata kena hama atau busuk, maka penjual untung pembeli rugi. Oleh karena itu lebih baik menunggu jelas hasilnya. Perhatikan hadits berikut:
عن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَبْتَاعُوا الثِّمَارَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا * متفق عليه
Dari Abi Hurairah. Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kamu menjual buah sebelum jelas kualitasnya. Hr. Muttafaq alaih no.893
Sedangkan dalam muhafalah, hasil yang bakal diperoleh oleh pemilik tanah tidak jelas, karena tergantung pada musim atau subur dan tidaknya.
g. Menyembunyikan kecacatan barang yang dijual
عن حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا  متفق عليه
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam r.a katanya: Nabi S.a.w, bersabda: Penjual dan pembeli diberi kesempatan berfikir selagi mereka belum berpisah. Sekiranya mereka jujur serta memberi penjelasan tentang barang yang dijual belikan, mereka akan mendapat berkat dalam jual beli mereka. Sekiranya mereka menipu dan merahasiakan apa-apa yang harus diterangkan akan terhapus keberkatannya . Muttafaq alaih no. 888
h. Membeli barang dengan mencegat harga pasaran
Contohnya tengkulak yang memborong barang dari orang kampung yang tidak mengetahui harga pasar, guna meraih keuntungan yang lebih besar. Cara mu’amalat semacam ini akan mengacaukan harga yang merugikan masyarakat.
عنُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُتَلَقَّى السِّلَعُ حَتَّى تَبْلُغَ الْأَسْوَاقَ وَهَذَا لَفْظُ ابْنِ نُمَيْرٍ و قَالَ الْآخَرَانِ إِنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ التَّلَقِّي *متفق عليه
Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a katanya: Sesungguhnya Rasulullah s.a.w melarang menahan barang dagangan sebelum tiba di pasaran. Ini adalah lafazh dari Ibnu Numair. Sedangkan menurut perawi yang lain, sesungguhnya Nabi s.a.w melarang pembelian barang dagangan sebelum dipasarkan *Muttafaq alaih 880
B.     LARANGAN MENIMBUN BARANG POKOK (IHTIKAR)
Ihtikar secara etimologi adalah perbuatan menimbun, pengumpulan barang-barang atau tempat untuk menimbun. Sedangkan menurut Imam Fairuz Abadi mengartikan ihtikar secara bahasa adalah mengumpulkan, menahan barang dengan harapan untuk mendapatkan harga yang mahal.
Sedangkan ihtikar secara terminologis adalah menahan(menimbun) barang-barang pokok manusia untuk dapat meraih keuntungan dengan menaikkan harganya serta menunggu melonjaknya harga dipasaran.
Beberapa definisi penimbunan barang menurut beberapa pendapat yaitu:
a.       Imam Al-Ghazali ( mazhab syafi’ie) mendefinisikan ihtikar sebgai penyimpana barang dagangan oleh penjual makanan untuk menuggu melonjaknya harga dan penjualanya ketika harga melonjak.
b.      Ulama mazhab Maliki mendefinisikan ihtikar adalah penyimpanan barang oleh produsen baik makanan, pakaian, dan segala barang yang berurusan dengan pasar.
c.       As-Sayyid Sabiq dalam fiqih As-Sunnah menyatakan ihtikar sebagai membeli sesuatu barang dan menyimpanya agar barang tersebut berkurang di masyarakat sehingga harganya meningkat sehingga manusia akan mendapatkan kesulitan akibat kelangkaan dan mahalnya harga barang tersebut.[12]
d.      Adiwarman Karim mengatakan bahwa ihtikar adalah mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang utnuk harga yang lebih tinggi, atau silsilah ekonominya disebut dengan monopoly’s rent.[13]
1.      Hadis larangan ihtikar (menimbun barang pokok)
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاِطئٌ
2.      Terjemahan Hadis
Dari Sa’id bin Musayyab ia meriwayatkan: bahwa Ma’mar, ia berkata,”Rasulullah Saw bersabda,:”Barang siapa menimbun barang, maka ia berdosa”. (HR. Muslim)[14]
3.      Biografi perawi
Beliau adalah seorang imam besar, ulama kota Madinah, penghulu para tabi'in. Beliau      menikah dengan putri Abu Hurairah. Setelah itu jadilah ia orang yang paling memahami hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang bersumber dari Abu Hurairah.
a)      Nasabnya
 Beliau adalah Sa'id ibnul Musayyib bin Hazan bin Abi Wahb bin Amru bin 'Aid bin Imran bin Makhzum bin Yaqzhah al-Qurasyi al-Makhzumiy, berkun-yah Abu Muhammad.
b)      Pertumbuhannya
            Lahir dua tahun setelah Umar bin Khattab dinobatkan sebagai Khalifah kaum Muslimin, sementara Umar bin al-Khattab menjadi khalifah selama 10 tahun 4 bulan. Sebagian penulis sejarah menyebutnya lahir pada 4 tahun setelah kekhalifahan Umar bin Khattab.
Beliau banyak belajar ilmu din dari para sahabat, seperti Umar ibnul Khattab, Ali bin Abi Thalib, Sa'ad, Utsman bin Affan, Aisyah, Ummu Syuraik, Abu Musa, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Abdullah bin Amru, al-Musayyib bapaknya, Abu Sa'id, Shafwan bin Umayah, Mu’awiyah, Ummu Salamah, Jabir, Zaid bin Tsabit, Suraqah bin Malik, Shuhaib dan yang lainnya. Beliau juga meriwayatkan secara mursal hadits dari Abu Bakar, Bilal, Ubai bin Ka'ab, Sa'ad bin Ubadah, Abu Darda, dan 'Itab bin Usaid.
Di antara hadits beliau yang tergolong bersanad hadits ali (hadits yang jumlah perawinya dari sahabat sampai penulis hadits sedikit) adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, yaitu hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi bersabda, “Tiga perkara, barangsiapa  terdapat padanya maka dia orang munafik, meskipun puasa, Sholat, dan menyangka dirinya muslim. Yaitu orang yang apabila berkata berbohong, apabila berjanji mengingkari, dan jika dipercaya berkianat.”

             Imam Ahmad bin Hanbal menuturkan, bahwa hadits mursal yang diriwayatkan oleh Sa'id ibnul Musayyib adalah termasuk sahih.
Ali ibnul Madini menuturkan, “Tidaklah saya mengetahui orang yang paling luas ilmunya dari Ibnul Musayyib, dan dia adalah orang yang paling mulia dikalangan para tabi'in.”
 Imam Malik menuturkan bahwa Sa'id Ibnul Musayyib berkata, “Apabila aku tidak mengetahui suatu hadits, sementara di tempat lain ada yang mengetahuinya, tentulah aku akan berjalan beberapa hari dan malam untuk mencari satu hadits tersebut.”
Muhammad bin Hilal menuturkan bahwa dia melihat Said ibnul Musayyib memakai imamah berwarna putih dengan mengenakan kopyah. Imamahnya bergaris warna merah yang dipanjangkan ke belakang; tidak pernah melihat dia memakai pakaian selain warna putih. Dalam riwayat lain disebutkan, beliau memakai imamah berwarna hitam, memakai sarung dan 2 khuff (kaos kaki dari kulit).
c)      Sebagai Mufti        
           Usamah bin Zaid menceritakan dari Nafi', dia menceritakan bahwa Ibnu Umar memberikan komentar tatkala disebutkan tentang Sai'd ibnul Musayyib, “Dia termasuk salah seorang mufti.”
Qatadah, Mak-hul, al-Zuhri dan yang lainnya berkata, “Tidaklah saya melihat orang yang lebih alim dari Sa'id ibnul Musayyib.”
Qudamah bin Musa menuturkan, “Ibnul Musayyib berfatwa sementara banyak sahabat yang masih hidup.”
Muhammad bin Yahya bin Hibban menuturkan, bahwa Sa'id ibnul Musayyib adalah orang yang dikedepankan fatwanya pada zamannya, dijuluki sebagai faqihul fuqaha' (faqihnya para ahli fikih).

          Malik menuturkan bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz tidaklah memutuskan suatu perkara hingga bertanya terlebih dahulu kepada Sa'id ibnul Musayyib. Pernah Umar mengutus seseorang untuk bertanya tentang suatu perkara, tetapi utusan tersebut justru mengundangnya; Sa'id ibnul Musayyib pun datang menemui Umar, lantas Umar berkata, “Utusanku telah keliru, sebenarnya aku mengutusnya untuk bertanya kepadamu di majelismu.”

           Abu Bakar bin Dawud  menuturkan, bahwa putri Sa'id Ibnul Musayyib dilamar oleh Abdul Malik untuk putranya al-Walid, akan tetapi Sa'id enggan menerimanya,  hingga Said terus didesak bahkan dihukum dengan 100 cambukan pada hari yang dingin, disiram dengan air dan dipakaikan jubah dari kulit.
Ali bin Zaid menceritakan dari Said ibnul Musayyib, bahwasanya Said bekata, “Tidaklah setan berputus asa dari sesuatu perkara melainkan dia akan datang dari arah kaum perempuan.” Kemudian Said berkata –waktu itu beliau telah berusia 84 tahun dan telah buta sebelah matanya– “Tidak ada sesuatu yang lebih aku takutkan daripada kaum perempuan.”

             Ibnu Marhalah menceritakan bahwa Said ibnul Musayyib berkata, “Janganlah kalian mengatakan 'mushaihih'  (mush-haf al-Quran yang mungil) dan jangan pula 'musaijid' (masjid yang mungil/kecil); karena sesuatu yang menjadi milik Allah itu adalah agung, mulia, dan bagus.
            Yahya bin Said mendengar Said Ibnul Musayyib berkata, “Tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak mau mengumpulkan hartanya dengan cara yang halal, lalu memberikan sebagian darinya sebagai hak hartanya dan menahan diri dari meminta-minta kepada manusia.” Katanya lagi, “Barangsiapa merasa cukup dengan Allah maka manusia akan membutuhkannya.”
            Ibnu Harmalah menuturkan, bahwa Said Ibnul Musayyib mengeluhkan tentang pandangan matanya. Kemudian teman-temannya menyarankan, “Kalaulah Anda mau keluar ke daerah al-'Aqiq lalu melihat pemandangan yang hijau, hal itu bisa meringankan penyakitmu!' Ibnul Musayyib menimpali, 'Lalu bagaimana dengan waktu Sholat Isya' dan Sholat Shubuh!?'”
Dawud bin Abi Hindun menceritakan dari Said ibnul Musayyib, bahwasanya dia senang memberikan nama pada anak-anaknya dengan nama-nama para nabi.
d)     Wafatnya
            Abdurrahman bin Harmalah menuturkan, “Aku menjenguk Said Ibnul Musayyib ketika sakitnya sedang parah, pada waktu itu beliau sedang melaksanakan Sholat Zhuhur, lalu beliau Sholat dengan berisyarat, saya mendengar beliau membaca  Wasy syamsi wa dhuhaha …."
           Abdurrahman bin al-Harits al-Makhzumi menuturkan, “Said mengalami sakit yang parah, lalu pada waktu itu datanglah Nafi' bin Jubair menjenguknya, pada waktu itu Sa'id masih pingsan, lalu Nafi'berkata kepada kerabat atau tetangganya yang hadir, hadapkan dia (ke arah kiblat), lalu mereka pun menghadapkannya kearah kiblat, kemudian beliau siuman, lalu Said bertanya, 'Siapakah yang telah memerintahkan kalian menghadapkan aku ke arah kiblat? Apakah Nafi'? Mereka menjawab, 'ya.' Lalu Sa'id berkata, 'Kalaulah aku bukan berada di atas qiblah dan milah (yang lurus), demi Allah, tidak akan bermanfaat penghadapan kalian (ke arah kiblat) dari tempat tidurku.'”
           Yahya bin Sa'id menuturkan, tatkala Sa'id mengalami sakaratul maut, dia masih meninggalkan uang beberapa dinar, lalu dia berdoa, “Ya Allah! Sesungguhnya Engkau tahu bahwa tidaklah aku meninggalkan dinar-dinar ini melainkan agar aku bisa menjaga keluargaku dan agamaku.”
             Abdul Halim bin Abi Farwah menuturkan, “Saya menyaksikan hari wafatnya Sa'id ibnul Musayyib yaitu pada tahun 94 Hijrah, sungguh saya melihat kuburannya diperciki air, dan tahun itu dikenal dengan sebutan tahun fuqaha' dikarenakan banyaknya orang-orang yang faqih yang meninggal pada tahun itu.”
4.      Penjelasan hadis
Menimbun yang diharamkan oleh Islam ialah, menumpuk kebutuhan-kebutuhan pokok manusia, dan tidak menjualnya sambil menunggu sampai harga barang di pasaran menjadi naik. Dengan disekapnya kebutuhan-kebutuhan pokok itu, maka barang-barang tersebut hilang diperedaran, padahal rakyat sangat membutuhkannya. Setelah situasi sudah sampai ketaraf ini, maka para penimbun dan tengkulak-tengkulak akan menjual barang-barangnya dengan harga tinggi. Tentu saja, akibat ulah mereka, maka beban yang harus dipikul oleh rakyat makin bertambah.
 Oleh karena itu, islam mengharamkan perbuatan ini, dan perdagangan semacam ini tidak dihalalkan menurut pandangan islam.
Akibat dari menimbun,keseimbangan pemerataan akan kacau dalam tubuh masyarakat, karena para tengkulak terus menyedot sebagian besar kekayaan rakyat tanpa mengenal belas kasihan. Sebagai akibatnya maka harga barang-barang dipasaran mengalami kenaikan drastis, dan keadaan pasaran menjadi guncang karena tidak adanya stabilitas harga barang-barang. Yang menjadi korban utama adalah kaum fakir miskin. Mereka tak dapat meraih kebutuhan-kebutuhan pokoknya disebabkan kemampuan daya beli mereka yang terbatas. Hal ini tidak akan bisa terjadi, seandainya tidak ada para tengkulak yang memborong semua kebutuhan-kebutuhan pokok, dan mencegahnya dari peredaran.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum ihtikar. Diantara perebedaan hukum ihtikar tersebut adalah sebgai berikut.[15]
a.       Menurut Ulama Maliki ihtikar hukumnya haram secara mutlak ( tidak dikhususkan bahan makanan saja).
Menimbun yang diharamkan menurut para ulama fiqih bila memenuhi tiga kriteria segai berikut:
·         Barang yang ditimbun melebihi kebutuhanya dan kebutuhan keluarga untuk masa satu tahun penuh. Seorang boleh menyimpan barang untuk keperluan kurang dari satu tahun sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah SAW.
·         Menimbun untuk dijual, kemudian pada waktu harganya membumbung tinggi dan kebutuhan rakyat sudah mendesak baru dijual sehingga terpaksa rakyat membelinya dengan harga mahal.
·         Yang ditimbun adalah kebutuhan pokok rakyat seperti pangan, sandang, dan lain-lain. Apabila bahan-bahan lainya ada ditangan banyak pedagang tetapi tidak termasuk bahan pokok kebtuhan rakyat dan tidak merugikan rakyat maka itu tidak termasuk menimbun.
b.      Mazhab Hanaf i secara umum berpendapat, ihtikr hukumnya makruh tahrim. Makruh tahrim ialah istilah hukum haram dari kalangan usul fiqih Mazhab Hanafi yang didasarkan pada dalil zhanni(bersifat relatif). Dalam persoalan ihtikar, menurut mazhab ini, larangan secara tegas hanya muncul dari hadis-hadis yang bersifat ahad(hadis yang diriwayatkan satu, dua, tiga, orang dan tidak sampai pada tingkat mutawatir).
Ulama Mazhab Hanafi tidak secara tegas mengatakan haram dalam menetapkan hukum ihtikar karena dalam masalah ini terdapat dua dalil yang bertentangan , yaitu berdasarkan hak milik yang dimiliki pedagang, mereka bebas melakukan jual beli sesuai dengan kehendaknya dan adanya larangan berbuat mudharat kepada orang lain dalam bentuk apapun.
c.       Menurut Ulama Syafi’ie ihtikar hukumnya haram, berdasarkan hadis nabi Saw dan ayat al-qur’an yang melarang ihtikar.
d.      Ulama Mazhab Hanbali juga mengatakan ihtikar diharam syari’at karena membawa mudharat yang besar terhadap masyarakat dan negara. Karena nabi Saw telah melarang melakukan ihtikar terhadap kebutuhan manusia.
Adapun barang barang yang haram ditimbun antara lain terjadi perbedaan pendapat yaitu:
·         KeLompok yang pertama mendefinisikan ihtikar sebagai penimbunan yang hanya terbatas pada bahan makanan pokok atau primer saja.
·         Kelompok yang kedua mendefinisikan ihtikar yaitu menimbun segala barang-barang keperluan manusia baik primer maupun sekunder.
Kelompok yang mendefinisak ihtikar terbartas pada makanan pokok antara lain Imam Al-Ghazali, sebagian Mazhab Hanbali, diaman beliau berpendapat bahwa yang dimaksud al-ihtikar ahanyalah terbatas pada bahan makanan pokok saja sedangkan selain bahan makanan pokok seperti obat-obatan , jamu-jamuan, dan sebagainya  tidak termasuk objek larangan karena yang dilarang dalam nash hanyalah dalam bentuk makanan saja. Menurut beliau ihtikar adalah menyangkut kebebasan pemilik barang untuk menjualnya. Maka laragan itu harus terbatas pada apa yang ditunjuk oleh nash.
Sedangkan kelompok ulama yang mendefinisakan ihtikar secra luas dan umum diantaranya adalah Imam Abu Yusuf ( ahli fiqih mazhab Hanfi). Mazhab Maliki berpendapat bahwa larangan ihtikar tidak hanya terbatas pada makanan, pakaian dan hewan, tetapi meliputi seluruh produk yang dibutuhkan oleh masyarakat. Menurutnya, yang menjadi illat (motivasi hukum) dalam larangan melakukan ihtikar tersebut adalah kemudharatan yang menimpa orang banyak. Oleh karena itu kemudharatan yang menimpaorang banyak tidak hanya terbatas pada makanan, pakaian dan hewan, tetapi mencakup seluruh produk yang dibutuhkan masayarakat.[16]
5.      Hubungan hadis dengan ayat Al-Qur’an
a.       Qs. Al-Hasyr ayat 7
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”
b.      QS Al-Maidah ayat 2
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
c.       QS Al-Hajj ayat 78
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ ۚ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَٰذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ ۖ فَنِعْمَ الْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ النَّصِيرُ


“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”
d.      QS Al-Maidah ayat 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”






BAB III
                                                                  PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Tengkulak berarti pedagang perantara (yang membeli hasil bumi dan sebagainya dari petani atau pemilik pertama); peraih: harga beli para tengkulak umumnya lebih rendah daripada harga pasar.
Sumber hukum larangan terhadap tegkulak terdapat pada al-qur’an surah an-nisa ayat 29-30 dan hadis yang  Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.ayang merupakan anak paman Rasullah Saw, dia berkata: Rasulullah Saw melarang penghadangan barang-barang perdagangan  (untuk dimonopoli) sebelum tiba dipasar, juga melarang orang kota memonopoli perdagangan terhadap orang desa. Kata thawus: aku menanyakan kepada Ibnu Abbas, ‘apa maksud sabda Rasulullah Saw,’orang kota terhadap orang desa? Ibnu Abbas menjawab, ‘maksudnya dilarang menjadi tengkulak yang memonopoli.hadis ini mengandung dua arti yaitu dilarang mencegat para kafilh dan tempat yang dilarang mencegat barang adalah diluar tempat menjual barang.
Ihtikar secara etimologi adalah perbuatan menimbun, pengumpulan barang-barang atau tempat untuk menimbun. Sedangkan menurut Imam Fairuz Abadi mengartikan ihtikar secara bahasa adalah mengumpulkan, menahan barang dengan harapan untuk mendapatkan harga yang mahal.
Sedangkan ihtikar secara terminologis adalah menahan(menimbun) barang-barang pokok manusia untuk dapat meraih keuntungan dengan menaikkan harganya serta menunggu melonjaknya harga dipasaran.
Larangan terhadap ihtikar ini terdapat dalam Al-Qu’an surah  Qs. Al-Hasyr ayat 7, QS Al-Maidah ayat 2, QS Al-Hajj ayat 78, QS Al-Maidah ayat 6 dan hadis yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Musayyab yang merupakan seorang imam besar, ulama kota Madinah, penghulu para tabi'in. Dia berkata bahwa Ma’mar, ia berkata,”Rasulullah Saw bersabda,:”Barang siapa menimbun barang, maka ia berdosa”
Menimbun yang diharamkan oleh Islam ialah, menumpuk kebutuhan-kebutuhan pokok manusia, dan tidak menjualnya sambil menunggu sampai harga barang di pasaran menjadi naik.


B.     SARAN
Alhamdulillah makalah ini telah selesai kami buat, namun makalah ini mungkin masih memilki banyak kekurangan, untuk itu kritik dan saran dari saudara-saudara sangat kami butuhkan untuk melengkapi makalah ini.
Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi saudara-saudara untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan.












DAFTAR  PUSTAKA
Drs. Achmad Zaidun. 2002.Ringkasan Hadis Shahih Bukhari.Jakarta:Pustaka Amani
Manna’Al-Qathan,Mabahist fi Ulumul Qur’an, terjemahan ,Ainur Rafiq El-Mazni. 2006
 Pengantar Studi Ilmu Ulum Al-Qur’an.Jakarta:Pustaka Al-Kautsar
Husain ad-Dhahabi, Muhammad.2005. Tafsir wa Al-Mufassirun. Juz 1. Kairo: Darul Hadis
Khalid, Muhammad Khalid, Man Around the Messenger, terj. M. Arfi Hatim.2000.Para
Sahabat yang akrab Dalam Kehidupan Rasulullah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Sa’id Mursi ,Muhammad. Terj. Khoirul Amru Harahap. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam
Sepanjang Sejarah. Jakarta:Pustaka al-Kautsar
Rachmat,Syafe’i. 2000. Al-Hadits Aqidah,Akhlak,Sosial,Dan Hukum.Bandung:Pustaka Setia
Ali Yunus, Mudhour. 1993.Terjemah misyakatul mashaabi.(Semarang:CV.Assyfa’
Sabiq, As-Sayyid. 1981. fiqh as-Sunnah.Libanon: Dar al- fikr
Karim, Adiwarman. 2000. ekonomi mikro islam.Jakarta:IIIT Indonesia
Aziz Dahlan ,Abdul. 1996.Ensiklopedia Hukum Islam.Jakarta:PT. Ikhtiar Baru







[1] Drs. Achmad Zaidun,Ringkasan Hadis Shahih Bukhari,(Jakarta,Pustaka Amani,2002),hlm.517-518
[2] Manna’Al-Qathan,Mabahist fi Ulumul Qur’an, terjemahan ,Ainur Rafiq El-Mazni, Pengantar Studi Ilmu Ulum Al-Qur’an, Jakarta:Pustaka Al-Kautsar, th.2006,hlm.473
[3] Muhammad Husain ad-Dhahabi, 2005. Tafsir wa Al-Mufassirun. Juz 1. Kairo. Darul Hadis. Hlm.61
[4] Khalid, Muhammad Khalid, Man Around the Messenger, terj. M. Arfi Hatim: Para Sahabat yang akrab Dalam Kehidupan Rasulullah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada ,2000, hlm.581
[5] Muhammad Sa’id Mursi, Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Terj. Khoirul Amru Harahap, Jakarta:Pustaka al-Kautsar, 2007,hlm.115
[6] Manna al-Qathan,hlm.474
[7] Muhammad Sa’id Mursi,hlm.115
[8] Syafe’i Rachmat, Al-Hadits Aqidah,Akhlak,Sosial,Dan Hukum(Bandung:PustakaSetia,2000)hlm.169
[9] Syafe’i Rachmat, Al-Hadits Aqidah,Akhlak,Sosial,Dan Hukum(Bandung:PustakaSetia,2000)hlm.170

[10] Mudhour Ali Yunus, Terjemah misyakatul mashaabih(Semarang:CV.Assyfa’,1993)hlm.394
[11] Al-Tafsir al-Munir, V h.30
[12] As-Sayyid Sabiq, fiqh as-Sunnah(Libanon: Dar al- fikr,1981),hlm. 162
[13] Adiwarman Karim, ekonomi mikro islam (Jakarta:IIIT Indonesia, 2000), hlm. 154
[14] Al Muslim, Shahhih Muslim, Juz II (Beirut: Dar Ihya’ Turats al-‘Araby),hlm.756
[15] Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam,(Op. Cit ),hlm. 157
[16] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam (Jakarta:PT. Ikhtiar Baru, 1996), hlm.655

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh makalah meneladani sifat terpuji abdurrahman bin auf dan abu dzar al ghifari

Makalah Mu'tazillah lengkap footnote

PERBEDAAN MORAL, AKHLAK, DAN ETIKA (MAKALAH AKHLAK TASAWUF)