contoh makalah tentang mahar
DAFTAR
ISI
Bab 1
pendahuluan.........
Latar
belakang masalah.....
Rumusan
masalah.......
Tujuan
masalah...........
Manfaat
masalah........
Metode
penulisan........
Bab 11
pembahasan.........
Pengertian
mahar..........
Hukum
dasar mahar.............
Hukum
dasar mahar dalam al-qur’an dan hadist...........
Ukuran
mahar.......
Benda yang
di jadikan mahar.........
Macam-macam
mahar..............
Kerusakan mahar..............
Hikmah
disyariatkanya mahar..............
Bab 111
..............
Kesimpulan...............
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pernikahan adalah suatu peristiwa
yang fitrah, tarbiyah, dan sarana paling agung dalam memelihara kontinuitas
keturunan dan memperkuat hubungan antarsesama manusia yang menjadi sebab
terjaminnya ketenangan, cinta dan kasih saying. Oleh karena itu, syariat Islam
sangat memperhatikan segala permasalahan di dalamnya, yang disebut al-ahwal
asy-syakhshiyyah (Hukum yang berkaitan dengan pernikahan, talak, mahar,
keturunan dan lain-lain). Pernikahan merupakan suasana salihah yang menjurus
kepada pembangunan serta ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatan dan
menjaganya dari segala keharaman, nikah juga merupakan ketenangan dan
tuma'ninah, karena dengannya bisa didapat kelembutan, kasih sayang serta
kecintaan diantara suami dan isteri.
Nikah bisa dimanfaatkan untuk
membangun keluarga salihah yang menjadi panutan bagi masyarakat, suami akan
berjuang dalam bekerja, memberi nafkah dan menjaga keluarga, sementara isteri
mendidik anak, mengurus rumah dan mengatur penghasilan, dengan demikian
masyarakat akan menjadi benar keadaannya. Allah berfirman dalam surat al-rum
ayat 21.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم
مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم
مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: “dan diantara tanda-tanta kekuasaan
allah ialah menciptakan untukmu istri-isri dari sejenismu sendiri, supaya kamu
cendrung dan merasa tentram padanya, dan dijadikan-Nya di antramu raa kasih da
sayang. akamu yang berpikir”.(QS Al-Arum 30: 21)
Setiap akad pernikahan dari berbagai
akad selama dilaksanakan dengan sempurna dan sah dapat menimbulkan beberapa
pengaruh. Apalagi akad pernikahan yang merupakan akad yang agung dan penting
mempunyai pengaruh yang lebih agung. Terjadinya akad nikah semata akan menimbulkan
beberapa pengaruh, diantaranya hak istri kepada suami. Dan hak-hak istri
yang wajib dilaksanakan suami adalah salah satunya adalah mahar. Mahar termasuk
keutamaan agama Islam dalam melindungi dan memuliakan kaum wanita dengan
memberikan hak yang dimintanya dalam pernikahan berupa mahar kawin yang besar
kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua belah pihak karena pemberian
itu harus diberikan secara ikhlas. Para ulama fiqh sepakat bahwa mahar wajib
diberikan oleh suami kepada istrinya baik secara kontan maupun secara tempo,
pembayaran mahar harus sesuai dengan perjanjian yang terdapat dalam akad
pernikahan.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
yang dikemukakan diatas dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Pengertian dan
definisi mahar ?
2. Bagaimanakah
hukum mahar prespektif islam dan hukum positif ?
3. Bagaimanakah
dasar hukum mahar dalam Al-Qur’an dan hadits ?
4. Berapakah ukuran mahar
?
5. Apa sajakah benda yang
bisa dijadikan mahar ?
6. Apasajakah macam-macam
mahar ?
7. Bagaimana dengan mahar tunai dan
kredit ?
8. Bagaimanakah kekuatan dan pengaruh
mahar ?
9. Bagaimana hal-hal yang mempengaruhi
mahar ?
10. Apa yang menyebabkan kerusakan
mahar ?
11. Apa Hikmah
disyariatkan mahar ?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagaimana
berikut :
1. Untuk
mengetahui pengertian dan definisi mahar.
2. Untuk
mengetahui hukum Mahar prespektif Islam dan
hukum positif.
3. Untuk
mengetahui hukum mahar dalam Al-Qur’an dan hadits.
4. Untuk
mengetahui ukuran mahar.
5. Untuk
mengetahui benda yang Bisa Dijadikan
Mahar.
6. Untuk
mengetahui macam-macam mahar.
7. Untuk
mengetahui mahar tunai dan kredit.
8. Untuk
mengetahui bagaimana kekuatan dan pengaruh mahar.
9. Untuk
mengetahui hal-hal yang mempengaruhi mahar.
10. Untuk mengetahui penyebabkan kerusakan mahar.
11. Untuk mengetahui hikmah disyariatkan
mahar.
1.3 Manfaat Penulisan
1. Memberi
pengetahuan baru tentang mahar pernikahan.
2. Memberi
cakrawala baru pada pembaca perihal mahar pernikahan.
3. Memberi
pengetahuan baru kepada pembaca perihal mahar pernikahan.
4. Bagi
peneliti, makalah ini sebagai penambah ilmu pengetahuan dan wawasan.
5. Bagi pihak
lain, makahlah ini sebagai bahan pertimbangan dan acuan untuk penelitian lebih
lanjut.
1.5 Metode
Penulisan
Dari pembuatan dan penulisan makalah “Mahar Pernikahan” ini, penulis
(kelompok) menggunakan metode studi pustaka yaitu salah satu metode yang
digunakan dalam penulisan Karya Tulis (makalah) dengan cara mengumpulkan
literatur baik berasal dari berbagai buku dan mencari inti-inti pembahasan
mahar. Sehingga menjadi sebuah bahasan yang menarik pada makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Mahar
Pengertian mahar secara etimologi
berarti maskawin. Sedangkan pengertian mahar menurut istilah ilmu fiqih adalah
pemberian yang wajib dari calon suami kepada calon isteri sebagai ketulusan
hati calon suami, untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang isteri kepada
calon suaminya dalam kaitannya dengan perkawinan.
Kemudian menegnai depinisi mahar ini
dalam Kompilasi Hukum Islam, juga dijelaskan mahar adalah pemberian dari
calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik bebentuk barang, uang
atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.[1]
Mahar
dalam bahsa Arab Shadaq. Asalnya isim masdar dari kata ashdaqa,
masdarnya ishdaq diambil dari kata shidqin (benar) . dinamakan shadaq
memberikan arti benar-benar cinta nikah dan inilah yang pokok dalam
kewajiban mahar atau maskawin. Pengertian menurut mahar syara’ adalah sesuatu
pemberian yang wajib sebab nikah atau bercampur atau keluputan yang dilakukan
secara paksa seperti menyusui dan ralat para saksi.
Mengikut
Tafsiran Akta Undang-Undang Keluarga Islam ( Wilayah Persekutuan ) 1984
menyatakan “ mas kahwin “ bererti pembayaran perkahwinan yang wajib
dibayar di bawah Hukum Syara’ oleh suami kepada isteri pada masa perkahwinan
diakadnikahkan, sama ada berupa wang yang sebenarnya dibayar atau diakui
sebagai hutang dengan atau tanpa cagaran, atau berupa sesuatu yang, menurut
Hukum Syara’, dapat dinilai dengan uang.
Pemberian
mahar suami sebagai lambang kesungguhan suami terhadap isteri. Selain itu ianya
mencerminkan kasih sayang dan kesediaan suami hidup bersama isteri serta
sanggup berkorban demi kesejahteraan rumah tangga dan keluarga. Ia juga
merupakan penghormatan seorang suami terhadap isteri.
2.2
Hukum Mahar prespektif Islam dan Hukum Positif
Berkata
Syaikh Abu Syujak :
( فصل:ويستحب تسميت المهر في النكاه,فإلن لم
يسم صح العقد ووجب مهر المثل بثلاثة أشياء:أن يفرضه الحاكم أويفرضه الزوجان أويدخل
بها,فيجب مهر المثل )
“Disunnahkan menyebut maskawin (mahar) dalam nikah.
Jika mahar tidak disebutkan akad tetap sah dan wajiblah maskawin yang seimbang
(mahrul-mitsli) dengan tiga hal, yaitu kalau hakim menentukan mahar misil, atau
suami istri menentukannya, atau sudah bersetubuh (dukhul) dengannya maka
wajiblah mahar misil”.
وَآتُواْالنَّسَاءصَدُقَاتِهِنَّنِحْلَةً.
(النساء:٤)-
“Berilah perempuan yang kamu kawini itu suatu
pemberian (maskawin)”
Dari sunnah ialah sabda Nabi s.a.w.:
إلتمس ولو خاتم من حديد.
“Carilah walau hanya sebentuk cincin dari besi
(yakni untuk maskawin)”.
Disunnahkan hendaknya nikah itu
tidak diakad melainkan dengan maskawin, karena mengikuti jejak Rasulullah
s.a.w., sebab beliau tidak mengadakan akad nikah melainkan dengan sesuatu yang
disebutkan (maskawin), dan karena dengan begitu lebih menjauhkan perselisihan
di belakang hari. Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Alhusaini dalam kitab
‘Kifayatul Akhyar (Kelengkapan Orang Saleh)’.
Imam Syafi’I mengatakan bahwa machar
adalah sesuatu yang wajib diberikan oleh seorang laki-laki kepada perempuan
untuk dapat menguasai seluruh anggota tubuhnya. Karena mahar merupakan syarat
sahnya nikah, bahkan Imam Malik mengatakannya sebagai rukun nikah, maka hukum
memberikannya adalah wajib.
Dalam komplikasi Hukum Islam (KHI), permasalahan mahar
terdapat dalam BAB V Pasal 30 sampai dengan Pasal 38. Adapun materi dari
pasal-pasal sebagai tersebut :
Pasal 30
Calon
mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah,
bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak;
Pasal 31
Penentuan
mahar berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran
Islam;
Pasal 32
Mahar
diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak
pribadinya;
Pasal 33
1.
Penyerahan
mahar dilakukan dengan tunai;
2.
Apabila
calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik
untuk seluruhnya atau untuk sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya
menjadi hutang calon mempelai pria.
Pasal 34
1.
Kewajiban
menyerahkan mahar bukan merupakan rukun dan syarat dalam perkawinan;
2.
Kelalaian
menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan
batalnya perkawinan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih berutang
tidak mengurangi sahnya perkawinan;
Pasal 35
1) Suami yang
mentalak istrinya qabla al-dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah
ditentukan dalam akad nikah.
2) Apabila
suami meninggal dunia qabla al-dukhul, seluruh mahar yang ditetapkan menjadi
hak penuh istrinya.
3) Apabila
perceraian terjadi qabla al-dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka
suami wajib membayar mahar mitsil.
Pasal 36
Apabila
mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu dapat diganti dengan barang lain
yang sama bentuk dan jenisnya, atau dengan barang lain yang sama nilainya, atau
dengan uang yang senilai dengan harga barang mahar yang hilang.
Pasal 37
Apabila
terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang ditetapkan,
penyelesaiannya diselesaikan ke Pengadilan Agama.
Pasal 38
1.
Apabila
mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang, tetapi calon mempelai
wanita tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahar dianggap
lunas.
2.
Apabila
istri menolak untuk menerima mahar karena cacat, suami harus mengganti dengan
mahar lain yang tidak cacat. Selama penggantiannya belum diserahkan, mahar
masih belum dianggap masih belum dibayar.
2.3 Dasar Hukum Mahar dalam Al-Qur’an
dan Hadits
Telah terkumpul banyak dalil tentang
pensyariatan mahar dan hukumnya wajib. Suami, istri, dan para wali tidak
mempunyai kekuasaan mepersyaratkan akad nikah tanpa mahar.
Dalil kewajiban mahar dari Al-Quran adalah firman Allah SWT:
وَءَاُتوا
االنِّسَاءَ صَدُ قَتِهِنَّ نِحْلَةً
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu
nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (QS.
An-Nisa’:4)
Demikian juga firman Allah SWT:
فَمَا
اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَئَاتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً
Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di
antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai
suatu kewajiban. (QS. An-Nisa’:24)
Dalil disyariatkannya mahar juga ada pada beberapa hadits Nabi SAW:
عن عامر بن
ربيعة ان امرأة من بنى فزارة تزوجت على نعلين فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
أرضيت عن نفسك ومالك بنعلين, فقالت: نعم. فأجا زه (رواه احمد و
ابن ماجه والترمذى)
“Dari ‘Amir bin Robi’ah: Sesungguhnya seorang
perempuan dari Bani Fazaroh kawin atas maskawin sepasang sandal.
Rasulullah SAW. Lalu bertanya kepada perempuan tersebut: Apakah engkau ridho
dengan maskawin sepasang sandal? Perempuan tersebut menjawab: Ya.
Rasulullah akhirnya meluluskannya”. (HR. Ahmad)
Juga sabda Rasulullah SAW:
تَزَوَّجْ
وَلَوْ بِخَاتِمٍ مِنْ حَدِيْدٍ
“Kawinlah engkau sekalipun dengan maskawin cincin dari besi”. (HR.
Bukhori)
Hadits di atas menunjukkan kewajiban mahar sekalipun sesuatu yang sedikit.
Demikian juga tidak ada keterangan dari Nabi SAW bahwa beliau meninggalkan
mahar pada suatu pernikahan. Andaikata mahar tidak wajib tentu Nabi SAW pernah
meninggalkannya walaupun sekali dalam hidupnya yang menunjukkan tidak wajib.
Akan tetapi beliau tidak pernah meninggalkannya, hal ini menunjukkan
kewajibannya.[2]
Ibnu Abbas mengisahkan,
لَمَّا
تَزَوَّجَ عَلِّي فَاطِمِةَ قال رسول الله صلى عليه وسلم: أَعْطِهَا شَيْئًا,
فقال: مَا عِنْدِيْ
مِن
شَيءٍ, قال: اَيْنَ دِرْعُكَ الحُطَمِيَّةُ؟ قال: هِيَ عِنْدِي, قال: فَأَعْطِهَا
اِيَّاهُ.
Ketika Ali ibn Abi Thalib menikahi
Fathimah, Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Berilah ia sesuatu (mahar)”, Ali
menjawab: “Aku tidak memiliki apa-apa”, Rasulullah SAW bertanya: “Mana baju
besimu?”, Ali menjawab: Ada padaku”, maka Rasulullah SAW bersabda: “Berikan itu
kepadanya”. (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa
mahar merupakan salah satu rukun pernikahan. Akan tetapi mahar itu tidak harus
disebutkan dalam akad nikah.
Allah SWT berfirman,
لاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ
طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَالَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ
فَرِيْضَةً....
“Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan
istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan
maharnya….” (QS. Al-Baqarah:236)
Ibnu Al-Jauzi berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa
mahar boleh tidak disebutkan dalam akad nikah”. Akan tetapi, demi menghindari
perbedaan pendapat dan pertikaian, mahar itu lebih baik disebutkan disaat
pelaksanaan akad nikah.[3]
Adapun ijma’ telah terjadi konsensus sejak masa
kerasulan beliau sampai sekarang atas disyariatkannya mahar dan wajib hukumnya.
Kesepakatan ulama pada mahar hukumnya wajib. Sedangkan kewajibannya sebab akad
atau sebab bercampur intim, mereka berbeda pada dua pendapat. Pendapat yang
lebih shahih adalah sebab bercampur intim sesuai dengan lahirnya ayat.[4]
2.4
Ukuran Mahar
Fuqoha’ sepakat bahwa mahar tidak
memiliki ukuran batas yang harus dilakukan dan tidak boleh melebihinya. Ukuran
mahar diserahkan kepada kemampuan suami sesuai dengan pandangannya yang sesuai.
Tidak ada dalam syara’ suatu dalil yang membatasi mahar sampai tinggi dan tidak
boleh melebihinya. Sebagaimana firman Allah :
مُّبِيناً وَإِثْماً بُهْتَاناً أَتَأْخُذُونَهُ شَيْئاً مِنْهُ تَأْخُذُواْ
فَلاَ قِنطَاراً إِحْدَاهُنَّ وَآتَيْتُمْ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ اسْتِبْدَالَ
أَرَدتُّمُ وَإِنْ
غَلِيظاً مِّيثَاقاً مِنكُم وَأَخَذْنَ بَعْضٍ إِلَى بَعْضُكُمْ أَفْضَى
وَقَدْ تَأْخُذُونَهُ وَكَيْفَ
Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri
yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta
yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah
kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan
(menanggung) dosa yang nyata? Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali,
padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka
(istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari
kamu.
Umar ra ketika hendak mencegah
manusia berlebih-lebihan dalam mahar dan melarangnya lebih dari 400 dirham dan
diceramahkan di hadapan manusia. Ia berkata: “Ingatlah, jngan berlebihan dalam
mahar wanita, sesungguhnya jika mereka terhormat di dunia atau takwa di sisi
Allah sungguh Rasulullah SAW orang yang paling utama di antara kalian.” Beliau
tidak memberikan mahar pada seorang wanita dari para istri beliau dan
putra-putri beliau lebih dari 12 uqiyah. Barangsiapa yang memberi mahar lebih
dari 400 dirham maka tambahan itu dimasukkan uang kas. Lantas ada seorang
wanita dari qurais berkata: “Bukan demikian hai Umar.” Sahut Umar: “Mengapa
tidak…” Wanita berkata:”Karena Allah berfirman: Sedang kamu telah memberikan
kepada seseorang di antara mereka harta yng banyak, maka janganlah kamu
mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun (QS. An-Nisa’ (4): 20).”
Beliau berkata: “Allah maaf, Umar bersalah dan benar wanita ini.” Selanjutnya
beliau berkata: “Dulu aku mencegah kamu melebihi 400 dirham untuk mahar wanita,
barangsiapa yang berkehendak berilah dari hartanya yang disukai.”
Sekalipun fuqoha’ sepakat bahwa
tidak ada batas maksimal dalam mahar, tetapi seyogianya tidak berlebihan,
khususnya di era sekarang. Hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW
bersabda:
أَقَلُّهُنَّ
مُهُوْرًا أَكْثَرُهُنَّ بَرَكَةً
Wanita yang sedikit maharnya lebih banyak berkahnya.
خَيْرُالصَّدَاقِ
أَيْسَرُهُنَّ
Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.[5]
Ulama Syafi’iyah, Imam Ahmad, Ishak, dan Abu
Tsaur berpendapat tidak ada batas minimal mahar, tetapi sah dengan apa saja
yang mempunyai nilai materi, baik sedikit maupun banyak. Alasannya, karena
beberapa teks Al-qur’an yang menjelaskan tentang mahar dengan jalan
kebijaksanaan, layak baginya sedikit dan banyak. Sebagaimana firman Allah SWT :
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya:
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai
pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa’ (4): 4)
وَأُحِلَّ
لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ
مُسَافِحِينَ
Artinya:
“Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba
sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas
kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika
kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina.” (QS.
An-Nisa’ (4): 24)
وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya:
“Dan berilah mahar mereka menurut yang patut.” (QS. An-Nisa’ (4): 25)
Di antara sunnah, hadis yang diriwayatkan dari Amir bin Rabi’ah bahwa
seorang wanita dari Bani Fazarah menikah atas sepasang dua sandal. Rasulullah
bertanya:
رَظِيْتِ عَنْء نَفْسِكِ وَمَالِكِ بِنَعْلَيْنِ ؟ فَقَالَتْ : نَعَم,
فَأَجَازَهُ
Apakah kamu rela dari dirimu
dan hartamu dengan sepasang dua sandal ? Wanita itu menjawab: “Ya aku rela”
maka beliau memperbolehkannya. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi)
Dari
Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda :
لَوْأَنَّ رَجُلَا أَعْطَى امْرَأَةَ صَدَاقَا
مِلْءَيَدَيْهِ طَعَامًا كَانَتْ لَهُ حَلَا لاً
Jikalau bahwa seorang laki-laki memberi mahar kepada seorang wanita
berbentuk makanan sepenuh dua tangannya, maka halal baginya. (HR. Ahmad)
Hadis di atas menunjukkan bahwa apa saja yang bernilai material
walaupun sedikit, sah dijadikan mahar. Demikian pula hadis yang diriwayatkan
bahwa Nabi SAW bersabda kepada seseorang yang ingin menikah:
أُنْظُرْ وَلَوْ خَاتَمَا مِنْ حَدِيْدٍ
Lihatlah walaupun sebuah
cincin dari besi. (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Teks-teks hadis di atas menunjukkan secara tegas bahwa tidak ada batas
minimal dalam mahar, tetapi segala sesuatu yang dinilai material patut menjadi
mahar.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa minimal sesuatu yang layak dijadikan
mahar adalah seperempat dinar emas atau tiga dirham perak. Karena Abdurrahman
bin ‘Auf menikah atas emas seberat biji kurma, yaitu seperempat dinar dan
ukuran itulah nishab pencurian menurut mereka. Artinya, harta seukuran itu
mempunyai arti nilai dan kehormatan berdasarkan dipotong tangan pencurinya dan
tidak dipotong di bawah ukuran itu, maka itulah batas ukuran minimal mahar.
Ibnu Syabramah berpendapat, uluran minimal mahar adalah 5 dirham, Said
bin Jubair berpendapat bahwa minimal 50 dirham sedangkan An-Nukhai berpendapat
40 dirham. Ukuran tersebut didasarkan pada sebagian peristiwa kejadian yang
diperkirakan pada ukuran tersebut dan dianalogikan dengan nisab pencurian
menurut masing-masing mereka.
Menurut madzhab Hanafiyah, yang diamalkan dalam ukuran minimal mahar
adalah 10 dirham. Ukuran ini sesuai dengan kondisi ekonomi yang berlaku, yakni
25 Qursy. Dasar mereka adalah hadis yang diriwayatkan Jabir dari Nabi SAW
bersabda :
لاَمَهْرَأَقَلَّ مِنْ عَشْرَةِ دَرَاهِمِ
Tidak ada mahar yang lebih minim dari 10 dirham.
Pendapat yang kuat menurut kita adalah pendapat Imam Asy-Syafi’I dan Ahmad,
karena hadis yang disandarkan kepadanya yang paling shahih tentang hal tersebut
menurut kesepakatan para ulama. Sedangkan yang disandarkan kepada yang lain
tidak shahih.
2.5
Benda yang Layak Dijadikan Mahar
Fuqaha’ sepakat bahwa harta yang berharga dan maklum patut dijadikan mahar. Oleh
karena itu emas, perak, uang, takaran, timbangan, uang kertas dan lain-lain sah
dijadikan mahar karena ia bernilai material dalam pandangan syara’. Sebagaimana
pula mereka sepakat bahwa sesuatu yang tidak ada nilai material dalam pandangan
syara’ tidak sah untuk dijadikan mahar seperti babi, bangkai dan khamr.
Mereka
berbedda pendapat tentang jasa atau manfaat, apakah sah jika dijadikan mahar,
seperti seseorang menikahi seorang perempuan dengan mahar talak istrinya atau
diajarkan Alquran. Dalam contoh pertama, para ulama terjadi perbedaan. Ulama
Syafi’iyah[6]
bersam Ulama Hanabilah dalam suatu riwayat berpendapat bahwa sah dengan mahar
tersebut karena bolehnya mengambil pengganti. Sedangkan dalam contoh kedua,
Ulama Syafi’iyah dan Imam Hazm memperbolehkannya berdasarkan hadis: Aku
nikahkan engkau padanya dengan mahar sesuatu yang ada bersam engkau dalam
Alquran.
Dalam hal ini Asy-Syairazi
berpendapat, diperbolehkan mahar dengan sesuatu yang bermanfaat seperti
pengabdian, pengajaran Al-Qur’an, dan lain-lain dari hal-hal yang brmanfaat dan
diperbolehkan berdasarkan firman Allah SWT:
قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ
إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَن تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ
Dia (Syaikh Madyan) berkata, “Sesungguhnya aku
bermaksud ingin menikahkan engkau dengan salah seorang dari kedua anak
perempuanku ini, dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan
tahun (QS. Al-Qashash(28): 27).
Dalam ayat di atas pengembalaan
dijadikan mahar. Nabi juga pernah menikahkan seorang wanita yang menghibahkan
dirinya kepada peminangnya dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang dihafal. Mahar tidak
boleh sesuatu yang haram seperti mengajarkan Taurat dan mengerjakan Al-Qur’an
kepada wanita dzimmiyah (nonmuslimah yang patuh bernegara di negara
Islam), ia mempelajarinya bukan karena cinta Islam.
Mahar tidak senantiasa berupa uang
atau barang. Dikalangan santri, pernah terjadi pernikahan dengan maskawin
berupa kesanggupan calon suami untuk memberi pelajaran terhadap calon istrinya
membaca kitab suci al-Quran sampai tamat, dikalangan para santri lebih dikenal
dengan istilah khatam al-Quran.
Syarat-syarat dan manfaat yang boleh
dijadikan mahar menurut para ahli fikih beragam, antara lain: menurut ulama
Syafi’iyah, manfaat yang dimaksud adalah sesuatu yang dijadikan mahar tersebut
mempunyai nilai dan bisa diserahterimakan baik secara konkrit maupun syariat.
Ulama Syafi’iyah menganggap tidak sah bagi orang yang mengajarkan satu kata
atau satu ayat pendek yang mudah, apalagi diajarkan kepada orang kafir zimmi
bukan dengan tujuan masuk Islam.
Berbeda lagi dengan ulama Hanabilah,
mereka berpendapat bahwa manfaat yang dimaksud dalam mahar ini adalah semua
manfaat yang diketahui secara pasti serta dapat diambil manfaatnya, karena
manfaat disini dianggap sebagai imbalan dalam akad tukar menukar.
Sedangkan Malikiyah memberikan
syarat bahwa, mahar berupa manfaat tersebut harus diketahui dan dari benda yang
baik. Dalam hal ini, ulama Malikiyah terbagi menjadi 3 pendapat yang berbeda,
yaitu :
Menurut pendapat ibnu Qasim tidak
boleh.
Imam Malik sendiri mengatakan boleh
tapi makruh.
Ashbagh dan Suhnun mereka berpendapat
bahwa mahar manfaat itu boleh tapi makruh.
Ulama yang keempat adalah ulama
Hanafiyah, ulama yang berpendapat bahwa manfaat yang akan dijadikan mahar harus
manfaat yang dapat diukur dengan harta, seperti mengendarai kendaraan,
menempati rumah atau menanam sawah dalam waktu tertentu.
Berdasarkan
keterangan di atas, syarat sah mahar adalah sebagai berikut.
1.
Mahar tidak berupa barang haram, tidak sah mahar berupa khamr atau babi
dan seterusnya.
2. Tidak ada kesamaran, jika terdapat unsur ketidakjelasan maka tidak sah
dijadikan mahar, sperti mahar berupa hasil panen kebun pada tahun yang akan
datang atau sesuatu yang tidak jelas, seperti mahar rumah yang tidak
ditentukan.
3. mahar
dimiliki dengan pemikiran sempurna. Syarat ini mengecualikan pemilikan yang
kurang atau tidak sempurna, seperti mahar sesuatu yang dibeli dan belum
diterima, pemilikan seperti ini pemilikan yang kurang atau tidak sempurna,
tidak sah dijadikan mahar.
4. mahar mampu
diserahkan. Dengan syarat ini mengecualikan yang tidak ada kemampuan
menyerahkan seperti burung di awang-awang atau ikan di laut. Tidak sah hal
tersebut dijadikan mahar.[7]
2.6
Macam-macam Mahar
Adapun
mengenai macam-macam mahar, ulama fikih sepakat bahwa mahar itu bisa dibedakan
menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
A.
Mahar yang
Disebutkan (Musamma)
Mahar yang disebutkan maksudnya mahar yang disepakati oleh kedua belah
pihak, baik pada saat akad maupun setelahnya seperti membatasi mahar bersama
akad atau penyelenggaraan akad tanpa menyebutkan mahar, kemudian setelah itu
kedua belah pihak mengadakan kesepakatan dengan syarat penyebutannya
benar. Ulama fikih bersepakat bahwa dalam pelaksanaannya mahar musamma
wajib diberikan secara penuh apabila:
1. Apabila
telah senggama
2. Apabila
salah satu dari suami / istri meninggal dunia
Mahar
tersembunyi dan mahar terbuka
Ada macam mahar yang disepakati oleh kedua belah pihak sebelum akad
kemudian diumumkan pada saat akad berbeda dengan mahar yang disepakati, baik
dari segi ukuran maupun jenisnya. Pada saat itu berarti sang istri
dihadapkan pada dua mahar; pertama, pertama mahar yang disepakati oleh
kedua belah pihak sebelum akad dan mahar ini yang disebutkan mahar
tersembunyi. Kedua, mahar terubuka yang diumumkan dalam akad
dihadapan orang banyak. Mana mahar yang wajib bagi istri dalam kondisi
seperti ini, apakah mahar tersembunyi atau mahar terbuka?
Ulama syafi’iyah berpendapat bahwa mahar yang wajib adalah yang disebutkan
dalam akad, karena akad inilah mahar menjadi wajib. Yang wajib adalah
yang disebutkan dalam akad, baik sedikit maupun banyak. Jikalau mahar
tersembunyi 1.000 dan mahar yangdiumumkan 2.000, kemudian mereka mengumumkan
saat akad bahwa mahar 2.000maka itulah mahar yang wajib. Apabila
mengumumkan bahwa mahar 1.000, maka mahar yang wajib bagi istri adalah 1.000.[8]
Ulama Malikiyah berpendapat, jika kedua belah pihak bersepakat pada mahar
tersembunyi dan dalam pengumuman berbeda dengan yang pertama, maka yang
dipedomani adalah yang disepakiti kedua belah pihak yang tersembunyi
tersebut. Yang tersembunyi itu inilah yang wajib diberikan kepada istri
dan yang disepakati dalam pengumuman tidak diberlakukan.
Ulama Hanabillah memisahkan pada dua
kondisi, yaitu:
1.
Jika kedua
belah pihak mengadakan akad dengan mahar yang dirahasiakan, kemudian mengadakan
akad lagi secara terbuka dan diumumkkan mahar yang berbeda dengan mahar akad
yang pertama. Dalam hokum kondisi seperti ini mahar yang diambil adalah
mahar yang yang lebih banyak dari keduanya dan inilah yang wajib diberikan
kepada istri.
2. Jika kedua
belah pihak bersepakatan pada mahar sebelum akad kemudian mereka mengadakan
akad setelah kesepakatan tersebut yang lebih banyak dari mahar yang
disepakati. Karena penyebutan yang benar pada akad yang benar pula, mahar
yang disebutkan dalam akad wajib diberikan kepada istri dan tidak usah
memperhatikan penyebutan yang disepakati sebelum akad seolah-olah tidak ada.
Menurut Ulama Hanafiyah, mahar tersembunyi dan terbuka
ini dibagi dlam dua kondisi:
1. Jika kedua
belah pihak ketika akad tidak mengatakan bahwa mahar dari mereka 1.000 karena
ingin popular (sum’ah), mahar dalam kondisi ini adalah apa yang disebutkan
secara terbuka yaitu 2.000
2. Jika kedua
belah pihak mengatakan dalam akad 1.000 dari 2.000 karena mereka yang secara
sembunyi yakni 1.000 junaih. Ini lahirnya riwayat Abu Hanifah, yakni pendapat
dua sahabatnya. Diriwayatkan oleh Abu Hanifah juga bahwa mahar adalah
yang diumumkan oleh mereka dalam akad, yaitu 2.000 junaih.
B.
Mahar yang
Sepadan (Mitsil)
Maksud mahar mitsil adalah mahar
yang diputuskan untuk wanita yang menikah tanpa menyebutkna mahar dalam akad,
ukuran mahar disamakan dengan mahar wanita yang seimbang ketika menikah dari
keluarga bapaknya seperti saudara perempuan sekandung, saudara perempuan
tunggal bapak, dan seterusnya.
Menurut ulama Syafi’iyah yang
dipedomani dalam mempertimbangkan mahar mitsil adalah dengan melihat beberapa
wanita keluarga ashabah (sekandung atau dari bapak) perempuan untuk
mencari persamaan ukuran mahar. Yang perlu diperhatikan terhadap
wanita-wanita keluarga ashabah perempuan ketika mencari ukuran mahar
mitsil adalah dari segi status mereka terhadap perempuan, mereka satu sifat
dengannya dan yang paling dekat dengan nya. Artinya, jika saudara
perempuannya yang sekandung yang sama sifat-sifatnya menikah dengna mahar 1.000
rupiah, maka mahar perempuan tersebut juga 1.000. jika tidak memiliki saudara
perempuan sekandung atau belum menikah atau sudah menikah tetapi tidak
diketahui maharnya, mka dilihat dari saudara perempuannya tunggal bapak, putri
saudara laki-laki sekandung, putri saudara laki-laki sebapak, kemudian saudara
ke bawah dari dua arah mereka tersebut yang satu arah ke saudara perempuan
kandung yang satu lagi saudara perempuan bapak.
Jika tidak ditemukan wanita-wanita ashabah
perempuan di atas dalam arti tidak ada sama sekali atau ada tetap ibelum
menikah atau sudah menikah tetapi tidak diketahui maharnya, pindah kepada
wanita-wanita arham(keluarga ibu) dari perempuan tersebut secara tertib,
yaitu ibu, nenek, bibi, putri saudara perempuan, putri bibi. Kita tidak pindah
ke satu wanita dari mereka kecuali sebelumnya dihukumi tidak ada, atau belum
nikah atau sudah nikah tetapi tidak diketahui maharnya.
Jika tidak ditemukan wanita keluarga
arham (dari ibu) atau ada, tetapi belum menikah atau sudah menikah tetapi tidak
diketahui maharnya. Maka mahar wanita tersebut disamakan mahar wanita-wanita
yang setara dengannya. Akan tetapi lebih didahulukan wanita-wanita dalam
negerinya atau negeri-negeri didekatnya.
Pertimbangan persamaan antara dua
wanita yang sama dalam sifatnya adalah persamaan dalam usia, kecerdasan(IQ),
kecantikan, kekayaan, kejelasan berbicara, keperawanan, karena nahar akan
berbeda sebab perbedaan sifat-sifat tersebut.
Demikian juga yang harus
dipertimbangkan adalah kondosi suami ketika menentukan ukuran mahar
mitsil. Kondisi suami seperti kaya, berilmu, memelihara haram, dan sejenisnya.
Jikalau didapatkan wanita keluarga ashabah istri yang sama
sifat-sifatnya dan kondisi suaminya juga sama, maka maharnya sama dengan wanita
tersebut. Jika tidak sama, maka tidak disamakan.
Beberapa
Kondisi Wajib Mahar Mitsil
Penulis Syarah At-Tahir telah meringkas kondisi wajib mahar
mitsil dengan perkataannya; wajib mahar mitsil pada lima tempat,
yaitu: dalam nikah, bersenggama, Khulu’, meralat dari persaksian, dan
persusuan. Dalam mbeberapa kondisi ini mahar mitsil wajib dibayar
dank an kami bahas secara perinci.
Kondisi pertama, akad nikah
sah jika memenuhi syarat dan rukunnya. Jika seorang wanita berkata kepada
walinya; “nikahkan aku tanpa mahar” kemudian wali menikahkannya tanpa
mahar atau menikahkanya tanpa menyebutkan mahar dalam akad atau wali
menikahkannya dengan mahar kurang dari mahar mitsil atau dengan uang
yang bukan dari negaranya atau ia menyebutkan mahar tertentu kemudian rusak di
tangan suami sebelum diserahterimakan, atau kedua belah pihak mempersyaratkan
syarat yang rusak seperti khamr.
Dalam bebagai contoh diatas, mahar
mitsil wajib diberikan jika telah terjadi percampuran suami atau meninggal
salah satunya. Jika suami belum bercampur atau belum meninggal salah
satunya maka wanita berhak menuntut mahar sebelum berhubungan, berhak menahan
dirinya sehingga dibayar maharnya dan tidak ada kewajiban suatu sebab akad
semata. Sesungguhnya ia wajib hanya karena salah satu dari tiga hal,
yaitu kerelaan wanita atau kewajiban dari pengadilan atau meninggal salah
satunya. Karena jika wajib sebab akad, ia
mengambil separuh mahar sebab talak sebelum bercampur seperti mahar yang
disebutkan. Al-Qur’an menunjukkan bahwa tidak ada kewajiban bersenang
(mut’ah), sebab dalam akad mempunyai tuntutan agar dibayar maharnya.
Kondisi
kedua, wajib mahar mitsil sebab bercampur syubhat. Misalnya seorang
laki-laki mendapati seorang wanita lain yang tidur ditempat istrinya, kemudian
ia menduga wanita lain itu adalah istrinya sampai ia mencampurinya, setelah itu
ia menyadari itu adalah bukan istrinya. Atau seorang wanita pindah
ketempat istri, suami menduga istrinya kemudian ia mencampurinya, dan ternyata
itu bukan istrinya. Dalam kondisi ini wajib dibayar mahar mitsil
tanpa member keperawanan jika ia perawan, jika ia janda ia diberi mahar sebagai
janda dan tidak wajib hukuman. Demikian pernikahan yang rusak (fasid),
nmisalnya seseorang menikahi perempuan tanpa wali dan saksi kemudian ia
mencampurinya. Seolah-olah hari kejadian rusak bukan hari akad karena
tidak ada pengahargaan bagi akad yagn rusak.
Sebagai
sabda Nabi SAW:
ايما امراة انكحت نفسِها بغير اذن
وليها فنكاحها باطل، فان دخل فلها مهر مثلها
Wanita mana saja yang menikahkan
dirinya tanpa seizing walinya, nikahnya batal, jika ia mencampurinya maka
baginya mahar mitsil.
Kondisi
ketiga, wajib mahar mitsil sebab khulu’. Misalnya, jika seorang
wanita budak khulu’(mengajukan talak kepada suami dengan hadiah) tanpa
seizing tuannya degan memberikan suatu benda, baik milik tuanna atau orang
lain. Dalam kondisi ini, suami berhak mahar mitsil-nya yang dianalogikan
dengan khulu’.
Kondisi
keempat, wajib mahar mitsil karena persusuan. Misalnya, jika seorang
laki-laki berakad nikah dengan wanita yang masih bayi seusia persusuan dan
memilki istri lain yang sudah dewasa. Istri dewasa menyusui istri yang
masih bayi tanpa seizing suami sampai lima kali susuan. Bayi tersebut
menjadi anaknya suami dalam persusuan dan haram atasnya, karena akad anak
wanita mengharamkan ibunya, ia menjadi ibu bagi istri yang bayi. Dengan
demikian, istri yang masih bayi mendapatkan separuh mahar yang disebutkan jika
penyebutannya benar karena berpisah sebelum bercampur dan jika penyebutannya
rusak, ia mendapatkan separuh mahar mitsil. Istri dewasa membayar
separuh mahar mitsil kepada suami secara mutlaq, baik penyebutan mahar
itu benar maupun rusak, karena ia meluputkan suami dari kehalalan seks istri
yang masih bayi.
Kondisi
kelima,wajib mahar mitsil karena persaksian. Misalnya jika dua orang
saksi laki-laki bersaksi kepada orang lain bahwa suami menalak istri nya dengan
talak ba’in dan talak raj’I dan tidak kembali sampai masa iddah-nya.
Pengadilan mengeluarkan keputusan memisahkan mereka berdasarkan saksi
tersebut. Setelah itu dua orang saksinya meralat persaksiaannya dan
berkata: “sesungguhnya apa yang kami persaksikan tidak benar”.
Dalam kondisi ini dua orang saksi wajib membayar mahar mitsil kepada
suami, karena merekalah yang meluputkan suami dari kehalalan seks atas
istrinya.
2.7
Mahar Tunai dan Kredit
Dalam fiqh
Islam mahar dipandang sebagai hak yang wajib diberikan kepada istri, hanya
suami tidak harus segera menyerahkan mahar istrinya pada saat suksesnya
akad pernikahan. Akan tetapi, boleh menurut kesepakatan, apakah tunai
seluruhnya atau diutangkan seluruhnya atau dibayar sebagian dan utang sebagian
(kredit). Baik penangguhan itu dalam tempo yang dekat atau tempo yang
lama, baik penangguhan itu pada tanggal tertentu atau waktu terdekat dari dua
masa, yaitu meninggal atau talak, atau dikredit bulanan atau tahunan, semuanya
bergantung pada kesepakatan. Jika mahar disebutkan secara muthlaq dan
kedua belah pihak tidak ada kesepakatan tunai, kredit atau utang,
keputusanna kembali kepada Urf’ pernikahan negeri di itu.
Diantara
kaidah yang ditetapkan “Bahwa sesuatu yang dikenal secra uruf seperti yang
dipersyaratkan dengan suatu syarat”. Urf mahar di sebagian daerah di
Mesir, tunai separuh dan di utangkan separuh sampai waktu trdekat di antara dua
masa (meninggal dan talak). Sebagian berpendapat bahwa asalnya mahar dibayar
tunai, jika tidak menyebutkan sesuatu berarti seluruhnya tunai atau kontan
diserahkan. Mengetahui pembayaran mahar itu tunai mempunyai dampak bahwa istri
mempunyai hak mencegah penyerahan dirinya kepada suami sehingga mahar segera
dibayar seluruhnya. Jika mahar diutangkan, suami tidak ada hak mencegah karena
kehalalan tempo sebelum penyerahan dirinya, istri tidak memiliki hak mencegah.[9]
2.8
Kekuatan dan Pengaruh Mahar
Maksud
kekuatan mahar adalah hal-hal yang memperkuat mahar sehingga tidak ada pengaruh
pengguguran dan pengurangan. Ulama fiqh sepakat bahwa mahar menjadi kuat
posisinya dengan salah satu dari tiga perkara berikut.
1. bercampur.
maksud bercampur adalah benar-benar bercampur. Artinya, terjadi hubungan
seksual antara suami dan istrinya dengan memasukkan alat seks suami (dzakar)
atau hanya sebatas perkiraan bagi yang kehilangan alatnya ke dalam vagina atau
jalan belakang milik istri.[10]
Dengan demikian, istri telah melaksanakan kewajiban terhadap suaminya dengan
menyerahkan dirinya dan suami telah memenuhi haknya, yaitu dengan bercanpur.
Hak istri menjadi kuat dalam menerima mahar secara sempurna, baik percampuran
terjadi pada saat bersuci atau ditengah-tengah menstruasi dan atau
ditengah-tengah ihramnya istri. Jika bercampur syubhat mewajibkan mahar maka
bercampur dalam pernikahan lebih utama kekuatannya, percampurannya tidak
disyaratkan berkali-kali tetapi sudah kuat dengan sekali bercampur. Bercampur
yang benar-benar memperkuat mahar, baik mahar mitsil atau mahar yang
disebutkan, baik baik disebutkan waktu akad atau setelahnya.
Jika keperawanannya
dihilangkan dengan jari-jari tidak akan memperkuat mahar. Asy-Syairazi berkata:
“Mahar menjadi kuat sebab bercampur pada faraj (vagina) wanita”
sebagaimana firman Allah SWT. :
وَكَيْفَ
تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم
مِّيثَاقاً غَلِيظاً
“Bagaimana kamu akan
kembali, padahal sebagian kamutelah bergaul (bercampur) dengan yang lain
sebagai suami istri. Dan mereka (suami-istrimu) telah mengambil dari kamu
perjanjian yang kuat”. (QS. An-Nisa’ (4): 21)
2. salah satu
dari pasangan suami istri meninggal dunia. Jika salah satu dari pasangan suami
istri meninggal dunia sebelum bercampur, posisi mahar tetap kuat. Istri atau
warisnyatetap berhak menerimanya, baik meninggalnya wajar atau dibunuh suami
atau dibinuh orang lain dan atau bunuh diri berdasarkan ijma’ para
sahabat. Nikah tidak batal sebab kematian berdasarkan adanya hubungan waris.
Kematian hanya akhir pernikahan dan akhir akad adalah terpenuhinya apa yang
diakadkan.[11]
Jika istri membunuh suami, mahar gugur seluruhnya dan ia tidak berhak
sesuatu apapun. Karena ia terhalang sebagai ahli waris apalagi mahar.
Pembunuhan itu kriminal dan kriminal tidak dapat memperkuat mahar, bahkan
melenyapkannya. Al-Khathib Asy-Syarbini berkata:”Jika wanita membunuh suaminya
sebelum bercampur, mahar tidak berlebihan”.
Jika istri membunuh dirinya, mahar tidak bias gugur tetapi diberikan
kepada ahli warisnya. Demikian menurut ulama Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabilah
dan Hanafiyah kecuali Imam Zufar menurutnya, sebab dalam kondisi ini mahar
menjadi gugur.
3. Bersunyian yang sah.
Maksudnya suami dan istri sebelum bercampurbersunyian di satu tempat yang aman
dari penglihatan orang dan tidak ada seorang pun yang masuk, kedua pasang suami
istri dapat melihat rahasia berdua dan tidak ada yang mencegah persanggamaan
pada istri, baik secara hakiki, syar’I dan alami. Kemudian dating suatu
pertanyaan, apakah dapat memperkuat mahar dengan bersunyian yang sah ?
Jawabnya, fuqaha’
dalam hal ini berbeda menjadi dua. Pendapat :
Pertama, bersunyian belaka tanpa
bergaul intim tidak dapat memperkuat mahar bagi istri, ia hanya mendapatkan
separuh mahar yang wajib diberikan sebab akad dan tidak ada pengaruh bersunyian
dalam kewajiban mahar. Ini pendapat Asy-Syafi’I dalam qaul jaded-nya
(fatwa di Mesir) dan Ulama Malikiyah, seperti yang dikemukakan Syuraih,
Asy-Sya’bi, Thawus dan Ibnu Sirin dan diceritakan dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu
Abbas.[12]
Dalil yang
dijadikan dasar oleh mereka banyak, diantaranya firman Allah SWT. :
وَإِن
طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ
فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إَلاَّ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي
بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَن تَعْفُواْ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلاَ
تَنسَوُاْ الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ
إِنَّ
اللّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ -٢٣٧
Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka,
padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua
dari yang telah kamu tentukan itu. (QS.
Al-Baqarah: 237)
Dalam ayat ini Allah SWT mewajibkan bagi wanita tercerai sebelum disentuh
maksudnya sebelum dicampuri, sepuluh mahar yang disebutkan dan tidak rinci
antara istri yang bersunyian dengan suami atau tidak. Ayat tersebut hanya
member pengertian bahwa kewajiban separuh mahar dalam kondisi suami istri
bersunyian maupun tidak. Separuh mahar ini diwajibkan sebab akad semata. Barang
siapa yang mewajibkan seluruh mahar yang disebutkan dalam kondisi bersunyian
pasangan suami istri berarti menyalahi teks Alquran.
Diantara
ayat Alquran yang dijadikan dalil adalah firman AllahSWT. :
لاَّ جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاء مَا لَمْ تَمَسُّوهُنُّ أَوْ تَفْرِضُواْ
لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ
قَدْرُهُ مَتَاعاً بِالْمَعْرُوفِ حَقّاً عَلَى الْمُحْسِنِينَ -٢٣٦-
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, kamu menceraikan
istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan
maharnya. Dan hendaknya kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka.
Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut
kemampuannya (pula). (QS. Al-Baqarah: 236)
Allah
mewajibkan mut’ah (diberi kesenangan hadiah) bagi wanita yang tercerai yang
belum dicampuri dan belum ditentukan maharnya. Allah tidak menjelaskan antara
kondisi telah bersunyian atau tidak. Ini menunjukkan bahwa bersunyian sama
dengan tidak bersunyiandalam kondisi ini tidak menguatkan mahar.
Mereka berkata: “Penguatan mahar berhenti pada terpenuhinya hak suami
dari istri sebab tuntutan akad nikah”. Hak suami sebab akad nikah adalah pemanfaatan
alat seks, pemanfaatannya adalah bersenggama atau bercampur. Ketika
persenggamaan tidak ada, maka keberadaan mahar tidak kuat.
Kedua, bersunyian yang sah
memperkuat mahar, yaitu pendapat Imam Asy-Syafi’I dalam qaul qadim-nya
(fatwa ketika di Irak) dan ulama Hanafiyah.[13]
Alasan mereka adalah firman Allah SWT. :
وَإِنْ
أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ
قِنطَاراً فَلاَ تَأْخُذُواْ مِنْهُ شَيْئاً أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَاناً وَإِثْماً
مُّبِيناً -٢٠- وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ
وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً -
Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu
telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka
janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan
mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung)
dosa yang nyata?. Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu
telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu)
telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu. (QS. An-Nisa’(4): 20-21)
Dalam dua ayat diatas Allah SWT melarang suami mengambil kembali mahar
yang telah diberikan kepada istri pada saat talak dan menjelaskan kepada kita
sebab larangan ini yaitu dikarenakan adanya bersunyian diantara mereka berdua.
Bersunyian yang disebutkan dalam ayat tersebut yaitu yang dipahami dari
firman-Nya: “Waqad afdha ba’dhukum ila ba’dhin. Al-Farra’ diantara ulama bahasa
Arab berkata: arti ifdha adalah bersunyian, baik bercampur atau tidak.
Pengambilan menunjukkan bahwa maksud ifdha adalah bersunyian yang sah. Kata
ifdha diambil dari kata fadha artinya tempat atau bumi yang tidak ada tumbuhan
dan tidak ada dinding yang menghalangi pandangan. Maksud bersunyian disini,
tidak ada penghalang dan pencegah dari bersenang-senang sesuai dengan tuntutan
lafal.
Lahirnya nash tidak menggugurkan mahar sedikit pun dalam segala
kondisi talak, tetapi menggugurkan separuh dari mahar dalam kondisi talak
sebelum bercampur dan sebelum bersunyian dalam nikah. Penyebutan mahar
didasarkan pada dalil lain, demikian juga kewajiban memberi mut’ah bagi
wanita tercerai sebelum bercampur dalam nikah, tidak disebutkan karena ada
dalil lain. Sedangkan kondisi talak sesudah bersunyian, menurut lahirnya nash
menuntut kewajiban mahar seluruhnya kepada istri.
Mereka
mengambil dalil dari hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW:
مَنْ كَشَفَ خَمَارَ امْرَأَتِهِ وَنَظرَ إِلَيْهَا وَجَبَ الصَّدَاقُ
دَخَلَ بِهَا أم لَمْ يَدْخُلْ
Barang siapa yang menyingkap kerudung istrinya dan memandang kepadanya
maka wajib mahar, baik telah bercampur atau belum tercampur.[14]
Imam Ahmad meriwayatkan dari Zararah bin Abi Adfa, bahwa ia berkata:
“Khulafaur Rasyidin memutuskan bahwa baransiapa yang menutup pintu dan
memanjangkan penutupnya, maka wajib mahar dan wajib iddah”.
Kelompok pendapat kedua ini
mempersyaratkan keabsahan bersunyi dan timbulnya beberapa pengaruh, yaitu
sebagai berikut.
1. Bersunyian
itu setelah akad yang sah, jika bersunyian sesudah akad yang rusak maka
bersunyiannya juga rusak.
2. Tidak
didapatkan penghalang atau pencegah, baik secara hakiki, tabi’I (tabiat), atau
syar’I dari pergaulan intim sebagai suami istri, jikalau tidak, bersunyiannya
rusak juga.
Penghalang hakiki, maksudnya didapatkan pada istrri sesuatu yang mencegah
bercampur dengannya, karena usianya yang masih kecil atau karena sakit yang
mencegah berhubungan seks atau adanya cacat fisik. Bersunyian dengan orang yang
terbukti memiliki sifat dari beberapa sifat di atas tidak sah karena tidak
mungkin bercampur secara hakiki.
Penghalanag tabi’i, yakni ada orang
lain yang menyertai pasangan suami istri, baik dalam keadaan berjaga atau
tidur, baik melihat atau buta, baik sudah dewasa atau masih kecil cerdas.
Adanya mereka menurut tabiatnya menghalangi percampuran pasangan suami istri. Pada orang
yang berjaga, melihat dan dewasa itu jelas. Orang tidur terkadang berpura-pura
tidur atau bangun segera, orang buta mendengar dan dapat merasa, dan anak kecil
yang sudah tahu hubungan seksual hukumnya seperti orang dewasa. Jika anak kecil
tidak mengerti hubungan sekseual secara makna, maka wujudnya tidak menghalangi
keabsahan bersunyian
Penghalang syar’i, kedua pasang
suami istri atau salah satunya dalam kondisi berhalangan secara syara’ untuk
melakukan hubungan seksual, seperti puasa Ramadhan, ihram haji di Baitullah dan
istri sedang menstruasi atau nifas. Berhubungan dalam kondisi perbuatan muslim
atas kebaikan, hal-hal di atas merusak bersunyian.
2.9
Hal-hal yang Mempengaruhi Mahar
Maksudnya, hal-hal yang menimbulkan
wujudnya sesuatu pada mahar, di antaranya pengurangan, penambahan, dan penggugurannya.Pengaruh-pengaruh
dirinci sebagai berikut.
- Pengurangan dan Penambahan Mahar
Jika disepakati mahar tertentu dan dengan mahar itu
menjadi sempurna akadnya, suami boleh menambah mahar sekehendaknya selama ia
seorang ahli derma dengan syarat istri menerima tambahan tersebut. Sesuai
dengan firman Allah:
ولا جناح عليكم فيما ترضيتم به من بعد
الفريضة
Dan tidaklah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang
kamu telah saling merelakannya sesudah menetapkan mahar itu. (QS.
An-Nisa’ (4): 23)
Sebagaimana pula sang istri yang
dewasa. Berakal, dan memiliki hak pilih, ia boleh mengurangi mahar yang telah
ditentukan jika suami menyetujuinya.
- Pengaruh Separuh Mahar
Sebagaimana telah disebutkan bahwa
keberadaan mahar tidak menguat kecuali telah terjadi percampuran atau kematian.
Berdasarkan hal tersebut, jika seorang suami menyebutkan mahar tertentu kepada
istri, baik telah diterima atau belum diterima, baik penyebutannya pada waktu
akad atau setelahnya, kemudian ditalak sebelum bercampur, baik telah terjadi
bersunyian maupun tidak maka istri hanya berhak menerima separuh mahar saja.
Berdasarkan firman Allah:
وَإِنطَلَّقْتُمُوهُنَّمِنقَبْلِأَنتَمَسُّوهُنَّوَقَدْفَرَضْتُمْلَهُنَّفَرِيضَةًفَنِصْفُمَافَرَضْتُمْإَلاَّأَنيَعْفُونَأَوْيَعْفُوَالَّذِيبِيَدِ
هِعُقْدَةُالنِّكَاحِوَأَنتَعْفُواْأَقْرَبُلِلتَّقْوَىوَلاَتَنسَوُاْالْفَضْلَبَيْنَكُمْإِنَّاللّهَبِمَاتَعْمَلُونَبَصِيرٌ
-٢٣٧-
Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu
bercampur dengan mereka padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya,
maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika
istri-istrimu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah,
dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada taqwa.Dan janganlah kau melupakan
keutamaan di antara kamu.Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu
kerjakan. (QS. Al-Baqarah (2): 237)
Ayat tersebut menjelaskan secara
jelas, kewajiban separuh mahar dari yang telah disebutkan, jika terjadi talak
sebelum bercampur dan dalam ayat tidak dibedakan antara penyebutannya di
tengah-tengah akad atau setelahnya.
Al-Khatib Asy-Syarbini berkata:
“Pembayaran mahar yang sah sebagaimana disebutkan dalam akad dibayar separuh
sebab talak yang terjadi setelah akad dijatuhkan sebelum terjadi persetubuhan,
baik pembayaran dari kedua suami dan istri atau dari hakim.”[15]
Demikian juga wajib separuh mahar
yang dianalogikan dengan hal tersebut di atas, perpisahan dari pihak suami,
baik perpisahan itu karena talak atau fasakh (ada yang merusak). Adapun yang
termasuk fasakh disini adalah perpisahan sebah murtadnya suami dari islam,
adanya larangan suami terhadap istri yang telah masuk islam, cacian suami, dan
penyusuan ibunya terhadap istri yang masih kecil.
- Pengguguran mahar secara sempurna
Mahar digugurkan secara keseluruhan
ketika terjadi pemisahan antara suami istri sebelum berhubungan dan pemisahan
ini berasal dari pihak istri. Misalnya, istri murtad dari islam atau masuk
Islam dengan sendirinya sedangkan ia sudah dewasa dan berakal. Atau pemisahan
bukan dari istri, tapi sebab istri.Misalnya, dijumpai cacat pada istri yang
memberikan hak fasakh bagi suami, seperti vaginanya buntu tertutup
daging atau tertutup tulang dan lain-lain.Semua contoh di atas menggugurkan
mahar, baik disebutkan dalam akad atau dibayar setelah akad dalam mahar
mitsil.
Demikian juga pengguguran mahar
terjadi sebeab pembebasan mahar yang diperintahkan istri yang sudah dewasa dan
berakal kepada suami setelah berhubungan, karena pembebasan adalah pengguguran,
atau istri menghibahkan mahar kepada suami, demikian juga khulu’setelah
bercampur.[16]
Ibnu Qudamah berkata: “Jika istri
membebasakan mahar yang harus dibayar suami atau membabaskan sebagian, atau
istri menghibahkan suami setelah diterima sebagai hadiah harta, hukumnya boleh
dan sah. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan, karena firman Allah: kecuali
istri-istri itu membebaskan.” (QS. Al-Baqarah (2): 237)[17]
Alat-alat Perlengkapan Rumah Tangga
Fuqoha’ berpendapat bahwa alat-alat
perlengkapan rumah tangga menjadi kewajiban suami, karena segala beban
kehidupan keluarga dipikulkan kepadanya bukan pada istri.Sebagaimana nafkah
istri dibebankan pula kepada suami, diantara nafkah itu adalah mempersiapkan
tempat tinggal yang dilengkapi dengan alat-alat perlengkapannya.
Adapun mahar yang diserahkan kepada
istri merupakan hadiah atau pemberian suami kepada istri.Mahar menjadi milik
istri, tidak ada keharusan mempersiapkan alat-alat perlengkapan rumah tangga
dari padanya dan inilah yang dilakukan pada umumnya.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa
alat-alat perlengkapan rumah tangga menjadi kewajiban istri yang diambil dari
sebagian mahar yang telah diterima, kecuali jika suami mempersyaratkannya yang
lebih banyak dari mahar atau jika uruf yang berlaku di tengah-tengah
masyarakat, baik dahulu maupun sekarang bahwa alat-alat perlengkapan rumah
tangga dibebankan pada mahar istri dan ditambah dari istri atau dari
keluarganya.
Sekalipun hal tersebut
diperselisihkan di antara fuqoha’, uruf memberlakukan mahar istri yang
dibebani dengan kewajiban melengkapi alat-alat rumah tangga dan ditambah
bantuan harta dari sebagian keluarganya.Jika alat-alat rumah tangga itu
dipersiapkan istri berarti isi rumah tangga itu milik istri, suami tidak berhak
menggunakannya kecuali dengan izinnya.Jika suami memberi harta kepada istri
untuk keperluan alat-alat rumah tangga secara khusus dan terpisah dari mahar,
maka istri wajib mempersiapkannya. Jika istri tidak menghadirkannya maka suami
berhak menuntut harta yang telah diberikan, karena ia melalaikan kewajiban dan
tidak mempersiapkan alat-alat perlengkapan rumah tangga tersebut.
Jika harta yang diberikan suami
kepada istri untuk mempersiapkan alat-alat rumah tangga sekaligus di dalamnya juga
terdapat mahar, dalam arti melebihi ketentuan mahar, yakni dengan adanya
sejumlah alat-alat rumah tangga kemudian istri tidak melaksanakannya maka suami
tidak wajib membayar mahar yang telah disebutkan, ia hanya wajib membayar mahar
mitsil menurut sebagian fuqaha’. Ketidakwajiban membayar mahar
mitsil dikarenakan suami telah melebihkan untuk melengkapi alat-alat
rumah, namun istri tidak melaksanakannya. Jika tidak wajib atas mahar yang
disebutkan, ia wajib membayar mahar mitsil.
Ulama lain berpendapat bahwa yang
wajib adalah mahar yang disebutkan secara optimal. Kewajiban istri menghadirkan
alat-alat rumah tangga yang diambil dari mahar bukan wewenang suami, karena
mahar sedikit atau banyak setelah disebutkan murni menjadi hak istri.
Persiapan Bapak untuk Putrinya
Pada umumnya bapak atau orang tua
mempersiapkan perkakas rumah tangga untuk putrinya. Jika persiapan ini dari
mahar, maka perkakas rumah tangga itu milik putri tersebut dan jika dari harta
bantuan bapak terhadap putrinya, ia bukan milik bapak kecuali telah diserahkan
kepadanya. Sebagaimana pula seluruh bantuan tidak dimilikinya sebelum
diserahterimakan kepadanya.Demikian itu berlaku jika putri tersebut sempurna
keahliannya. Jika tidak, ia memiliki perkakas tersebut pada wilayah kekuasaan
bapak yang semata membelikannya. Kekuasaan bapak menempati pada kekuasaannya,
karena bapak mempunyai wilayah kekuasaan padanya.Perkakas rumah tangga yang
semata dibelikan bapak sudah diserahterimakan secara hukum.
Putri dewasa dan berakal memiliki
alat-alat perlengkapan rumah tangga dengan diserah terimakan, sedangkan putri
yang berada dalam keadaan tertinggal (sebaliknya) diberikan bapaknya.Bapak dan
ahli waris setelah kematiannya tiak boleh menuntut kepadanya untuk
mengembalikan perkakas yang telah dihadiahkan tersebut.Hadiah kepada kerabat
mahram tidak boleh diminta kembali setelah diserahterimakan secara sempurna.
Yang harus diperhatikan jika bapak
sakit kritis pada saat pemilikan perkakas rumah tangga kepada putrinya baik
dengan diserahterimakan atau dibelikan maka bantuan bapak tersebut menempati
wasiat, tidak boleh dilaksanakan kecuali tidak melebihi sepertiga harta
peninggalan sesuai dengan pengamalan sekarang. Jika bapak meninggal dunia
karena sakitnya itu dan nilai perkakas rumah tangga tidak melebihi sepertiga
dari harta yang ditinggalkan maka ahli waris lain tidak berhak atas perkakas
tersebut. Jika nilainya melebihi sepertiga peniggalan, kelebihannya itu
bergantung pada izin mereka (ahli waris).
2.10
Kerusakan Mahar
Mahar yang rusak bisa terjadi karena
barang itu sendiri atau karena sifat-sifat barang tersebut, seperti tidak
diketahui atau sulit diserahkan, mahar yang rusak karena zatnya sendiri, yaitu
seperti khamar yang rusak karena sulit dimiliki atau diketahui, pada dasarnya
disamakan dengan jual beliyang mengandung lima persoalan pokok, yaitu:
a.
Barangnya tidak boleh dimiliki;
b.
Mahar digabungkan dengan jual beli;
c.
Penggabungan mahar dengan pemberian;
d.
Cacat pada mahar; dan
e.
Persyaratan dalam mahar.
Dalam hal barangnya tidak boleh
dimiliki seperti: khamar, babi, dan buah yang belum masak atau unta yang lepas,
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa akad nikahnya tetap sah apabila telah
memenuhi mahar mitsli. Akan tetapi, Imam Malik berpendapat tentang dua riwayat
yang berkenaan dengan persoalan ini. Pertama, akad nikahnya rusak dan harus
dibatalkan (fasakh), baik sebelum maupun sesudah dukhul. Pendapat ini juga
dikemukakan oleh Abu Ubaid. Kedua, apabila telah dukhul, maka akad nikah
menjadi tetap dan istri memperoleh mahar mitsli.
Mengenai penggabungan mahar dengan
jual beli, ulama fikih berbeda pendapat seperti: jika pengantin perempuan
memberikan hamba sahaya kepada pengantin laki-laki, kemudian pengantin
laki-laki memberikan seribu dirham untuk membayar hamba dan sebagai mahar,
tanpa menyebutkan mana yang sebagai harga dan mana yang sebagai mahar, maka
Imam Malik dan Ibnul Qasim melarangnya, seperti juga Abu Saur.Akan tetapi Asyab
dan Imam Abu Hanifah membolehkan, sedangkan Abu Ilah mengadakan pemisahan dengan
mengatakan bahwa apabila dari jual beli tersebut masih terdapat kelebihan
sebesar seperempat dinar ke atas, maka cara seperti itu dibolehkan.
Tentang penggabungan mahar dengan
pemberian, ulama juga berselisih pendapat, misalnya dalam hal seseorang yang
menikahi wanita dengan mensyaratkan bahwa pada mahar yang diberikannya terdapat
pemberian untuk ayahnya (perempuan itu). Perselisihan itu terbagi dalam tiga
pendapat.
Imam Abu Hanifah dan pengikutnya
mengatakan bahwa syarat tersebut dapat dibenarkan dan maharnya pun sah. Imam
Syafi’i mengatakan bahwa mahar itu rusak, dan istrinya memperoleh mahar mitsli.
Adapun Imam Malik berpendapat bahwa apabila syarat itu dikemukakan ketika akad
nikah, maka pemberian itu menjadi milik pihak perempuan, sedangkan apabila
syarat itu dikemukakan setelah akad nikah, maka pemberiannya menjadi milik
ayah.
Mengenai cacat yang terdapat pada
mahar, ulama fiqih juga berbeda pendapat. Jumhur ulama mengatakan bahwa akad
nikah tetap terjadi. Kemudian, mereka berselisih pendapat dalam hal apakah
harus diganti dengan harganya, atau dengan barang yang sebanding, atau juga
mahar mitsli.
Imam Syafi’i terkadang menetapkan
harganya dan terkadang menetapkan mahar mitsli. Imam Malik dalam satu pendapat
menetapkan bahwa harus meminta harganya, dan pendapat lain minta barang yang
sebanding. Sedangkan Abu Hasan Al-Lakhimi berkata,”Jika dikatakan, diminta
harga terendahnya atau mahar mitsli, tentu lebih cepat. Adapu Suhnun mengatakan
bahwa nikahnya batal.
Mengenai gugurnya mahar, suami bisa
terlepasdari kewajiban untuk membayar mahar seluruhnya apabila perceraian
sebelum persetubuhan datang dari pihak istri, misalnya istri keluar dari Islam,
atau mem-fasakh karena suami miskin atau cacat, atau karena perempuan
tersebutsetelah dewasa menolak dinikahkan dengan suami yang dipilih oleh
walinya, Bagi istri seperti ini, hak pesangon gugur karena ia telah menolak
sebelum suaminya menerima sesuatu darinya.
Begitu juga mahar dapat gugur
apabila istri, yang belum digauli, melepaskan maharnya atau menghibahkan padanya.
Dalam hal seperti ini, gugurnya mahar karena perempuan sendiriyang
menggugurkannya. Sedangkan mahar sepenuhnya berada dalam kekuasaan perempuan.
2.11
Hikmah
Disyariatkan Mahar
Hikmah disyariatkannya mahar dalam
nikah adalah sebagai ganti dari dihalalkannya wanita atau dihalalkannya
bersetubuh dengan suaminya. Di samping itu pula mahar juga sebagai tanda
hormat sang suami kepada pihak wanita dan sebagai tanda kedudukan wanita
tersebut telah menjadi haksuami.[18]
Mahar disyariatkan Allah SWT untuk mengangkat derajat wanita dan memberi
penjelasan bahwa akad pernikahan ini mempunyai kedudukan yang tinggi. Oleh
karena itu, Allah SWT mewajibkannya kepada laki-laki bukan kepada wanita,
karena ia lebih mampu berusaha. Mahar diwajibkan padanya seperti halnya
juga seluruh beban materi. Istri pada umumnya dinafkahi dalam mempersiapkan
dirinya dan segala perlengkapannya yang tidak dibantu oleh ayah dan kerabatnya,
tetapi manfaatnya kembali kepada suami juga.
Oleh karena itu, merupakan sesuatu
yang relevan suami dibebani mahar untuk diberikan kepada sang istri.
Mahar ini dalam segala bentuknya menjadi penyebab suami tidak terburu-buru
menjatuhkan talak kepada istri karena yang ditimbulkandari mahar tersebut
seperti penyerahan mahar yang diakhirkan, penyerahan mahar bagi wanita yang
dinikahinya setelah itu dan juga sebagai jaminan wanita ketika ditalak.[19]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Mahar ialah pemberian wajib dari
calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk
menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.Atau
suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istrinya, baik
dalam bentuk benda maupun jasa (memerdekakan, mengajar, dan lain sebagainya).
Agama tidak menetapkan jumlah
minimum dan begitu pula jumlah maksimum dari maskawin. Hal ini disebabkan oleh
perbedaan tingkatan kemampuan manusia dalam memberikannya. Orang yang kaya
mempunyai kemampuan untuk memberi maskawin yang lebih besar jumlahnya kepada
calon istrinya. Sebaliknya, orang yang miskin ada yang hampir tidak mampu
memberinya.
Mahar boleh dilaksanakan dan
diberikan dengan kontan atau utang, apakah mau dibayar kontan sebagian dan
utang sebagian. Kalau memang demikian, maka disunahkan membayar sebagian.
Fuqaha’ sepakat bahwa harta yang berharga dan maklum patut dijadikan mahar. Oleh
karena itu emas, perak, uang, takaran, timbangan, uang kertas dan lain-lain sah
dijadikan mahar karena ia bernilai material dalam pandangan syara’. Sebagaimana
pula mereka sepakat bahwa sesuatu yang tidak ada nilai material dalam pandangan
syara’ tidak sah untuk dijadikan mahar seperti babi, bangkai dan khamr.
Mahar
musamma yang disebutkan maksudnya mahar yang disepakati oleh kedua belah pihak,
baik pada saat akad maupun setelahnya seperti membatasi mahar bersama akad atau
penyelenggaraan akad tanpa menyebutkan mahar, kemudian setelah itu kedua belah
pihak mengadakan kesepakatan dengan syarat penyebutannya benar.
Maksud mahar mitsil adalah mahar
yang diputuskan untuk wanita yang menikah tanpa menyebutkna mahar dalam akad,
ukuran mahar disamakan dengan mahar wanita yang seimbang ketika menikah dari
keluarga bapaknya seperti saudara perempuan sekandung, saudara perempuan
tunggal bapak, dan seterusnya.
Maksud
kekuatan mahar adalah hal-hal yang memperkuat mahar sehingga tidak ada pengaruh
pengguguran dan pengurangan.
Mahar yang rusak bisa terjadi karena
barang itu sendiri atau karena sifat-sifat barang tersebut, seperti tidak
diketahui atau sulit diserahkan, mahar yang rusak karena zatnya sendiri, yaitu
seperti khamar yang rusak karena sulit dimiliki atau diketahui, pada dasarnya
disamakan dengan jual beliyang mengandung lima persoalan pokok.
Mahar disyariatkan Allah SWT untuk
mengangkat derajat wanita dan memberi penjelasan bahwa akad pernikahan ini
mempunyai kedudukan yang tinggi. Oleh karena itu, Allah SWT mewajibkannya
kepada laki-laki bukan kepada wanita, karena ia lebih mampu berusaha.
Mahar diwajibkan padanya seperti halnya juga seluruh beban materi. Istri pada
umumnya dinafkahi dalam mempersiapkan dirinya dan segala perlengkapannya yang
tidak dibantu oleh ayah dan kerabatnya, tetapi manfaatnya kembali kepada suami
juga.
Water Hack Burns 2lb of Fat OVERNIGHT
BalasHapusWell over 160000 men and women are trying a easy and SECRET "liquids hack" to lose 2 lbs each night in their sleep.
It is scientific and it works with anybody.
This is how to do it yourself:
1) Hold a drinking glass and fill it half the way
2) And now follow this weight losing HACK
you'll become 2 lbs lighter when you wake up!